PT Aquafarm Nusantara Tidak Menghormati Persidangan di PTUN Jakarta Saat Penyerahan Kesimpulan

0
1671

JAKARTA ─ Deka Saputra Saragih, SH, MH (Kuasa Hukum Penggugat), menyatakan bahwa PT Aquafarm Nusantara tidak menghormati Persidangan karena tidak hadir saat penyerahan kesimpulan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (14/3/2018).

Deka menyatakan hal tersebut setelah Majelis Hakim yang diketuai sementara oleh Oenoen Pratiwi, SH, MH, mengatakan bahwa kesimpulan diserahkan saja dimulai hari ini sampai selambatnya 1 (satu) minggu sebelum Sidang Putusan yang akan digelar pada Rabu (28/3/2018).

Kuasa Hukum dan sekaligus anggota Tim Litigasi YPDT tersebut menolak pendapat hakim tersebut sebab pada sidang Rabu lalu (28/2/2018) disepakati bahwa penyerahan kesimpulan dilakukan di muka persidangan dan terbuka untuk umum. “Ketidakhadiran Tergugat (BKPM) dan Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) sama halnya melecehkan dan penghinaan terhadap persidangan ini,” ujarnya.

Karena itu, para pihak harus menghormati kesepakatan bersama di persidangan dengan menyerahkan kesimpulan di muka persidangan. “Apabila tidak bisa dilakukannya kami meminta Hakim mengesampingkan kesimpulan dari para Tergugat dalam pertimbangan hakim atau hanya dimasukkan dalam lampiran,” lanjut Deka.

Namun di tengah persidangan, Tergugat (BKPM) datang membawa dan menyerahkan kesimpulan mereka. Oenoen Pratiwi menanyakan kembali apakah sidang ini bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Ketua Majelis Hakim. Para pihak yang hadir menyatakan setuju. Pratiwi juga memerintahkan kepada Panitera Pengganti (PP) mencatat keberatan Kuasa Hukum Penggugat atas ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi (Aquafarm) menyerahkan kesimpulan di muka persidangan.

Persidangan pun berlanjut dipimpin Oenoen Pratiwi, SH, MH menggantikan Ketua Majelis Hakim yang tidak dapat hadir, Wenceslaus, SH, MH. Wenceslaus tidak hadir karena ada urusan kerja ke luar negeri bersama Ketua MA. Jadi Pratiwi didampingi M. Arief Pratomo, SH, MH dan Pardomuan Silalahi SH (PP).

Baca juga  Philips Bekerjasama dengan Para Pemangku Kepentingan untuk Memetakan Masa Depan Perawatan yang Lebih Baik bagi Lebih Banyak Orang di Indonesia

Sidang penyerahan kesimpulan ini dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/3/2018) pukul 09.00 WIB dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Persidangan dihadiri Kuasa Hukum BKPM dan Kuasa Hukum YPDT yang diwakili Tim Litigasi YPDT. Tim Litigasi YPDT antara lain: Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Dari pihak YPDT, beberapa Pengurus YPDT turut hadir di antaranya: Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum), Pdt. Marihot Siahaan (Sekretaris), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif), Berlin Situngkir, Ronsen Pasaribu, dan Joyce Manik (Kelompok Kerja Ahli), beserta para pemerhati Danau Toba: Pdt Tiapul Hutahaean (pendeta HKBP, sedang studi Program Doctoral Teologi Pastoral di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi [STFT] Jakarta), Tiomora Sitanggang, Thomas Heinle, Try Sarmedi Saragih, SH, dan Erwin Simbolon.

Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.

Narahubung: Jhohannes Marbun (+62 813-2842-3630)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here