SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH: MASALAH DAN SOLUSINYA

0
6118

Oleh Ronsen LM Pasaribu*

(Bagian II dari tiga tulisan).

Majunya pereknonomian rakyat dan perekonomian Nasional, bertambah pula keperluan akan kepastian hukum dibidang pertanahan. Semakin banyak pula tersangkut masalah jual beli dan sebagai jaminan kredit di Bank. Akibat fungsi tanah yang penting, ada oknum yang dengan berbagai cara menyerobot tanah orang lain, sehingga bermasalah akibat ada sengketa, konflik yang berkepanjangan. Mereka berlomba, siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, semakin terasa perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepemilikan tanah. Lalu, perlu mendaftarkan tranahnya guna memperoleh Sertipikat yang berfungsi alat pembuktian yang terkuat atas kepemilikan hak atas tanah. Kekuatan hukum tidak mutlak, karena masih bisa dibatalkan oleh alat bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya (stelsel Negatif) dengan putusan Hakim.

Di Indonesia, Sertipikat sebagai alat buktu yang kuat, pasal 19 ayat (2) Huruf C UUPA dimana kepastian hukum kepada pemilik tanah yang tercantum didalamnya, dapat mencegah sengeketa, memberikan perasaan tenang dan tenteram. Juga pemilik dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-2, ketertiban hukum dan kesusilaan. Sertipikat juga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bila dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.

Jenis Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Pengelolaan. Jenis hak ini disesuaikan dengan Jenis Pemanfaatan dan Penggunaan Tanahnya. Diantara hak tersebut Hak Miliklah yang terkuat dan terpenuh, dimana tanpa batas waktu dan dapat diwariskan secara turun menurun.

Bagaimana pelaksanaan sampai saat ini?, Presiden Joko Widodo dalam penyerahan Sertipikat Prona di Jawa Tengah menyampaikan sudah 34 Tahun pelaksanaan Prona baru 44 % Sertipikat yang diterbitkan dan diharapkan tahun 2019 akan rampung. Bagaimana pula pelaksanaannya di Tapanuli Bagian Selatan dan Utara?. Dari penelusuran ditemukan kesulitan mendapatkan Lokasi Prona karena adanya permasalahan tataruang dan masalah dilapangan yang belum clear dan clean. Lazimnya terbentur dengan Adanya pemilikan tanah yang belum dibagi, adanya sengketa batas, adanya sengketa kepemilikan, adanya sengketa dengan kawasan hutan.

Baca juga  Gereja & Masyarakat Marjinal

Bahwa yang dapat disertipikatkan adalah tanah yang terbebas dari masalah diatas, jadi harus sudah memiliki bukti kepemilikan sendiri, tidak sengekta dan tidak menjadi bagian dari Kawasan Hutan. Permasalahan, sengketa atau konflik tanah didefinisikan “dalam hal sebidang tanah memiliki bukti kepemilikan double atau lebih dimana penggunaan tanahnya juga berbeda satu dan lainnya”. Tanah yang tidak bermasalah adalah “jika Satu Bidang, Satu bukti dan Satu Sertipikat”. Hal ini penting, diketahui oleh masyarakat. Apabila syarat-syarat diatas sudah dipenuhi maka langkah lanjutnya mengajukan permohonan Sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat dimana tanah itu berada (tanah berkebumian).

Secara tehnis, disilahkan pemohon mengajukan ke Kantor dengan mengisi formulir permohonan pengukuran dan permohonan hak. Jika Tanah Negara disebut permohonan hak. Namun, jika Tanah Milik Adat, disebut Permohonan Pengakuan Hak atau Penegasan hak. Syarat yang pelu dilengkapi pada dasarnya Foco copy KTP, KK, PBB dan Bukti Pembayaran PBB, Bukti Kepemilikan tanah. Kepemilikan tanah seperti Jual Beli, Surat Pernyataan pemilik diketahui dua orang saksi atau Surat Keterangan Kepala Desa tentang kepemilikan tanah tersebut. Proses ukur, dilakukan jika tanda batas sudah dipasang pemilik secara damai, jika ada sengeketa batas terlebih dahulu diselesaikan dahulu. Hasil ukur, memastikan batas Utara, Timur, Barat dan Selatan, luas pasti dan bentuk tanah. Tahap kedua, penelitian tanah oleh Panitia A, dimana Kades salah satu yang memberikan keterangan apakah tanah tersebut benar benar milik pemohon dan tidak ada sengekta. Adapun biaya akan ditetapkan diawal berapa kewajiban membayar PNBP ditetapkan oleh loket pendaftaran begitu juga Kewajiban Pajak, akan ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian hak atau pengakuan haknya.

Pertimbangan Tata Ruang juga penting, kesesuaian tataruang dengan pemanfaatan tanah yang dimohon. Sempadan Fasilitas Umum, seperti jalan, sungai dan Danau Toba misalnya menjadi pertimbangan yang boleh diberikan hak atas tanah .Sempadan Bangunan dibibir Danau Toba, ditetapkan oleh Perda Pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Bila aspek keperdataan (bukti kepemilikan), aspek Tataruang dan Tataguna tanah serta tidak ada sengketa, dimana dinyatakan dalam hasil pengumuman selama 2 bulan (sekarang diperpendek menjadi 15 hari) ternyata tidak ada yang mengajukan keberatan , barulah SERTIPIKAT DI TANDA TANGANI. Jadilah Sertipikat yang memiliki derajat kualitas yang tinggi dimana bisa memberikan kenyamanan, kepastian hak, perlindungan hukum dan nilai ke ekonomian tanah akan meningkat pula.

Baca juga  Gereja & Masyarakat Marjinal

Marilah seluruh masyarakat memahami arti dan fungsi sertipikat ini guna memunculkan dorongan untuk secara sadar mau mensertipikatkan tanahnya sesuai biaya dan persyaratan yang ditetapkan. Untuk lebih jelasnya bisa konsultasi ke Kantor Pertanahan setempat.

Terhadap adanya anggapan di Wilayah Pedesaan yang masih menganut bukti tanah adat lebih kuat dari Sertipikat sesungguhnya tidak benar. Lebih banyak manfaat bersertipikat katimbang tidak bersertipikat. Jika belum bersertipikat, pengawasan atas tanah, pemanfaatan tanah dan batas tanah sering bermasalah seperti sengketa, tanah tidur/terlantar dan kebakaran, sering tidak ada yang bertanggung jawab. Tanah terlantarpun sebenarnya, merugikan negara karena tidak berkonstribusi hasil kepada pemilik tanah termasuk kepada Pemerintah.

Permasalahan tanah dan solusinya……..(bersambung).
Jakarta, 16 Oktober 2016. Pkl. 20.25 WIB.
*Praktisi pemberdayaan Masyarakat/Agraria-Pertanahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here