Melawan Mafia Peradilan, YPDT Menyampaikan Memori Kasasi ke MA

0
937

Jakarta, Suarakristen.com

Hari ini, Rabu siang, 5 September 2018 pukul 11.00 WIB, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyampaikan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Jakarta No.175/B/2018/PT.TUN.JKT. tanggal 7 Agustus 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 164/G/2017/PTUN-JKT tanggal 28 Maret 2018. YPDT diwakili oleh Andaru Satnyoto Napitupulu, S.IP., M.Si. (Sekretaris Umum YPDT), Jhohannes Marbun, S.S., M.A. (Sekretaris Eksekutif YPDT) dan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Litigasi YPDT diantaranya Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT) dan Try Sarmedi Saragih, SH., M.Hum (Anggota Tim Litigasi YPDT).

Robert Paruhum Siahaan menyatakan bahwa pengajuan Memori Kasasi ini adalah bahasa lain dari upaya melawan dugaan praktek Mafia Peradilan seputar Izin Usaha Keramba Jaring Apung PT Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Regall Springs yang berpusat di Switzerland tersebut.  “Dari isi memori kasasi dapat dilihat bagaimana hakim yang mengadili perkara 164/G/2017/PTUN-JKT, tidak lagi berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak terpengaruh dengan mafia peradilan pastilah ketentuan hukum/peraturan yang berlaku yang menjadi panglima. Hal ini sudah dibuktikan melalui Putusan PTUN Medan yang sudah menjadi Yurisprudensi, dan ini diabaikan oleh PTUN Jakarta”.

Penyampaian memori kasasi ini dilakukan mengingat ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi dalam Putusan PTUN Jakarta dan  dikuatkan melalui Putusan PTTUN Jakarta. Berikut Memori Kasasi yang disampaikan oleh Tim Litigasi YPDT.

Jakarta, 5 September 2018

Narahubung: Jhohannes Marbun (0813 2842 3630)

Baca juga  Putera Sampoerna Foundation Rayakan Hari Guru Nasional dengan Komitmen Membangun Pendidikan Inklusif dan Penguasaan Numerasi yang Lebih Baik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here