INFO PAS – Makassar, Narapidana (WBP) di 10 lapas, secara serentak diresmikan sebagai peserta pelatihan bidang Jasa Konstruksi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Dipusatkan di Lapas Klas I Makassar dan diikuti 9 lapas lainnya melalui teleconference, Senin (27/8).
“Dengan kegiatan hari ini, berarti telah 1.041 WBP dari 12 lapas telah dilatih menjadi tenaga ahli bangunan dan konstruksi,” jelas Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelumnya telah dilatih sebanyak 131 WBP dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Klas I Jakarta Cipinang. Program pelatihan ini adalah implementasi Penandatangan MoU Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri PUPR dan tanggal 27 Juli 2018 di Pulau Nusakambangan
“Ini juga adalah bagian dari pembinaan kemandirian melalui Pasukan Merah Putih Narapidana, yang alhamdulillah di support oleh Direktorat Binan Konstruksi Kementrian PUPR. Harapan kita bersama program ini mampu menelurkan WBP yang berkemampuan khusus di bidang jasa konstruksi sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat sebagai manusia yang mandiri, ” ungkap Utami lagi
10 lapas yang narapidana nya diresmikan sebagai peserta pelatihan jasa konstruksi adalah Lapas Klas I Makassar (100 wbp), Lapas Klas 1 Medan (150 wbp), Lapas Klas 1 Palembang (30 wbp), Rutan Klas 1 Tangerang (100 wbp), Lapas Klas III Bekasi (100 wbp), Lapas Klas I Surabaya (100 wbp), Lapas Klas III Banjar Baru (100 wbp), Lapas Klas IIA Ambon (50 wbp), Lapas Klas IIB Karang asem (20 wbp) dan Lapas Klas IIA Kupang (100 wbp).
“Total 910 orang narapidana hari ini menjadi peserta pelatihan Jasa Konstruksi, dan insyaallah akan diikuti lapas – lapas lain, agar semakin banyak WBP yang terserap berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi bangsa,” kata Utami optimis.
Pada kesempatan yang sama Syarif Burhanudin, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, menyampaikan antusiasnya.
“Ini adalah bekal yang dapat kami berikan kepada WBP, agar kelak saat bebas dapat berkarya di bidang jasa konstruksi dan mendapatkan hak remunerasi yang layak sesuai UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017, ” ujar Syarif.
Menurutnya lagi WBP yang mengikuti pelatihan tersebut akan mendapatkan sertifikasi sesuai bidang kekhususannya, yaitu tukang batu, tukang kayu, besi dan las.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa WBP yang mengikuti program pelatihan ini adalah WBP yang sudah menjelang bebas.
“Minimum 1 tahun sisa pidananya atau yang memasuki 2/3 masa pidana,, pernah bekerja di bidang konstruksi atau berdasarkan assesment berbakat di bidang konstruksi” kata Harun, ” dan Alhamdulilah 10 orang narapidana yang mengikuti pelatihan di Nusakambangan telah dipekerjakan PT Brantas Abipraya untuk membangun Rumah Susun bagi pegawai di Pulau Nusakambangan.”
Direktur Jenderal Pemasyarakatan kembali menggaungkan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam program pelatihan jasa konstruksi ini.
“Pelatihan ini menjadi bagian dari instrument Penilaian Perubahan Perilaku WBP dalam Revitalisasi Pemasyarakatan, WBP akan ditempatkan dan dibina sesuai dengan nilai pembinaan yang dihasilkan, ” ucap Utami, ” karena pada intinya kita ingin menghasilkan WBP yang siap dan mandiri secara mental, spiritual dan ekonomi untuk kembali hidup baik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
CP. Rika. A, Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, 081213726370