KOALISI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS: “MENCEDERAI PESTA DEMOKRASI: KOMISI PEMILIHAN UMUM DISKRIMINATIF TERHADAP PEMILIH  PENYANDANG DISABILITAS MENTAL”

0
1182

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Tanggal 27 Juni 2018 seharusnya menjadi pesta demokrasi bagi segenap warga negara Indonesia dengan diselenggarakannya Pilkada serentak di berbagai wilayah Indonesia. Sayang sekali masih ada sebagian warga negara yang tersisih dari pesta demokrasi ini hanya karena disabilitas yang dimilikinya. Ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti, diantaranya lebih dari 400 orang penyandang disabilitas mental di panti sosial diwilayah Bekasi, kehilangan hak pilihnya pada hari itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) cq KPU kota Bekasi tidak mendaftarkan mereka sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 ini.

 

Tidak didatanya ratusan orang penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 adalah tindakan diskriminatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pendataan Pemilih. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah produk hukum yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum, baik Pemilihan Kepala Daerah 2018 maupun Pemilihan Presiden 2019.

 

Tidak didatanya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 tersebut karena masih ada pandangan yang stigmatif diskriminatif, yaitu menganggap penyandang disabilitas mental adalah tidak cakap hukum. Anggapan ini jelas keliru, karena tidak semua penyandang d mental setiap saat dalam kondisi tidak mampu untuk mempertanggugjawabkan perbuatan atau pilihannya. Apabilapun terjadi, kondisi ini tidak bersifat permanenen. Banyak penyandang disabilitas mental yang mampu bekerja, berpartisipasi bahkan berprestasi di masyarakat. Penyandang disabilitas mental yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat pilihan seharusnya justru dibantu dan tidak disingkirkan. Oleh karena itu, dalam hal ini pembatasan hak penyandang disabilitas mental adalah bentuk tindakan yang diskriminatif.

Baca juga  HUAWEI WATCH GT 5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Unggulkan Fitur Kesehatan dan Olahraga Level PRO dalam Desain Klasik yang Mewah Untuk Lengkapi Gaya Hidup Sehat Kekinian

 

Dalam Pasal 148 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa “Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.” Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang tergganggu jiwa/ingatannya adalah inkonstitusional. Orang dengan gangguan kejiwaanpun memiliki hak untuk didaftar sebagai pemilih, kecuali bila ada surat keterangan dari ahli kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan tersebut telah secara permanen kehilangan kemampuannya untuk memilih dalam Pemilu. Dengan begitu, sudah tegas bahwa KPU wajib mendata penyandang disabilitas mental sebagai pemilih.

 

Selain itu, alasan bahwa tidak didatanya para penyandang disabilitas mental di panti adalah karena tidak memiliki KTP elektronik justru menunjukan adanya praktik diskriminatif yang serius terhadap penyandang disabilitas di panti tersebut. Hal itu karena pelaksanaan administrasi kependudukan saat ini, pasca disahkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan upaya yang diberikan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, justru seharusnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan upaya “jemput bola” dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Apalagi permasalahan itu berdampak kepada hilangnya hak penyandang disabilitas mental sebagai warga negara. Secara prinsip, hal itu sudah diamanatkan dalam Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa,

 

“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Baca juga  Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

 

UU no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitaspun didalam pasal 77 dengan tegas menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk (a) berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; (b) mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain

 

Oleh karena itu, Kami, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa:

 

1. Sangat menyesalkan peristiwa tidak didaftarkannya ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti sebagai pemilih oleh KPU/KPUD. Peristiwa ini telah mencederai pesta demokrasi serta melanggar semangat anti diskriminasi dan prinsip “No One Left Behind”

 

2. Meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab hilangnya hak pilih ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti, diantaranya panti sosial di wilayah Bekasi, serta melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

3. Meminta kepada KPU untuk segera secara serius melakukan evaluasi kedalam untuk memperbaiki kinerjanya serta memastikan agar peristiwa ini tidak terulang lagi dalam Pemilu dan Pilkada di masa depan, termasuk dalam Pemilu 2019.

 

4. Meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk Direktorat Jendral/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta KPU/KPUD, agar melakukan kerja sama dan koordinasi untuk memastikan agar penyandang disabilitas mental terdata dan terdaftar sebagai pemilih dan menghindari praktek saling lempar tanggung jawab.

 

5. Meminta kepada KPU agar segera mengeluarkan Surat Edaran KPU yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental, wajib didata sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Baca juga  Diskusi RUKKI: Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?

 

Nara hubung:

 

1. Yeni Rosa Damayanti (PJS) : 081282967011

2. Maulani Rotinsulu (HWDI) : 08128253598

3. Aria Indrawati (Pertuni: 081219724433)

4. Fajri Nursyamsi (PSHK) : 0818100917

5. Ariani Soekanwo (PPUA Penca) : 081318907184

6. Mahmud Fasa (PPDI): 081808363744

7. Bambang Prasetyo (Gerkatin) : 08176733250

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here