YPDT Memberikan Replik Terhadap Tergugat dan Tergugat II Intervensi

0
2040

JAKARTA ─ Sidang Perkara Nomor 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, Senin (4/9/2017) kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Menurut Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat, Deka Saputra Saragih, SH, mengatakan bahwa pada sidang ini Penggugat menyampaikan Replik terhadap Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Secara garis besarnya isi Replik tersebut antara lain:

Pertama, Penggugat menolak tanggapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi bahwa kita tidak memiliki kepentingan karena Tergugat dan Tergugat II Intervensi hanya merujuk pada putusan akhir Majelis Hakim pada perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN yang lalu. Memang pada putusan tersebut dikatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan, tetapi Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa obyek sengketa itu sudah diganti.

Kedua, Penggugat membantah pernyataan Tergugat dan Tergugat II Intervensi bahwa obyek sengketa mereka No. 188.45/503/936/IUP/BPPT/2015 dan 188.45/503/938/IUP/BPPT-PM/2014 serta No. 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 dan 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 sudah sesuai dengan PerPres No. 81 Tahun 2014. Penggugat menyatakan bahwa memang ada PerPres tersebut, tetapi persoalannya di sini bahwa pihak Tergugat tidak menimbang Prepres tersebut.

Ketiga, Penggugat menegaskan bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi salah menilai gugatan Penggugat karena gugatannya memang bukan gugatan yang didasarkan pada Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, tetapi gugatan tersebut adalah gugatan Tata Usaha Negara (TUN) biasa. Terkait nomenklatur nomor gugatan Penggugat yang mencantumkan “LH” (Lingkungan Hidup) yang disasar Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Penggugat menyatakan bahwa nomenklatur tersebut dibuat oleh pihak administrasi PTUN Medan, dalam hal ini, panitera. Jadi bukan kemauan Penggugat. Kalau Tergugat dan Tergugat II Intervensi berkeberatan akan insial LH tersebut yang mereka kaitkan dengan Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 tersebut, maka Penggugat mempersilahkan mereka menyampaikan keberatan nomenkaltur tersebut kepada bagian administrasi PTUN Medan.

Baca juga  GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI): PRODUKSI DAN EKSPOR CPO TURUN, STOK NAIK

Persidangan berjalan dengan baik dan akan dilanjutkan pada Sidang Senin (11/9/2017) dengan agenda pembahasan Duplik yang akan disampaikan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Sidang di PTUN Medan ini adalah sidang perkara antara YPDT (Penggugat) melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi).

Pada persidangan sebelumnya, Sidang membicarakan jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yang menolak gugatan Penggugat, dan meminta gugatan Penggugat tidak diterima atau ditolak. Sementara pihak Penggugat menyatakan bahwa jawaban mereka ada kerancuan dan pada sidang ini Penggugat menyampaikan Repliknya.

Persidangan untuk dua perkara tersebut dipimpin dan dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH MH dan hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH. MH.

Deka Saputra Saragih, SH, mewakili Kuasa Hukum Penggugat dan anggota Tim Litigasi YPDT.

Info lebih lanjut hubungi:
Jhohannes Marbun/ Sekretaris Eksekutif YPDT (0813 2842 3630)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here