17 Organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Reformasi Jilid 2 Untuk Meneruskan dan Meluruskan Kemerdekaan Pers yang Independen

0
1882

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Sebanyak 17 organisasi pers nasional sepakat membangun Sekretariat Bersama (Sekber) di Jalan Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lantai 5, Jakarta Pusat. Presidium Pusat “Majelis Pers” (MP) bukan fusi, Federasi atau konfederasi namun sebagai stakeholder relations yaitu perumus RUU Pers yang melahirkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers tujuan utamannya membangun Pers Nasional kembali kepada khittah dan marwahnya, yaitu Pers Perjuangan dan Pers Perlawanan. Perjuangan kepada hak-hak rakyat berdaulat, hak asasi, dan perlawanan terhadap ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan yang berazaskan Pancaslia dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 11 organisasi Pers Nasional dari 17 organisasi Pers yang tergabung di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional, yakni:

 

*KWRI* – Komite Wartawan Reformasi Indonesia

 

*AWDI* – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia

 

*FSPK* – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta)

 

*KO-WAPPI* – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia

 

*PEWARPI* – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia

 

*IWARI* – Ikatan Wartawan Republik Indonesia

 

*MPN* – Majelis Pers Nasional

 

*FPII* – Forum Pers Independent Indonesia

 

*AWPI* – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

 

*AWI* – Aliansi Wartawan Indonesia

 

*KEWADI* – Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

 

*PWRI* – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

 

*AKRINDO* – Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

 

*IPJI* – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

 

*IMOJI* – Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia

 

*PWKRI* – Persatuan Wartawan Kristen Republik Indonesia

 

*IMO* – Ikatan Media Online (ijin dan mengikuti hasil diskusi)

 

Di era tumbangnya rezim Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang mengafiliasi 28 organisassi pers Nasional telah mendorong, merancang dan merumuskan undang Undang Pers dan telah mebidani lahirnya UU Pers 40/1999, yang mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

 

Namun, diperjalanannya, Dewan Pers tidak sesuai pada Cita cita semula bahkan telah keluar dari tatanan Pers Nasional melalui berbagai kebijakannya yang sangat diskriminatif, tidak ada keberpihakan terhadap insan pers dan patut diduga adanya upaya-upaya secara massif dan sistemik intervensi kekuasaan yang menjadi aktor determinan, faktor dominasi, tidak sejalan dengan roh dan nafas reformasi dan agenda demokrasi, telah membajak hasil perjuangan, memanipulasi imajinasi rakyat dan mengkorup kesadaran rakyat, bahkan telah memberangus dan membunuh kemerdekaan yang sudah diperjuangkan MP, sehingga bermunculan sengketa pers,wartawan dipidanakan karna berita yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

 

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.

 

Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah berkat perjuangan Majelis Pers yang telah memberi ruang kemerdekaan Pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini.

 

Majelis Pers bersama pejuang Pers Reformis atas kondisi dan keprihatinan Pers Nasional saat ini memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik penyangkalan dan peniadaan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah-olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan, fokus menari-nari di panggung orang lain, bernyanyi-nyanyi atas perjuangan orang lain.

 

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional mengakomodir, mengafilasi organisasi Pers baik sekala nasional maupun lokal bergabung membentuk sekretariat bersama “Presidium Pusat Majelis Pers” menghasilkan kesepakatan bersama untuk digelar Kongres Wartawan ke-2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah).

 

Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk  mendesak RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.

 

Sebagai bagian amanah reformasi untuk meneruskan meluruskan kemerdekaan Pers yang hakiki atas kemandulan UU No 40 Thn1999 tentang Pers dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat untuk:

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

 

PERTAMA, Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan penyempurnaan UU Pers 40/1999. Karena kami mengaggap bahwa keberadaan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers masih belum disebut sebagai Undang-Undang atau tepatnya belum bisa dijadikan sebagai Undang-Undang tunggal yang mengatur tetang Pers, karena ketentuan-ketentuan di dalamnya belum mengakomodir semua aspek Pers, lebih-lebih tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) misalnya, sehingga dalam hal ini sangat menyulitkan sekali para penegak hukum di dalam mengaplikasikan Undang-Undang tersebut, sehingga ketika terjadi delik Pers, sengketa terhadap Pers oleh karya jurnalis, KUHP warisan kolonial dijadikan alat dasar untuk menjajah umat Pers.

 

KEDUA, Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK.

 

KETIGA, Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong kepada BPK untuk meng-audit anggaran dewan Pers yang menggunakan uang rakyat melalui pemerintah yang dianggap tidak mampu memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan umat Pers di dalam membina organisasi organisasi pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers

 

KEEMPAT, Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan Pers.

 

KELIMA, Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang hanya menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers, karena Dewan Pers bukan lembaga Legislasi dan verivikasi organisasi, sesuai amanah UU No.40 Tahun 1999, fungsi dan peranan DP adalah membina organisasi Pers bukan membinasakan organisasi Pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi Pers nasional bahkan ratusan untuk tingkat lokal.

 

KEENAM, Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang, karena HPN yang dilakukan selama ini adalah Hari ulang tahun organisasi PWI dan belum merefresentasika umat Pers nasional.

 

KETUJUH, Presidium Pusat Majelis Pers mendesak agar pemerintah Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan adanya Kepres Dewan Pers menjadi objek vital yang tidak independent.

 

KEDELAPAN, Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat nasional maupun lokal (yang hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI, dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

 

KESEMBILAN, Presidium Pusat Majelis Pers sesuai yang diemban Pers sebagai alat pemersatu didalam membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).

 

Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers yang independen,maka dengan ini kami memperpanjang kepengurusan kepada Saudara Ozzy Sulaiman Sudiro sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – 2022, dan untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu pembentukan program-program dan sistem kerjanya.

 

Dengan ini, kami para ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional yang tergabung di dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas Sembilan (9) poin diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.

 

*KAMI PARA KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL*

 

KWRI : Ketua Umum, Ozzy Sulaiman sudiro, bersama Wasekjen, Karmila Warouw

 

AWDI : Ketua Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin

 

FPII : Ketua Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri Wulansari

 

MPN : Ketua Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi Laksono

 

FSPK : Ketua Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida Rahangiar, S.Sos

 

KO-WAPPI : Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya, Aji Tarmuji St serta empat pengurus DPP KO-WAPPI

 

PEWARPI : Ketua Umum, Andi A Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan satu orang pengurus DPP PEWARPI

 

AWI : Ketua DPP, Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo

 

IWARI : Sekjen, Ferdy R

 

IMOJI : Ketua Umum, Syahrul

 

PWKRI : Ketua Umum, Binsar TH Sirait, Wakil Ketua Umum, Agnes Novelia Lokasasmita (novee) Sekjen, Hotben D Lingga

 

Serta lima (5) orang badan pengurus DPP organisasi pers Nasional lainnya dan para teman teman wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. [Novee]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here