RPA Indonesia Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Vanessa Tuhuteru, Desak Kapolri dan Komisi III DPR RI Kawal Proses Hukum agar Tidak Ada Penyalahgunaan Kewenangan
JAKARTA, 25 September 2026 —
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia terus mengawal secara serius kasus yang menimpa Sdri. Chintiche Vanessa Tuhuteru, sang anak (Sharen), serta dinamika hukum yang melibatkan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto dan keluarga Vanessa.
Bagi RPA Indonesia, ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Di dalamnya terdapat kepentingan mendesak berupa hak atas pendidikan anak, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak, proses hukum yang sedang menjerat Vanessa, serta dugaan tekanan finansial yang membutuhkan transparansi dan pembuktian hukum.

RPA Indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi dan dugaan pelanggaran hukum maupun etik dalam kasus ini belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang terbukti, dan harus diuji secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.
SHAREN TIDAK BOLEH KEHILANGAN HAK PENDIDIKAN
Di tengah badai hukum yang menimpa sang ibu, RPA Indonesia memberikan atensi khusus pada nasib Sharen. Berdasarkan informasi yang kami terima, Sharen mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih empat tahun. Saat ini, Sharen berada dalam pengasuhan Oma Phena (neneknya), sementara Vanessa harus menghadapi proses hukum.
Merespons hal tersebut, RPA Indonesia turun tangan langsung memfasilitasi agar Sharen dapat kembali mengenyam pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa.
Bagi RPA Indonesia, konflik dan persoalan orang dewasa tidak boleh merampas hak dasar seorang anak. Kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi kompas utama. Karena itu, kami tegaskan: SHAREN HARUS SEKOLAH.
DESAK REALISASI KOMITMEN RP. 4 JUTA PER BULAN
RPA Indonesia mencatat adanya hasil mediasi yang difasilitasi oleh Karowassidik Bareskrim Polri, di mana pihak Kombes Pol. Agustinus melalui kuasa hukumnya berkomitmen memberikan bantuan pendidikan dan kehidupan Sharen sebesar Rp4.000.000 per bulan.
Namun, merujuk pada surat RPA Indonesia tertanggal 11 Agustus 2026, komitmen tersebut hingga kini belum direalisasikan. RPA Indonesia mendesak agar status dan realisasi komitmen ini segera ditunaikan. Pemenuhan kebutuhan anak tidak boleh sekadar menjadi janji di atas meja mediasi, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
VANESSA BERHAK MENDAPATKAN PROSES HUKUM YANG ADIL
Vanessa saat ini sedang menghadapi proses hukum di Nusa Tenggara Timur terkait dugaan pemalsuan identitas/dokumen kependudukan. Namun, RPA Indonesia menerima informasi dan dokumen yang mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Vanessa.
Informasi tersebut mencakup dugaan pemalsuan surat cerai, dugaan pemalsuan tanda tangan Vanessa yang diduga melibatkan oknum yang bertugas di lingkungan Mabes Polri, serta tindakan lain yang merugikan Vanessa yang sedang memperjuangkan perlindungan diri dan anaknya dari dugaan KDRT.
RPA Indonesia meminta agar seluruh dugaan rekayasa perkara ini diperiksa secara menyeluruh. Setiap perempuan yang mencari perlindungan berhak atas due process of law yang adil. Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan.
KLARIFIKASI DUGAAN KEWAJIBAN FINANSIAL RP500 JUTA
Selain hak pendidikan Sharen, RPA Indonesia juga menerima informasi mengenai dugaan kewajiban finansial senilai Rp500 juta kepada Ibu Phena (orang tua Vanessa), yang disebut-sebut berkaitan dengan dukungan finansial keluarga di masa lalu.
RPA Indonesia meminta agar persoalan ini diklarifikasi secara transparan berdasarkan dokumen dan bukti transaksi. Jika terbukti sah secara hukum, maka harus diselesaikan secara bertanggung jawab. Namun, RPA Indonesia dengan tegas menolak apabila isu finansial ini dijadikan alat tekanan (coercion) terhadap perempuan yang sedang memperjuangkan hak asasinya dan hak anaknya.
LAPORAN KE PROPAM DAN TUNTUTAN KEPADA KAPOLRI
RPA Indonesia mencatat bahwa kuasa hukum Vanessa telah melaporkan sejumlah persoalan terkait Kombes Pol. Agustinus ke Propam Mabes Polri. Kami meminta laporan ini ditangani secara profesional. Jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng apabila terdapat bukti pelanggaran hukum atau kode etik yang memenuhi syarat untuk diproses.
SIKAP DAN 12 PERMINTAAN RPA INDONESIA
Atas dasar perlindungan terhadap perempuan dan anak, RPA Indonesia menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengawal proses hukum Vanessa Tuhuteru agar berjalan objektif, transparan, dan profesional dengan menjamin hak hukumnya.
2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan pemalsuan dokumen/tanda tangan yang melibatkan oknum aparat.
3. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan oleh oknum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
4. Mendesak pengusutan serius terhadap dugaan KDRT dan penelantaran anak berdasarkan bukti hukum.
5. Menjamin hak pendidikan Sharen tidak terhenti oleh konflik orang dewasa.
6. Menuntut kejelasan dan realisasi komitmen bantuan Rp4 juta/bulan untuk Sharen sesuai hasil mediasi.
7. Meminta klarifikasi dugaan utang Rp500 juta kepada Ibu Phena berdasarkan bukti, dan menolak penggunaan isu ini sebagai alat tekanan.
8. Mendesak pemeriksaan objektif terhadap keterlibatan Kombes Pol. Agustinus dalam laporan yang diajukan Vanessa.
9. Jika terbukti melanggar hukum/etik, oknum tersebut harus dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian jika memenuhi dasar hukum.
10. Meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara di Mabes Polri maupun Polres Alor jika terdapat laporan dan bukti pelanggaran.
11. Mendesak Kapolri memastikan pengawasan internal Polri berjalan efektif dan akuntabel.
12. Mendesak organisasi advokat dan Dewan Kehormatan untuk menindak tegas advokat yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran hukum maupun Kode Etik Advokat.
RPA INDONESIA: JANGAN BIARKAN ANAK DAN PEREMPUAN MENJADI KORBAN
Perjuangan ini bukan tentang menghakimi sebelum palu pengadilan diketuk. Namun, RPA Indonesia tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penelantaran hak anak.
Sharen harus sekolah. Vanessa berhak atas keadilan. Ibu Phena berhak atas kejelasan. Dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RPA Indonesia akan terus mengawal kasus ini secara proporsional hingga ada kejelasan dan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak. Kami tidak akan mundur ketika menyangkut hak perempuan dan masa depan anak.
Bergerak dengan Hati,
Mendidik dengan Aksi,
Melayani dengan Nyata.
Jakarta, 25 September 2026
DPP RPA INDONESIA


















