Jakarta, Suarakristen.com
Kuasa hukum Setya Novanto telah melaporkan beberapa akun yang menyebarkan “meme” yang dianggap menghina Setya Novanto. Dan pada tanggal 31 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB pihak kepolisian menangkap seorang warga diduga melakukan penyebaran meme tersebut.
Jauh sebelum kasus pelaporan meme ini terjadi dan sebelum putusan praperadilan, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka E-KTP oleh KPK. Kemudian KPK melakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun panggilan 1 dan 2 tidak dipenuhi oleh Setya Novanto karena alasan sedang menjalani perawatan. Di sisi lain SN juga sedang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang telah dimenangkan oleh SN. Di tengah-tengah sakit dan panggilan KPK, beredar sebuah foto yang memperlihatkan bahwa SN sedang berbaring disebuah ruang perawatan. Beberapa warga net mendapati kejanggalan seperti monitor penunjuk detak jantung yang tak bergerak dan kemudian warga net tidak tinggal diam dan membuat berbagai meme dari foto Setya Novanto.
Kekecewaan masyarakat dan netizen terhadap penegakkan hukum semakin meningkat ketika seakan-akan hukum tak berdaya dan kemudian tersebar sebuah gambar-gambar satir atau meme yang dianggap menghina SN. Meme tersebut dianggap sebagian masyarakat sebagai simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap korupsi. Namun kritik yang dilontarkan oleh publik justru direspon dengan pelaporan ke pihak kepolisian. Atas persoalan tersebut LBH Pers siap mendampingi korban kriminalisasi satir. Dalam kasus ini kami menilai:
Pertama, sikap Setya Novanto mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Mengingat bahwa Setya Novanto adalah seorang pejabat publik jadi sudah seharusnya siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya dan seharusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas.
Kedua, peristiwa penyebaran meme bukanlah yang secara tiba-tiba muncul, namun meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi. Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Ketiga,penangkapan yang dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 22.00) oleh pihak kepolisian terhadap terduga penyebar “meme” semakin menunjukan bahwa kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang “luar biasa” sehingga diperlakukan seperti itu dan mengundang kecurigaan dikalangan masyarakat.
Jakarta, 03 November 2017
Lembaga Bantuan Hukum Pers
Nara Hubung:
Direktur Eksekutif LBH Pers
Nawawi Bahrudin 08159613469
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL :lbhpers@yahoo.com, WEBSITE :www.lbhpers.org