JOKOWI CETAK SEJARAH BARU APBN 2018 PROFESIONAL. 

0
1224

 

 

Oleh : Drs. Thomson Hutasoit.

 

Salah satu fenomenal ditorehkan Presiden Republik Indonesia Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) adalah terobosan tidak mengajukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN-P Tahun Anggaran 2018 merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan keuangan negara di republik ini.

 

Terobosan besar itu, merupakan bukti riil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-HM.Jusuf Kalla (JK) benar-benar profesional mengelola keuangan negara sesuai amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Walau demikian, terobosan baru sangat fenomenal itu sepertinya luput dari perhatian serius anak-anak negeri.

 

Selaku mantan Walikota Solo, mantan Gubernur DKI Jakarta, selanjutnya Presiden RI ketujuh, mengelola tata keuangan negara profesional tentu tidak lagi diragukan kompetensinya, karena pepatah klasik mengatakan, “guru terbaik adalah pengalaman” apalagi beliau mengukir prestasi kinerja sangat luar biasa disetiap level pemerintahan.

 

Presiden Jokowi dikenal bersih, jujur, amanah, sederhana, bersahaja, kompeten, profesional, berintegritas adalah faktor utama dan pertama keberhasilan beliau mengelola tata keuangan negara sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UU. No. 17 Tahun 2003 berbunyi; “Keuangan Negaradikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Dan pasal 1 ayat (1) dikatakan, “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

 

Selanjutnya pada pasal 3 ayat (4) dengan tegas dikatakan, “APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi”. Sehingga harus disusun profesional, tepat sasaran serta taat azas dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan Undang_Undang Dasar 1945.

 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 C tentang Keuangan Negara dijabarkan aturan pokok kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas inuversalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

 

– Akuntabilitas berorientasi pada hasil;

– Profesionalitas;

– Proporsionalitas;

– Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;

– Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

 

Pemerintahan Jokowi-JK menyusun APBN sesuai pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat (1) berbunyi; “APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara”. Pasal 12 ayat (2) berbunyi; “Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”. Sehingga keuangan negara harus sesuai pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (baca selengkapnya pasal 2 poin a sampai i). Kompetensi, profesionalitas Jokowi-JK menyusun APBN 2018 sangat luar biasa dan pantas diapresiasi setinggi-tingginya, karena baru pertama kali ditiadakan APBN-P sejak reformasi.

 

Hal itu menunjukkan, pemerintahan Jokowi-JK kompeten, profesional mengelola APBN 2018 sehingga tidak perlu mengajukan anggaran Perubahan APBN 2018 (APBN-P) kepada DPR RI membuat publik kagum dan bangga terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

 

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengatakan tegas dan gambling, “sebesar apapun mata anggaran tanpa sasaran tepat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tak berguna”. Pernyataan tegas dan gambang itu didasari prinsip anggaran berbasis prestasi kinerja. Setiap kegiatan atau program kerja merupakan kombinasi masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Sehingga setiap alokasi mata anggaran harus tepat sasaran (target), keluaran (output) untuk mencapai hasil (outcome) serta memberi dampak (impact) untuk kegiatan atau program selanjutnya. Namun perintah undang-undang ini sering diabaikan ataupun diselewengkan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk pintu masuk untuk menggerogoti mata anggaran APBN maupun PBD melalui penghunjukan langsung (PL) tanpa tender di akhir tahun. Sikap tegas dan konsisten dalam tata kelola penyelenggaraan keuangan negara ataupun keuangan daerah tak pernah luput dari tarik-menarik kepentingan politik mengakibatkan pemborosan dan tidak tepat sasaran pengelolaan mata anggaran selama ini.

 

Pada pasal 27 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, syarat pengajuan anggaran perubahan, khususnya pada ayat (3) berbunyi, “Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:

 

a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;

b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;

d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

 

Dan pada pasal 27 ayat (4) dengan tegas dikatakan, “Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

 

Pemerintahan Presiden Jokowi-JK telah merancang APBN 2018 cermat, akurat dan profesional dan berjalan on the track sesuai Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana diamanatkan pasal 27 ayat (1)

 

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga TAK PERLU MENGAJUKAN RANCANGAN PERUBAHAN APBN 2018 (APBN-P) kepada DPR RI.

 

Hal itu, tentu sangat mengejutkan serta mencengangkan bagi penyelenggara negara atau pemerintahan yang selalu bernafsu mengajukan rancangan perubahan APBN (APBN-P) atau rancangan perubahan APBD (APBD-P) tanpa berpedoman pada pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) cermat dan mendetail. Bahkan, rancangan perubahan APBN maupun rancangan perubahan APBD telah dimanfaatkan pintu masuk menampung dan mengakomodasi kepentingan bargaining politik bagi-bagi proyek melalui pergeseran mata anggaran penghunjukan langsung (PL) tanpa tender di akhir tahun. Tradisi buruk ini telah dipraktekkan massif, sistemik dan terstruktur selama ini. Sehingga terobosan cerdas dan jenial Presiden Jokowi-JK harus pula dimaknai cara ampuh memutus skenario persekongkolan, perselingkuhan, persubahatan jahat menggerogoti, menggarong APBN, APBD yang terjadi selama ini.

 

Sekarang timbul pertanyaan, mengapa terobosan besar, cerdas dan jenial ini sepertinya luput dari perhatian serius publik di negeri ini ????????????

 

Bukankah tak diajukan rancangan perubahan APBN 2018 menandakan penyusunan APBN 2018 kompeten, kredibel, profesional, dan pemerintahan Presiden Jokowi-JK berjalan on the track ?????????

 

Masih percaya dan yakinkah tuduhan, fitnah, hasutan, hujatan, adu domba lawan politikJokowi beraneka macam itu ????????

 

Mampukah gubernur, bupati/walikota mengikuti jejak Presiden Jokowi menyusun APBD profesional, sehingga tak perlu mengajukan APBD-P ??????????

 

Selaku manusia berpikir waras, tidak mengidap sakit jiwa, tentu prestasi luar biasa, spektakuler dan monumental yang ditorehkan Presiden Jokowi-JK haruslah diapresiasi setinggi-tingginya. Dan baru pertama kali dalam sejarah APBN-P ditiadakan di negeri ini.

 

Terima kasih Presiden Jokowi….!!! Salam 2 Periode….!!!

 

Salam NKRI………………!!! MERDEKA…………….!!!

 

Medan, 17 Juli 2018.

 

Drs. Thomson Hutasoit.

 

Direktur Eksekutif LSM Kajian Transaksi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), TIM Pakar/Ahli DPRD Kota Medan, Wapemred SKI ASPIRASI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here