Siaran Pers: *Kagama Menyampaikan Pemikiran Reformasi Peradilan ke Mahkamah Agung*

0
1088

Jakarta, Suarakristen.com

Pengurus Pusat Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) pada selasa, 18 Oktober 2016, mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr.H.Muhammad Hatta Ali, S.H. yang didampingi para Wakil Ketua dan Ketua Kamar MA di Kantor MA Jln Medan Merdeka Utara No.9-13, Gambir, DKI Jakarta.

Dalam audensi itu, KAGAMA menyerahkan buku “Dari Bulaksumur untuk Indonesia”, buku karya alumni UGM yang berisi pemikiran mengenai persoalan-persoalan bangsa yang diserahkan Sekjen KAGAMA Ari Dwipayana dan Pokok-Pokok Pikiran tentang Reformasi Hukum di Bidang Peradilan yang diserahkan oleh Paripurna P. Sugarda, Ketua PP Kagama sekaligus Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang kerjasama.

Dalam audiensi ini, KAGAMA menyampaikan Reformasi Hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir dan menyentuh 3 (tiga) ranah, yakni:
*Pertama*, pembenahan regulasi untuk mengatasi tumpang tindih dan buruknya kualitas peraturan-perundang-undangan. Pembenahan regulasi ini dilakukan dengan cara: (1). melakukan review terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih; (2). Perencanaan produk legislasi yang menekankan pada kualitas dibandingkan kuantitas; (3). Membenahi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga memastikan bisa koheren dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan konsisten menjalankan amanat UUD; dan (4). Pembenahan proses legislasi di DPR yang bukan hanya seharusnya transparan dan partisipatif tapi juga diperkuat oleh Badan Legislasi DPR yang kapabel.

*Kedua*, reformasi internal lembaga-lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum bisa berjalan secara profesional. Reformasi dilakukan melalui perbaikan yang konkret mulai dari (1). Pembenahan sistem rekruitmen dan promosi berbasis sistem merit; (2). pembenahan dalam pelayanan pada msyarakat termasuk memperluas pelayanan publik yang berbasis IT; (3). Memberantas mafia hukum dan makelar kasus; dan (4). memperkuat fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan.

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

*Ketiga*, memperkuat budaya hukum dalam masyarakat sehingga hukum bisa berdiri tegak karena ditopang oleh kesadaran yang muncul dalam masyarakat. Budaya hukum dimulai dari keteladanan para penyelenggara negara termasuk para penegak hukum. Hal ini penting karena dengan keteladanan itu maka kepercayaan masyarakat pada hukum dan penegak hukum akan semakin meningkat.

*Reformasi Peradilan*
Disamping menyampaikan cakupan reformasi hukum dari hulu sampai hilir, KAGAMA juga urun rembug mengenai reformasi Peradilan kepada pimpinan MA.

KAGAMA mengusulkan setidaknya 5 (lima) hal kepada Pimpinan Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi peradilan yakni;

1. Pengembalian Martabat Hakim

Adanya OTT yang terjadi di Peradilan menunjukkan persoalan utama yang dihadapi MA adalah mengembalikan martabat hakim. Hakim harus berintegritas sangat tinggi, menguasai hukum dan menjadi teladan hakim lain, para penegak hukum, dan masyarakat. Hakim yang memiliki integritas yang tinggi akan memastikan hukum berkerja dengan baik,menghukum yang salah, bermanfaat bagi masyarakat sehingga bangunan hukum dan keadilan negeri menjadi kuat. Untuk itu, KAGAMA berpendapat bahwa MA perlu melakukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk memulihkan kredibilitas lembaga peradilan. Agar peradilan yang ampuh, berwibawa, dan bermartabat terwujud, harus dimulai dengan keteladanan dan penerapan zona integritas yang zero tolerance terhadap suap dan korupsi.

2. Perbaikan Sistem Pelatihan

Perlu dilakukan langkah perbaikan agar terjadi match antara keahlian yang dibutuhkan hakim untuk daerah dan bidang tertentu dengan pelatihan yang diberikan. Selain itu, pasca pelatihan harus terus dipantau hakim apa berspesialisasi apa dan ditempatkan di mana. Jadi tidak akan terjadi lagi adanya hakim yang sudah memiliki kehalian tertentu ditempatkan pada wilayah peradilan yang tidak membutuhkan keahlian tersebut.Jika hal ini terjadi maka akan terjadi penyianyiaan waktu, tenaga dan biaya pelatihan dan sekaligus peningkatan kemampuan hakim juga tidak dapat digunakan karena tidak pernah digunakan.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

3. Pembenahan Mutasi dan Promosi Hakim
Jenjang karir hakim harus dan berdasarkan merit rating yang jelas sehingga terdapat kompetisi yang sehat diantara para Hakim. Dengan kata lain, jenjang karir hakim harus berdasarkan key performance index yang jelas dan benar-benar diterapkan. Hakim dengan kemampuan tinggi, pekerja keras, dan berintegritas tinggi harus segera dipromosikan di tempat yang lebih tinggi.

Sistem reward and punishment juga harus konsisten dilakukan. Diharapkan tidak terjadi hakim yang didemosi justru tidak ditempatkan di tempat yang memang sudah ditetapkan sebagai tempat tersebut.

4. Sistem Rekruitmen Hakim
Seharusnya MA lebih aktif dalam menjalin calon-calon hakim yang berkualitas. Para penyelenggara rekrutmen harus menghindari conflict of interest dalam proses rekrutmen. MA disarankan bekerjasama dengan fakultas hukum dari unversitas-universitas terbaik sehingga mendapatkan bibit yang baik.

5. Peningkatan Sistem Pengawasan
MA perlu membangun sistem yang ampuh untuk memantau putusan-putusan yang janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, KAGAMA juga mendorong MA untuk melakukan langkah langkah konkret dalam memberantas makelar kasus.

Pada akhir pertemuan, KAGAMA menegaskan kepada Pimpinan MA, bahwa bersama Universitas Gadjah Mada, KAGAMA siap mendukung dan membantu Mahkamah Agung dalam mengambil langkah-langkah reformasi di lingkungan dunia peradilan. Sikap KAGAMA sejalan dengan kehendak Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan dalam Rapat Terbatas Kabinet 13 Oktober 2016 untuk melakukan reformasi Hukum agar hukum tidak tajam/runcing ke bawah tetapi tumpul ke atas. KAGAMA mendukung sepenuhnya keinginan Presiden Jokowi agar cita-cita sebagai Negara Hukum terwujud sepenuhnya dalam praktek penyelenggaraan negara maupun realitas kehidupan rakyat sehari-hari sehingga Negara kita mampu bersaing di tingkat Global.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here