PERYATAAN SIKAP PP GMKI PERIHAL TINDAKAN REPRESIF APARAT KEPOLISIAN TERHADAP AKSI SERENTAK PEMUDA & MAHASISWA PAPUA

0
1139

Jakarta, Suarakristen.com

 

Demokrasi adalah saluran kebebasan bagi warga Negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat di depan publik, Indonesia merupakan Negara demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, menjamin hak setiap warga Negara dalam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, oleh karena itu Negara melalui alat-alat keamanannya harus hadir mengawal dan menjamin kebebasan setiap warga Negara Indonesia menyatakan pendapatnya di depan umum, bukan sebaliknya alat-alat keamanan Negara membabi buta dan bertindak represif terhadap warga Negara yang menyatakan hak kebebasan berpendapatnya di muka umum.

Tindakan represif terhadap mahasiswa Papua yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia khususnya Surabaya, Jakarta, Makasar pada tangal 01-02 Desember 2018 merupakan tindakan yang mencerminkan premanisme. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian dan beberapa organisasi Masyarakat, Akibat dari tindakan represif tersebut terjadi kekerasan fisik bahkan sampai kepada luka yang serius. Oleh karena itu sebagai bentuk solidaritas terhadap anti kekerasan terhadap anak bangsa terlebih kaum mahasiswa, Kami Pengurus Pusat GMKI menyatakan bahwa:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian yang utuh dari sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai pulau Rote.

2. Indonesia sebagai Negara demokrasi menjamin Penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusi Warga Negara yang termaktub dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU No 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

3. Negara melalui institusi kepolisian seharusnya bertugas mengayomi dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam kondisi tertentu berperan sebagai mediator positif.

4. Sebagai Negara yang berbudaya dan cinta damai yang tercermin dalam budaya lokal, maka setiap permasalahan haruslah diselesaikan pula dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan sebagi identitas bangsa yang beradab.

Baca juga  Film Sampai Nanti, Hanna! Sukses Gelar Gala Premiere: Kisah tentang Luka, Cinta Pertama, dan Kesempatan Kedua

5. Tindakan Represif aparat kepada Mahasiswa Papua dan mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan aparat untuk membungkam suara mahasiswa Papua dalam menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berdasarkan pandangan-pandangan diatas maka Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2018-2020 menuntut:

1. Negara harus hadir melindungi masyarakatnya baik orang Papua maupun seluruh masyarakat dalam kebebasannya menyampaikan pendapat dimuka umum yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

2. Mengutuk keras tindakan represif oknum kepolisian dan ormas yang main hakim sendiri dan meminta KAPOLRI mengevaluasi dan menindak tegas bawahannya dan Ormas yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dan pemuda Papua.

3. Meminta pemerintah Indonesia melalui MENKOPOLHUKAM agar secepatnya menyelesaikan permasalahan Papua dengan cara damai dan membangun dialog, bukan tindakan kekerasan yang justru membuat luka yang semakin dalam bagi generasi muda Papua.

4. Meminta Presiden Repubulik Indonesia, Ir. H. Jokowi Widodo untuk memimpin langsung menyelesaikan masalah-masalah HAM Papua yang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan oleh lembaga-lembaga Negara yang berwenang, agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggujawab sebagai isu politisasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan dan Negara.

Demikian pandangan dan tuntutan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2018-2020. Akhir kata kami meminta dan menghimbau kepada seluruh anak bangsa dan juga pemerintah dangan seluruh kelengkapannya untuk bersama-sama, bahu membahu memastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijalankan sesuai semangat UUD 1945.

Teriring Salam dan Doa Agung Tuhan Yesus Kristus, Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian. ”Ut Omnes Unum Sint”

Jakarta, 04 Desember 2018

Tertanda:

*Pengurus Pusat*
*Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia*
*Masa Bakti 2018-2020*

Baca juga  Manado, Indonesia akan Menjadi Tuan Rumah International Conference of Sustainable Coral Reefs pada 13-15 Desember 2024: Tema "Sustaining Coral Reefs: Science, Conservation, Resilience and Development

*Korneles Galanjinjinay*
Ketua Umum

*David V H Sitorus*
Sekretaris Umum

Dipublikasikan oleh:
Medkominfo PP GMKI M.B 2018-2020 | www.gmki.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here