Pusaka Negara Ajak Masyarakat Kawal RUU BPK

0
1277

Jakarta, Suarakristen.com

Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) mengajak kalangan masyarakat sipil dapat turut mengawal revisi UU BPK. Perubahan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sendiri telah diajukan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada DPR guna mendapat persetujuan dengan prioritas utama.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo, orientasi revisi UU BPK harus tetap berpijak pada paradigma penguatan kelembagaan dengan kewenangan yang proporsional agar marwah kemandirian, profesionalisme dan independensi lembaga pemeriksa negara ini tetap terjaga.

“Jika sudah masuk ke parlemen, tentu ini memang menjadi issue politik. Kita berharap revisi UU BPK sejalan dengan semangat masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara lebih baik, akuntabel dan transparan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” kata Pras saat membuka acara Diskusi Publik Mengawal Revisi UU BPK di Resto Bambu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR telah membahas pokok-pokok perubahan UU BPK. Berdasarkan hasil rapat itu, pokok-pokok perubahan UU BPK meliputi keanggotaan, wewenang, pemilihan anggota, pemilihan pimpinan, pemberhentian, kode etik, pelaksana BPK, dan ketentuan penutup.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPK dapat memberi mandat kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, namun tanggung jawab tetap pada pemberi mandat. Kemudian pada ketentuan pemilihan anggota BPK, terdapat beberapa pengajuan perubahan, diantaranya usia menjadi paling rendah 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun saat mendaftar.

Selain itu, dibutuhkan pengalaman 20 tahun di bidang ekonomi, hukum atau administrasi negara. Kemudian, telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK) negara pada entitas pemeriksaan BPK, dan tidak aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik. UU baru ini juga mengajukan agar pemilihan anggota BPK ataupun penggantian karena pemberhentian dilakukan melalui proses panitia seleksi.

Baca juga  Gebrakan Musik Rohani Kristen: Nuansa Unik nan Sejuk di Lagu Selfless Karya Nathania Sarah

Adapun kepemimpinan Ketua dan Wakil Ketua BPK dievaluasi oleh sidang anggota setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Berdasarkan hasil evaluasi, sidang anggota BPK dapat melakukan penggantian Ketua dan/atau Wakil Ketua apabila kinerja kurang baik ataupun karena faktor lainnya.

Terkait pelantikan anggota dan pimpinan BPK, perubahan UU ini mengajukan aturan baru tentang keharusan Presiden meresmikan anggota BPK dan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK. Ketiga unsur pimpinan BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Presiden dan disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya untuk unsur pelaksana BPK, diusulkan penegasan mengenai pemeriksa yang berstatus PNS merupakan jabatan fungsional. Di samping itu, BPK juga dapat menyusun formasi dan kualifkasi pelaksana BPK serta merekrut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, pada ketentuan penutup, pasal 38A, pemerintah mengusulkan adanya penegasan makna dan istilah kerugian negara dalam UU baru tersebut. Semua istilah kerugian negara harus dimaknai sebagai Kerugian Negara/Daerah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sehingga BPK ke depan diharapkan menjadi lembaga negara yang kuat demi menjaga uang rakyat,” ujar mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN ini.

Dalam acara tersebut, turut hadir sebagai narasumber yakni Anggota Komisi XI DPR Nurhayati, Anggota BPK (2009-2014) Ali Masykur Musa, Ketua KPPU (2012-2018) Syarkawi Rauf, dan Pakar Hukum Haryo, Budi Wibowo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here