Surat Pernyataan Sikap Forum Academia NTT Terhadap Vonis Ahok

0
1267

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Atas nama Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia kami menolak keputusan vonis hakim untuk Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang divonis bersalah karena melakukan penistaan agama.

 

Republik Indonesia bukan lah negara teokrasi atau berlandaskan salah satu agama. Keputusan hakim yang menggunakan ‘hukum golongan’ untuk menghukum warga negara dari golongan lain merupakan sebuah kekeliruan sekaligus cacat hukum,  dan merupakan pengkhianatan terhadap kesepakatan kebangsaan.

 

Untuk itu kami secara kolektif menyatakan:

 

1. Keputusan hakim yang hanya paham logika hukum prosedural jelas-jelas mengangkangi dasar Negara Republik Indonesia: Pancasila. Untuk itu penyidikan hukum harus dilakukan agar para hakim yang tidak mampu membedakan mana dasar negara, mana hukum golongan tidak mengadili urusan publik.

 

2. Kami menuntut agar para hakim dan politisi di Jakarta memikirkan eksistensi Republik Indonesia, daripada tenggelam dalam proses perebutan kekuasaan yang saling memecah belah.

 

3. Presiden sebagai Panglima Tertinggi Republik Indonesia harus bertindak tegas terhadap aparat negara yang membangkang dan tidak menjalankan ideologi negara.

 

4. Kondisi makar penggantian konsitusi negara yang dilakukan di Ibukota Negara merupakan tindakan pengkhianatan. Panglima TNI, hakim, wakil presiden maupun pensiunan jendral yang tidak paham hal dasar semacam ini harus mengundurkan diri dari jabatan publik.

 

5. Parade politik ketakutan yang dilakukan oleh ormas keagamaan yang didukung oleh elit politik semakin mengancam eksistensi Republik Indonesia.

 

6. Kami menolak ide pemecahan Negara Republik Indonesia yang ditunjukkan dengan menggunakan logika mayoritas populasi untuk negeri kepulauan Indonesia.

 

7. Jakarta tidak lebih dari Batavia abad 21 yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah Khusus Ibukota telah hanyut dalam nafsu perebutan kuasa.

Baca juga  PT TRANS POWER MARINE TBK (TPM) Membagikan Deviden 63% Dari Laba Bersih Dan Persetujuan Pelaksanaan PHMETD I

 

8. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan konsensus nasional para pendiri negara dari berbagai latar belakang ideologi dan agama, untuk itu dasar negara merupakan fondasi dasar seluruh organisasi dalam berinteraksi dalam kehidupan publik, tanpa terkecuali.

 

Atas nama Persatuan Indonesia kami menuntut dasar Republik Indonesia tidak diubah. Persatuan bukan lah persatean seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta sekian puluh tahun silam. Untuk itu di garis batas konsensus kebangsaan kita harus dinyatakan tegas, dan bukan sekedar omong kosong sejarah.

 

Kupang, 9 Mei 2017

Atas Nama Forum Academia NTT

 

Herman Seran

Max Regus

Zainal Abidin

Ragil Supriyanto Samid

Aurelius Teluma

Pius Rengka

Eric Robin

Yulius Suni

Oktaviana Djulete

Gusti Brewon

Shaleh Isre

Stevie Johanes

Kasim Bapang

Alexander Aur Apelaby

Lanny Koroh

Dr. Elcid Li

Dr.Mery Kolimon

Dr.Ermi Ndoen

Dr.Ing. Jonatan Lassa

Dr.Wilson Therik

Dr.Andrey Damaledo

Dr.Paulus Liu

Dr.Linda Moata

Dr.Arnold Bria

Dr.Meylani Yo

Dr.Neil Rupidara

Dr.Hyron Fernandez

Dr.Asep Purnama

Sarah Lery Mboeik

Merly Klaas

Marselinus Ulu Fahik

Juan Kristoforus Meko

Eddy Mesakh

Gregorius Abanit Asa

Pascal Seran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here