Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers): Presiden Jokowi Harus Segera Menghentikan Kriminalisasi Hak Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan Berorganisasi

0
1602
Kika: Ade Wahyudin, Supriyadi, Asep Komarudin dan Muhamad Hafidz
Kika: Ade Wahyudin, Supriyadi, Asep Komarudin dan Muhamad Hafidz

Jakarta, Suarakristen.com,

Oleh: Hotben Lingga

Pada 22 September 2016 lembaga masyarakat sipil CIVICUS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, ICJR, Elsam, Yappika dan AJI Indonesia telah mengirimkan laporan UPR ke Dewan HAM PBB terkait kondisi faktual hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi di Indonesia. Laporan tersebut merujuk pada Rekomendasi UPR 2012 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Laporan tersebut terdiri dari 7 sub judul yaitu, 1) Kerangka hukum yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi, 2) Hak kebebasan berekpresi, 3) Ujaran kebencian, 4) Kriminalisasi menggunakan pasal makar/106, 110 KUHP, 5) Hak Atas berkumpul, 6) Kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk isu kebebasan berekspresi, dan yang ke 7) Akses jurnalis ke papua.

Ada beberapa peraturan yang saat ini jelas menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul, Pertama seperti UU ITE beserta revisinya, Kedua pasal defamasi dalam KUHP dan RKUHP, Ketiga UU Ormas, Keempat Permen Kominfo tentang Blocking/penanganan konten negatif, Kelima Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan Peraturan Kapolri dan Kapolda Papua tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam laporan tersebut melaporkan setidaknya sepanjang 2015 sampai bulan Agustus 2016, tercatat ada kurang lebih 72 kasus pelanggaran Hak Berkumpul dan Berekspresi di Indonesia. Kelompok atau tema yang paling sering menjadi target para pelaku pelanggaran adalah LGBTI, Isu Marxisme atau biasa disebut PKI dan Papua. Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku baik oleh pihak kepolisian maupun oleh organisasi massa lainnya yakni seperti pelarangan acara, intimidasi, Pembubaran paksa, penggeledahan ilegal, perusakan alat, Pembredelan, dan penangkapan.

Di Papua saja, sejak 2014 sampai 2016 lebih dari 20 kegiatan unjuk rasa yang dibubarkan, dan mayoritas dari pembubaran tersebut diikuti oleh penangkapan dan perlakukan kekerasan. Seperti pada 02 Mei 2016 lalu, Kepolisian telah menangkap setidaknya 1700 aktivis akibat berpartisipasi dalam kegiatan aksi damai. Sedangkan tempat lain selain Papua dan Jogja, yang cukup sering terjadi pelanggaran adalah daerah NAD/Aceh. Kelompok minoritas dan rentan seperti LGBT sering menjadi target operasi pembubaran bahkan penangkapan karena hanya berkumpul di tempat usaha seperti Salon dll.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Dengan kondisi kebebasan berekpresi yang kian mengkhawatirkan kami mendesak Pemerintah Indonesia:

1. Segera menghentikan segala upaya pembatasan penikmatan atas kebebasan berekspresi politik secara damai. Pemerintah Indonesia harus melakukan penuntutan pihak lain yang melakukan penghentian hak kebebasan berekpresi secara politik secara damai.

2. Melakukan perubahan seluruh regulasi (diatas) terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara sungguh-sungguh dan juga secara konsisten harus melakukan kewajibannya untuk mengadili kasus-kasus hate speech sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menghentikan impunity dalam kasus-kasus tersebut.

3. Mencabut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (UU Ormas) karena tidak sejalan dengan Konstitusi Indonesia.

4. Pemerintah Indonesia harus menjamin akses yang bebas dan aman pada jurnalis lokal atau jurnalis asing dalam meliput isu Papua dan Papua Barat

Jakarta, 26 September 2016
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
Narahubung:
Nawawi Bahrudin, SH : 08159613469
Asep Komarudin : 081319728770

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here