Inkonsistensi Para Mantan Aktivis di Lingkaran Istana

0
1140

Jakarta, Suarakristen.com

Sontak terkejut dengan informasi bahwa Teten Masduki beserta kuasa hukumnya akan melaporkan tindakan Alfian yang menyatakan bahwa Teten Masduki adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dan sering menggelar rapat PKI di Kompleks Instana Presiden pada malam hari“dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Atas peristiwa tersebut, LBH Pers menilai:

Pertama, Teten Masduki dan beberapa kuasa hukumnya lahir dari organisasi masyarakat sipil yang kami percaya menjunjung tinggi standar hak asasi manusia. Dan beberapa diantaranya, pernah mengkritisi terkait penggunaan “pasal karet” yang sering menjadi polemik di masyarakat. Namun saat ini, justru mereka ikut “merayakan” pasal yang cenderung mengkriminalisasi masyarakat dengan menggunakan pasal tersebut.

Kedua, Teten Masduki adalah representatif dari pejabat pemerintahan dan ditengah banyaknya fenomena masyarakat yang saling lapor dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik, justru pemerintah memberikan contoh yang buruk dengan juga menggunakan pasal tersebut. Dan hal ini akan lebih memicu masyarakat untuk dengan mudahnya melaporkan kepada polisi peristiwa yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa pidana.

Ketiga, Teten Masduki dan para mantan aktivis tersebut, seharusnya mengetahui apa yang harus dilakukan dengan kasus yang seperti ini, bukan malah memilih untuk menggunakan pasal pidana pencemaran nama baik sebagai jalan keluar.

Hal ini jelas sangat menyita energi bangsa untuk mengurusi masalah-masalah sekitar perasaan subjektif manusia, padahal jika energi ini diarahkan untuk menyelesaikan masalah bangsa yang lebih besar, tentu ini akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara luas. Dan LBH Pers meminta kepada Bapak Teten Masduki dan kuasa hukumnya untuk menggunakan jalur perdata bila memang kasus pencemaran tersebut dinilai sangat merugikan.

Jakarta, 30 Januari 2017
Lembaga Bantuan Hukum Pers

Baca juga  Dihadiri Wamenhan Rakortas Bulog Transformasi Kelembagaan

Narahubung
Nawawi Bahrudin : 08159613469
Asep Komarudin : 081310728770

——————————————————————————
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here