Oleh: Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan lembaga PanTau Pemilu GMKI
Pilkada serentak merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan dan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil). Dalam rangka mendukung terwujudnya Pilkada 2018 yang berintegritas, adil, dan inklusif, anggota-anggota GMKI di berbagai daerah telah melakukan pengawasan partisipatif untuk memastikan apakah asas dan proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan partisipatif ini juga merupakan bagian dari rangkai kerja dari lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pemilihan Umum (PanTau Pemilu) yang dibentuk GMKI beberapa waktu lalu dan telah didaftarkan ke Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantauan Pemilu 2019.
Pengawasan partisipatif dilaksanakan di beberapa provinsi, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
Pengawasan partisipatif difokuskan kepada lima hal, antara lain:
1. Distribusi undangan Pilkada dan data DPT,
2. Hak pemilih masyarakat berkemampuan khusus dan yang tinggal di daerah pedalaman atau perbatasan,
3. Politik uang,
3. Politik Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA),
5. Penyalahgunaan wewenang dan netralitas dari penyelenggara Pemilu dan aparat sipil dan negara.
Dari hasil pengawasan partisipatif tersebut, kami mendapatkan beberapa temuan, antara lain:
1. Ditemukan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan undangan Pilkada maupun yang tidak terdaftar DPT. Padahal masyarakat yang bersangkutan sudah lama berdomisili di daerah tersebut. Temuan didapatkan di Pilkada Sumatera Utara. Akibatnya masyarakat bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
2. Hak penyandang disabilitas sudah cukup terakomodir dalam Pilkada ini. Namun masih belum ada perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas (temuan di Pilkada Sumut dan NTT). Selain itu masih ditemukan adanya masyarakat di daerah pedalaman dan perbatasan yang tidak mendapatkan undangan ataupun tidak terdaftar DPT. Temuan ini didapatkan di Pilkada Kalimantan Barat. Akibatnya ada masyarakat di daerah pedalaman dan perbatasan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Ditemukan adanya indikasi penggunaan politik uang, baik berupa kupon, bahkan uang tunai. Pemberian uang tunai kepada pemilih dengan menggunakan tim pemenangan ataupun relawan ditemukan di Pilkada Sumatera Utara, Pilkada Lahat (Sumatera Selatan), dan Pilkada Lampung. Berdasarkan penelusuran pemantau, untuk Pilkada Lahat (Sumatera Selatan) dan Lampung, politik uang yang dilakukan bahkan sudah memenuhi unsur TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
4. Ditemukan adanya politik SARA dengan muatan ujaran/kampanye kebencian terhadap kelompok SARA tertentu. Kampanye kebencian berdasarkan SARA ini menggunakan beberapa media, antara lain brosur, spanduk, baliho, ataupun pesan berantai di media sosial. Kampanye kebencian berdasarkan SARA ditemukan di Pilkada Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Makassar (Sulawesi Selatan).
5. Pada Pilkada 2018 ini, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang ataupun ketidaknetralan dari penyelenggara Pemilu maupun aparat sipil dan negara. Pada Pilkada Sumatera Utara ditemukan adanya Kepala Lingkungan, Kepala Desa, dan Camat yang melakukan politik uang untuk mendukung salah satu calon kepala daerah. Pada Pilkada Alor (NTT) ditemukan adanya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada masa waktu yang dilarang oleh Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan calon yang bersangkutan bisa diganjar pembatalan sebagai calon kepala daerah.
6. Ditemukannya kesalahan input data dalam proses perhitungan yang diumumkan di _website_ resmi KPU, sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi di Pilkada Makassar. Hal ini perlu menjadi perhatian penyelenggara agar dapat memutakhirkan sistem teknologi informasinya yang dapat menunjang kerja-kerja penyelenggara lebih maksimal.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami dari GMKI dan lembaga PanTau Pemilu menyampaikan bahwa:
1. Adanya masyarakat termasuk masyarakat di daerah pedalaman dan perbatasan yang tidak mendapatkan undangan ataupun tidak terdaftar DPT menunjukkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap kinerja KPU di daerah. KPU ke depannya diharapkan dapat bekerja dengan netral, tidak memihak siapapun, dan sesuai rencana waktu yang sudah direncanakan. Adanya calon kepala daerah yang melakukan mutasi ASN seperti yang terindikasi terjadi di Pilkada Alor (NTT) harus diberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi di daerah lainnya.
2. Hak pemilih penyandang disabilitas sudah berjalan cukup baik. Namun perlu adanya kebijakan khusus bagi penyandang disabilitas yang kesulitan memilih di lokasi TPS.
3. Politik uang masih banyak terjadi di berbagai daerah. Harus ada tindakan tegas dari Bawaslu RI terhadap temuan-temuan politik uang, khususnya untuk yang sudah memenuhi unsur TSM seperti yang terjadi di Pilkada Lahat (Sumatera Selatan), dan Pilkada Lampung. Adanya sanksi tegas yang sesuai dengan Undang-Undang akan menjadi efek jera sehingga Pemilu yang bersih dan demokrasi yang berintegritas dapat diwujudkan di Indonesia.
4. Adanya Politik SARA yang ditemukan di beberapa daerah secara khusus di Pilkada Sumatera Utara, KalimDantan Barat, dan Makassar (Sulawesi Selatan) menjadi kerisauan dan keprihatinan bagi kami. Apalagi saat ini belum ada peraturan dan sanksi yang spesifik mengenai hal ini di dalam Undang-Undang Pemilu ataupun peraturan di bawahnya. Perlu ada evaluasi pasca Pilkada 2018 agar ada peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran kampanye kebencian berdasarkan perbedaan SARA. Politik kampanye kebencian berdasarkan SARA sangat mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut hemat kami, lebih baik bangsa ini tidak perlu lagi melaksanakan Pilkada jika konsekuensinya adalah rakyat menjadi terpecah, saling membenci, dan mencurigai karena perbedaan SARA.
5. Secara khusus, kami juga menyampaikan kenyataan bahwa terdapat partai-partai yang mengaku sebagai partai ber-ideologi Pancasila, nasionalis, dan menolak paham-paham radikal, namun ternyata tetap membiarkan terjadinya politik SARA di dalam koalisi calon yang didukungnya. Seharusnya sebagai Partai yang ber-ideologi Pancasila dan nasionalis, pimpinan Partai dapat dengan tegas menolak praktek-praktek politik SARA yang dilakukan oleh tim pemenangan calon yang didukungnya. Kami meminta KPU dan semua Partai Politik harus menyepakati dan menandatangani Kode Etik Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, yang salah satu poin kesepakatannya adalah mengenai menolak Politik SARA. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka partai yang bersangkutan harus dibubarkan. Setiap partai harus mengingat bahwa menjaga keutuhan persatuan dan persaudaraan bangsa jauh lebih penting dibandingkan politik meraih kekuasaan. Darah para pejuang kemerdekaan yang memiliki latar suku, agama, ras, dan golongan yang berbeda sangatlah mahal dan tidak ternilai jika dibandingkan dengan kepentingan politik sesaat yang menggunakan kampanye kebencian berdasarkan SARA.
Demikian hasil temuan dan kesimpulan dari pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh GMKI dan lembaga PanTau Pemilu pada masa Pilkada 2018. Semoga menjadi perhatian bagi kita semua.
Salam hormat,
Yanuserius Zega (Koordinator Nasional PanTau Pemilu/ +6285373273077)
Sumartono (Divisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga/ +6281320100472)
Mengetahui,
Sahat Martin Philip Sinurat (Ketua Umum/ +6285221272791)
Alan Christian Singkali (Sekretaris Umum/ +6281354892529)