Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang Hukum: Perpu Ormas Disahkan DPR, Gugatan di Mahkamah Konstitusi Gugur

0
1121

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Melalaui Rapat Paripurna DPR menyudahi status Perpu Ormas (24/10).

 

Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perpu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perpu. Dengan demikian menjadi Perpu Ormas sah Undang-Undang (UU).

 

Konsekuensi hukum disahkannya Perpu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas.

 

Sebelagaimana dimaklumi, ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU hari ini (24/10) masih dalam tahap pembuktian. Yakni dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.

 

Oleh karena Perpu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perpu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing).

 

Demikian, terima kasih.

 

Jakarta, 24 Oktober 2017

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here