Komnas Perempuan: “Tunda Pengesahan: Cegah Negara Mengabaikan Prinsip-Prinsip HAM Perempuan dan Perlindungan Kelompok Rentan

0
735

 

Jakarta, Suarakristen.com

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses pembahasan RUU Hukum Pidana yang cenderung tertutup dalam beberapa hari terakhir menjelang pengesahan, serta perubahan substansi/penambahan rumusan terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya sudah relatif baik. Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justeru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir dan menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan
HAM.

Setelah mencermati draft RUU KUHP per 15 September 2019 dan melakukan
kajian berlandaskan pada UUD 1945 Negara Republik Indonesia, Undang
Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta payung hukum
nasional lainnya yang relevan, Komnas Perempuan menyampaikan catatan
keberatan sebagai berikut:

1.Sejumlah pasal yang ada dalam RUU KUHP apabila diimplementasikan akan
menimbulkan overkriminalisasi terhadap kelompok rentan, dalam hal ini
anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat
hukum adat, penghayat kepercayaan, dan sebagainya. Pasal dimaksud adalah
sebagai berikut :

a.Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat. Tidak
adanya batasan yang jelas tentang hukum yang hidup dalam masyarakat di
tengah beragamnya hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam
kehidupan di masyarakat, mengakibatkan ketentuan ini menghilangkan jaminan kepastian hukum sebagai prinsip utama hukum pidana, dan melanggar asas legalitas. Rumusan pasal ini akan meningkatkan potensi kesewenangan dalam penegakannya, menyuburkan overkriminalisasi bagi
kelompok rentan, dan menjadi pembenar diproduksinya kebijakan daerah
yang diskriminatif. Kehadiran pasal ini juga akan memperburuk praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan yang selama ini yang sudah berlangsung di masyarakat;

b.Pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum. Penjelasan frasa “di muka
umum” dalam pasal ini berpotensi melindungi pihak-pihak yang memiliki
privilege untuk menutupi tindak pidana yang mereka lakukan, namun
merentankan kelompok miskin karena tempat tinggal dan lokus mobilitasnya
yang mudah dilihat, didatangi dan disaksikan oleh pihak-pihak lain;

Baca juga  MENGANGKAT TEMA PESUGIHAN, “MENJELANG AJAL” FILM HOROR TERBARU RAPI FILMS DIBINTANGI SHAREEFA DANISH DAN DAFFA WARDHANA TAYANG MULAI 30 APRIL 2024

c.Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Rumusan penjelasan pada pasal ini berpotensi menghalangi inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam edukasi kesehatan reproduksi di masyarakat, serta program keluarga berencana. Tidak adanya kejelasan siapa yang dimaksud “relawan dan pejabat yang berwenang”
berpotensi mengkriminalisasi pihak-pihak yang melakukan edukasi tentang
kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit Infeksi Menular Seksual
(IMS) maupun HIV/AIDS;

d.Pasal 419 tentang Hidup Bersama. Kriminalisasi hidup bersama sebagai
suami istri yang dalam draft sebelumnya telah dikunci dengan delik aduan
absolut di mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang
tua, dan anak, namun dalam draft terbaru ditambahkan dengan “pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya”.

Perubahan ini akan membuat delik aduan menjadi delik biasa, dan
pasangan suami isteri yang terikat dalam perkawinan adat ataupun
perkawinan siri (tidak memiliki bukti pencatatan perkawinan) akan
potensial menjadi sasaran utama penegakan pasal ini. Secara substansi
penggunaan istilah “kepala desa atau dengan sebutan lainnya” adalah
bentuk manipulasi hukum yang memberikan peluang masyarakat luas ataupun pihak ketiga terlibat dalam pemidanaan;

e.Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana
setiap perempuan yang menghentikan kehamilan. Pasal 470 ini tidak
sinkron dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan komitmen SDGs untuk
menurunkan angka kematian ibu akibat kehamilan. Karena kehamilan tidak
diinginkan menyumbang 70% angka kematian ibu. Dalam hal ini perlu ada
sinkronisasi perlindungan korban perkosaan dalam RUU Hukum Pidana dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara utuh. Pasal 472 ini bahkan akan mempidanakan perempuan korban kekerasan seksual atau perempuan lainnya menghentikan kehamilan karena alasan darurat medis.
Padahal pasal 31 PP 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
membenarkan tindakan aborsi yang dilakukan berdasarkan indikasi
kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan;

Baca juga  PT SIDOMULYO SELARAS TBK GELAR PAPARAN PUBLIK PERIODE TAHUN 2023

f.Pasal 467 tentang Larangan seorang Ibu melakukan perampasan nyawa
terhadap anak yang baru dilahirkan (Infantisida). Rumusan pasal ini
diskriminatif terhadap perempuan karena mengasumsikan hanya ibu yang
takut kelahiran anak diketahui oleh orang (dalam konteks kelahiran anak
di luar nikah). Padahal fakta di masyarakat laki-laki yang menyebabkan
kehamilan juga mengalami ketakutan. Karena asumsi yang diskriminatif
tersebut potensi terbesar untuk dikriminalkan dalam pasal ini adalah
perempuan.

2 Rumusan sejumlah pasal RUU KUHP sebagaimana tersebut di atas
bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia, dimana jaminan
perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum telah ditegaskan, dan perlindungan atas ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, telah dinyatakan. Pasal-Pasal bermasalah dalam RUU KUHP ini juga telah menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk bebas dari perlakuan
yang diskriminatif,

Melengkapi catatan keberatan dan masukan yang sudah disampaikan oleh
kelompok masyarakat sipil dan Komnas HAM, serta untuk mencegah
diskriminasi dan overkriminalisasi terhadap perempuan, Komnas Perempuan meminta kepada Presiden dan DPR RI, agar:

a.Menunda pengesahan RUU KUHP dan mengadakan penelitian lebih
komprehensif pada setiap pasal yang berpotensi mengkriminalkan
perempuan, kelompok rentan dan mengebiri demokrasi;
b.Membuka ruang dialog publik yang komprehensif dan kondusif sebelum
melangsungkan rapat paripurna, mengingat RUU KUHP ditujukan untuk
memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan permasalahan baru
termasuk overkriminalisasi dan peminggiran kelompok rentan;
c.Memastikan tujuan pengaturan hukum pidana memberikan kesejahteraan dan
pelindungan pada seluruh rakyat Indonesia terutama perempuan dan
kelompok rentan lainnya;
d.Mendengarkan masukan-masukan prinsipil dari lembaga HAM dan melakukan perbaikan-perbaikan pada draft RUU KUHP sebagaimana yang disarankan.

Baca juga  PT TRANS POWER MARINE TBK (TPM) Membagikan Deviden 63% Dari Laba Bersih Dan Persetujuan Pelaksanaan PHMETD I

Mengabaikan masukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM, adalah bentuk
miscarriage of justice (gugurnya keadilan) dan berpotensi menempatkan
negara secara aktif melakukan pelanggaran HAM (by comission) melalui peraturan perundang-undangan.

Narasumber Komisioner:
Azriana
Yuniyanti Chuzaifah
Khariroh Ali
Thaufiek Zulbahri

Narahubung:
Elwi(+62-21-3903963)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here