Oleh: Sutrisno Pangaribuan, S.T.
Belum lama berselang kekerasan terhadap wartawan di kantor Gubernur Sumatera Utara, kemarin malam terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan yang diyakini berhubungan dengan profesinya. Tindakan kekerasan seperti ini akan terus berulang dan berlanjut jika tidak ada keseriusan menindak secara tegas para pelaku kekerasan.
Presiden Joko Widodo diminta untuk turun tangan, memerintahkan Kapolri untuk membuat sistem proteksi terhadap wartawan. Berbagai bentuk intimidasi terhadap wartawan belum pernah ditangani secara serius, bahkan seakan- akan tindakan kekerasan biasa saja, padahal intimidasi, kekerasan yang dialami wartawan pasti berkaitan erat dengan profesinya. Pers dan seluruh bagiannya merupakan salah satu pilar demokrasi hari- hari terakhir menjadi sasaran kekerasan dari para pemangku kepentingan yang terganggu ketika berbagai fakta yang diungkapkan ke publik. Terkait rangkaian tindak kekerasan tersebut, perlu diberi sikap sebagai berikut:
1. Tindakan ini bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sumatera Utara. Tindakan ini sebagai upaya menampar wajah Presiden, sehingga muncul stigma bahwa wartawan justru banyak mengalami kekerasan di masa kepemimpinan Jokowi. Sebagai pemimpin yang dibesarkan oleh pers, maka tindakan kekerasan tersebut harus disikapi dengan cepat oleh Presiden. Presiden diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk perlindungan terhadap wartawan dengan menugaskan kementerian, lembaga, kepala daerah bersama jajaran kepolisian, polisi militer, dan seluruh stakeholders terkait. Kepala daerah harus diberi tugas khusus dalam perlindungan salah satu pilar demokrasi.
2. Selesaikan kekerasan terhadap wartawan melalui jalur hukum secara tuntas, seperti kekerasan terhadap wartawan oleh satpam bergaya preman di USU, oleh oknum aparat TNI AU di sekitar Lanud Soewondo, oleh oknum Satpol PP di kantor gubernur. Penyelesaian secara hukum akan memberi rasa adil kepada para korban.
3. Rangkaian kekerasan terhadap wartawan di Medan Sumatera Utara memberi pesan bahwa hampir semua pihak telah dan sedang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Mulai dari oknum penyelenggara negara/ pemerintahan hingga preman. Situasi ini jauh lebih buruk dari kondisi perang. Maka kondisi ini dapat dinyatakan sebagai darurat kekerasan terhadap wartawan.
4. Penanganan yang tidak serius dan tidak tuntas secara hukum terkait kekerasan terhadap wartawan membuat peristiwa yang sama selalu berulang. Proses hukum akan menghadirkan rasa adil bagi korban, dan efek jera terhadap pelaku. Tetapi jika hukum tidak pernah ditegakkan, maka tindakan sejenis pasti akan kembali terulang.
5. Tindakan kekerasan ini pasti bukan kekerasan biasa, sebab berkaitan dengan profesi dimana pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Maka tindakan kekerasan terhadap wartawan ini adalah ancaman terhadap sistem demokrasi kita, dan dapat berlanjut sebagai ancaman terhadap negara. Oleh karena itu, seluruh pihak yang mendukung demokrasi harus bergerak bersama melawan dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
6. Poldasu dan Polrestabes Medan diminta segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dengan kekerasan terhadap wartawan inews televisi Adi Palapa Harahap. Jika dari para pelaku ada yang merupakan oknum penyelenggara negara/ pemerintahan, harus dipecat dari lembaga/ instansi pemerintahan yang ada. Penganiayaan dengan kekerasan atas nama negara/ pemerintahan, merupakan pelanggaran sumpah/ janji sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan.
7. Kepada semua pihak diminta untuk melakukan langkah konkrit dalam rangka melindugi wartawan dari seluruh bentuk kekerasan. Kepada semua pelaku bahkan yang masih berniat melalakukan kekerasan terhadap wartawan diminta untuk bertaubat dan jangan berbuat dosa lagi.
Semoga kita semua belajar dari berbagai peristiwa kekerasan terhadap wartawan ini, untuk kemudian membangun komitmen baru mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas. Stop intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, saat ini juga!
Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan, 24 Maret 2017
*Sutrisno Pangaribuan, S.T, Anggota Komisi C/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.