SIDANG GUGATAN OLH, YPDT MENGGUGAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI

0
2128
Ketua Umum YPDT, Drs. Maruap Siahaan MBA dimintai keterangan oleh media didampingi oleh Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Litigasi YPDT {dari Kiri ke Kanan: Deka Saputra Saragih SH MH, Ignatius Yogya Adinugroho SH, FX. Denny S. Aliandu SH, Robert Paruhum Siahaan SH (Ketua Tim), dan Antonius Triyogo Whisnu SH (tampak kacamata)}

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Sidang Perdana Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst dilaksanakan Selasa (10/10/2017) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Ada tujuh (7) pihak yang digugat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).

 

Sebelumnya di PN Balige pada 2016, YPDT menggugat enam (6) pihak yang disebutkan di atas, kecuali Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gugatan YPDT di PN Balige sudah dicabut oleh YPDT sendiri dan sidang dipindahkan ke Jakarta supaya bisa menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Mengapa YPDT menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan? Menurut Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH, mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan hidup di Indonesia. Tanggung jawab tersebut lalai dilakukan Kementerian tersebut, tandas Robert Paruhum Siahaan, SH. Ini adalah langkah berani YPDT menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Sidang Perdana Gugatan OLH yang dilakukan secara terbuka tersebut dihadiri Kuasa Hukum YPDT (Penggugat), Kuasa Hukum PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), dan Kuasa Hukum Bupati Samosir (Tergugat VI) yang dikuasakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir beserta staf. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat lain, di antaranya PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), Menteri LHK RI (Tergugat III), Gubernur Sumut (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V) dan Bupati Tobasa (Tergugat VII) tidak hadir.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

 

Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT yang hadir di persidangan adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), FX Denny S Aliandu, SH (Anggota), Antonius Triyogo Whisnu, SH (Anggota), dan Ignatius Yoga Adinugroho, SH (Anggota).

Turut hadir beberapa pengurus YPDT dan kalangan pencinta Danau Toba dalam persidangan diantaranya: Drs. Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT), Andaru Satnyoto, S.IP., M.Si. (Sekretaris Umum YPDT), Sandi E. Situngkir SH MH (Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT), Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT), Johansen Silalahi (KKA Watershet Management YPDT), Drs. Berlin Situngkir, MBA (Yayasan Sipartogi), Tonggor Maruliasih Siahaan (Staf YPDT), Hank van Apeldoorn (Relawan AVI untuk YPDT), Basauly Br. Sinaga (Jemaat HKBP Sutoyo) dan Darman Siahaaan (Ketua Umum NABAJA).

 

Sidang dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti). Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit untuk meminta legalitas Kuasa Hukum masing-masing pihak, baik Penggugat maupun para Tergugat dan sidang terbuka untuk umum. Hakim memutuskan Sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada 7 November 2017.

 

Narahubung: Jhohannes Marbun – Sekretaris Eksekutif YPDT (+62 813-2842-3630)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here