Jakarta, 24 November 2017
Sejak tahun 2001, Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember.
Untuk tahun 2017, Komnas Perempuan memfokuskan pada pentingnya mendorong Negara untuk memperhatikan perlindungan korban melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tahun 2016 lalu, Komnas Perempuan mencatat bentuk dan terminologi penting tentang hilangnya nyawa perempuan yang disebabkan oleh kekerasan berbasis gender yang disebut sebagai femicide (femisida). Pada tahun 2017 bentuk kekerasan tersebut terus berulang, banyak di antaranya terjadi dengan kekerasan seksual. Selain femicide, Komnas Perempuan juga menemukan fenomena yang kuat di tahun 2017 tentang kekerasan seksual melalui internet (cyber maupun media sosial), dan persekusi moral yang menghakimi perempuan dalam bentuk penganiayaan seksual (penggrebekan, penelanjangan dan diarak di depan umum) yang membuat korban perempuan mengalami trauma berkepanjangan dan merupakan sinyal buruk penghakiman pada perempuan melalui agresi berbasis ketubuhan.
Kekerasan seksual semakin terlihat bertambah kasus, pola maupun cara yang keji. Atas fenomena tersebut, dalam rangka peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2017 ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada Negara maupun masyarakat untuk:
1. Negara terutama parlemen untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip mengenai perlindungan dan pemulihan korban.
2. Presiden Republik Indonesia agar memperhatikan kebutuhan perempuan korban untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli
yang memiliki kapasitas yang memadai tentang kekerasan berbasis gender, termasuk dukungan budget bagi lembaga layanan berbasis komunitas di luar yang dikawal Negara.
3. Pemerintah maupun masyarakat untuk terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar disahkan dengan mengawal agar prinsip-prinsip kunci perlindungan korban menjadi prioritas.
4. Masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan kampanye “Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan”, termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun Negara
5. Media untuk membuat pemberitaan kekerasan seksual dengan perspektif korban, dan tidak mengeksploitasi korban.
6. Menyerukan pelaporan dan pendataan kasus- kasus femicide, terutama di kepolisian, dengan membuat data terpilah, serta melihat dimensi kekerasan berbasis gender, agar menjadi acuan pencegahan dan perlindungan.
Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil secara serentak melakukan kegiatan kampanye yang sama di berbagai daerah. Sampai saat ini, tercatat lebih dari 130 kegiatan kampanye diselenggarakan di berbagai wilayah di Indonesia, dan jumlah ini akan terus bertambah. Salah satunya, adalah kegiatan Fun Run yang bertajuk “Fight Back Run” yang digagas oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Komnas Perempuan dan Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan #GerakBersama. Kegiatan ini merupakan kampanye publik untuk mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan juga sebagai dukungan pada para perempuan korban kekerasan seksual melalui penggalangan dana publik Pundi Perempuan. Fight Back Run akan diselenggarakan pada tanggal 26 November 2017 di Jakarta. (Info lebih jelasnya dapat diakses melalui http://fightbackrun.race.id/about/)
Lukman Saifuddin, Menteri Agama berkomitmen untuk hadir dan ikut berlari dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan menjadi bagian penting dalam melawan kekerasan seksual. Selain Lukman, beberapa seniman antara lain Lala Karmela, Putri Patricia, Dimas Beck, Nova Eliza dan Tere Sisterhoodgigs turut gerak bersama berlari melawan kekerasan seksual.
Mari bergerak bersama untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan!
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah (Wakil Ketua Komnas Perempuan) (081311130330)
Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan) (081210331189)
Masruchah (Komisioner Komnas Perempuan) (087887233388)
Magdalena Sitorus (Komisioner Komnas Perempuan) (0818727038)
Koordinasi wawancara:
Elwi Gito (081287996922)