Nahdlatul Ulama Dan Penerimaan Azas Tunggal Pancasila

0
1345

Oleh Al-Zastrouw

 

 

Ada proses dialog yang intens di kalangan ulama dan tokoh NU sebelum menerima Pancasila sebagai azas tunggal dalam berbangsa dan bernegara. Dialog tidak hanya dilakukan di forum- formal ilmiah akademik yang mengeksplorasi argumen dan gagasan rasional, tetapi juga di forum non formal seperti silaturrahim dan anjangsana serta forum mujahadah dan riyadloh yang mengeksplorasi aspek batiniah spiritual.

 

Salah satu forum tabayyun dan dialog informal mengenai kajian terhadap azas tunggal Pancasila penulis peroleh dari Gus Amin Hamid Kajoran, putra kyai Hamid Kajoran (alm) yang menjadi saksi sejarah atas peristiwa yang monumental ini.

 

Diceritakan oleh Gus Amin, pada suatu hari ada beberapa kyai yang sowan menghadap kyai Hamid Kajoran diantaranya Kyai Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta; Kyai Mujib Ridwan, Surabaya dan Kyai Imron Hamzah, Surabaya. Ada juga waktu itu Kyai Fauzi Bandung yang disopiri oleh kyai Saeful Mujab, Yogyakarta.

 

Kyai Ali Maksum adalah salah satu anggota tim bentukan PBNU yang ditugasi untuk melakukan kajian mengenai azas tunggal Pancasila. Tim ini diketuai KH. Ahmad Shiddiq dengan anggota Kyai Makhrus Ali, Kyai As’ad Syamsul Arifin, Kyai Masykur dan Kyai Ali Maksum. Para kyai ini menyampaikan kepada Kyai Hamid Kajoran bahwa ada upaya pemaksaan dari pemerintah Suharto untuk menerapkan Pancasila sebagai azas tunggal.

 

Mendengar pernyataan ini kyai Khamid langsung menjawab: “Lho kok pemaksaan? Pancasila itu kan milik kita, hasil ijtihadnya para ulama dan kyai kita, terutama Hadratussyekh Hasyim As’ary. Lha kalo sekarang mau dijadikan azas tunggal, ya Alhamdulillah. Itu artinya dikembalikan ke kita kok malah kita merasa dipaksa”

 

Mendengar jawaban kyai Hamid ini semua tertegun. Kemudian kyai Ali bertanya; “ini tafsirnya bagaimana?”. Atas pertanyaan ini kemudian Kyai Hamid menjelaskan soal sejarah dan tafsir Pancasila menurut ulama NU.

 

Dijelaskan banwa Pancasila merupakan penjelmaan (sublimasi) ajaran Islam yang mentautkan syariah, aqidah dan tasawwuf. “Oleh karenanya kita bisa menjalankan dua sila saja dari Pancasila secara konsisten dan benar, Insya Allah kita bisa menjadi wali” demikian kyai Hamid menjelaskan.

 

Dua sila tersebut adalah sila Ketuhanan dan Kemanusiaan. Mengamalkan sila Ketuhanan artinya kita memahami dan mengerti Tuhan dengan segala kekuasaanNya, perintah dan laranganNya. Sedangkan mengamalkan sila kemanusiaan artinya kita harus “mengerti manusia”, “memanusiakan manusia” dan “merasa sebagai manusia”. Kemudian Mbah Hamid menjelas tafsirnya secara detail dengan perspektif syariah dan tasawwuf (tafsir sila-sila dalam Pancasila secara detail akan kami paparkan dalam tulisan tersendiri). Ketika penafsiran sampai pada pengertian “merasa manusia”, kyai Ali Maksum menangis.

 

Dari penggalan kisah ini dapat terlihat bahwa Pancasila merupakan produk pemikiran (ijtihad) dari para ulama Nusantara sebagai menifestasi atas ajaran dan nilai-nilai Islam. Kedua, sikap NU menerima Pancasila sebagai azas bukan merupakan sikap keterpaksaan karena adanya tekanan politik, atau sekedar langkah taktis politik menghadapi tekanan, tetapi merupakan langkah ideologis. Ketiga, sebagai bagian dari kelompok yang ikut merumuskan Pancasila NU mengerti sejarah yang menjadi “asbabul wurud” dari Pancasila dengan segenap spirit dan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Oleh karenanya, NU memiliki tafsir terhadap sila-sila Pancasila yang sesuai dengan syariat dan tasawwuf Islam.

 

Keempat penerimaan Pancasila sebagai azas tunggal oleh NU dilakukan setelah melalui berbagai kajian dan upaya riyadloh lahir batin sebagimana yang dilakukan para masayikh NU saat menerima Pancasila sebagai Dasar Negara. Jadi sama sekali bukan keterpaksaan. Kelima, NU adalah ormas Islam pertama yang menerima azas tunggal Pancasila, ini artinya NU menjadi pelopor penerimaan azas tunggal. Secara nalar, sikap kepeloporan seperti ini tidak akan muncul karena terpaksa tapi karena kajian yang matang dan hujjah yang kuat. Dan kyai-kyai yang ikhlas dan alim tak akan mungkin mau dipaksa menerima atau menolak sesuatu apalagi yang terkait dengan masalah agama.

 

Untuk memperkuat argumen ini bisa dilihat dalam risalah kyai Ahmad Shiddiq setebal 34 halaman yang dipresentasikan di hadapan munas alim ulama di Situbondo tahun 1983. Di sini disebutkan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, secara substansial Pancasila sangat islami. Bahkan butir-butir dari Pancasila adalah wujud dari nilai-nilai Islam. Sila pertamanya mencerminkan tauhid, sedangkan sila-sila lainnya representasi dari syariat. Dalam naskah ini tak ada satupun argumen politis yang mencerminkan keterpaksaan NU menerima azas tunggal Pancasila.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here