banner 728x250

Sakit, Tersangka Penista Agama Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

banner 120x600
banner 468x60

 

Sakit, Tersangka Penista Agama Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

banner 325x300

Jakarta, Suarakristen.com

Sakit, Tersangka Penista Agama Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah peribahasa yang masih santer di telinga kita.

Dilansir dari Kompas.com,
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Yahya disebut dalam kondisi lemas.

“Betul (dibawa ke RS Polri),” ujar Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Namun, Asep tidak menjelaskan secara rinci soal sakit yang dialami Yahya. Ia hanya mengatakan, saat ini Yahya tengah ditangani tim dokter.

“Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Insya Allah yang sakit kita layani dengan baik,” katanya.

Tapi ada sumber yang dapat dipercaya melalui CNNIndonesia.com, Hal itu disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Wiyono perihal penyakit yang diderita Yahya Waloni adalah pembengkakan jantung : Benar (dibawa ke RS Polri), sakit pembengkakan jantung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (27/8) siang.

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka karena video ceramahnya diduga merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP,” kata Rusdi.

Kepada Umat Kristiani, kiranya mendoakan dan mengampuni Yahyu Waloni, walaupun proses Hukum tetap berlangsung.

( Fridris Jimson S )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *