PERJANJIAN KERJA SAMA MILITER ANTAR NEGARA

0
495

PERJANJIAN KERJA SAMA MILITER ANTAR NEGARA

Oleh: Lushak Andrews M.Bb., M.Th.

PENDAHULUAN

Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum. Perjanjian dapat mengacu kepada: Traktat  dalam hukum internasional; Kontrak dalam hukum perdata. Menurut KBBI: “ n 1 persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu diterima dengan ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dengan ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dalam bidang keamanan, perdagangan, dan sebagainya; 5 Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu; ~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yang mengadakan perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral perjanjian yang diadakan antara banyak negara”. Perjanjian dibuat dalam konsideran kesepakatan penyelenggaraan kegiatan bidang-bidang tertentu.

Kerja sama militer adalah suatu kerja sama yang dimungkinkan apabila terdapat dua kekuatan yang satu dengan lainnya memiliki kesamaan dalam masalah keamanan dan pertahanan. Bidang penting dalam penyelenggaraan pertahanan negara antara lain kerja sama militer antar negara. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dan posisinya menjadikan pertahanan negara tidak hanya berdimensi nasional, melainkan juga internasional. Hal ini mendorong Indonesia untuk mengembangkan kerja sama bidang pertahanan keamanan dengan negara lain dalam mendukung tercapainya kepentingan nasional di bidang pertahanan utamanya bidang militer dan pentingnya perjanjian kerja sama militer. Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas aktif dan membangun kerja sama internasional dengan berpedoman pada prinsip sebagai negara nonblok yang tidak melakukan aliansi dengan negara manapun. Indonesia yang berupaya secara aktif dalam percaturan masyarakat internasional guna terciptanya kawasan yang damai, baik pada lingkup regional maupun global dunia semesta.

PERJANJIAN KERJA SAMA MILITER

Kerja sama internasional bidang pertahanan diselenggarakan untuk membangun sikap saling percaya antar negara dengan prinsip saling menghormati kedaulatan negara lain, tidak mencampuri urusan dalam negeri, saling menguntungkan, sekaligus sebagai instrumen dalam mencegah konflik antar negara. Kerja sama tersebut juga bertujuan membangun kapasitas pertahanan bagi peningkatan profesionalisme prajurit TNI melalui bidang pendidikan, latihan, dan kerja sama industri pertahanan. Kerja sama internasional dikembangkan sebagai salah satu instrumen diplomasi pertahanan dalam mewujudkan kepentingan nasional di bidang pertahanan yang akan diefektifkan melalui langkah-langkah konkret dan saling menguntungkan. Sejalan dengan itu, kerja sama internasional di bidang pertahanan merupakan salah satu jembatan bagi terwujudnya stabilitas keamanan kawasan (Buku Putih Pertahanan, Kemhan, 2015).

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia adalah “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pemerintah RI melaksanakan politik bebas aktif dalam berinteraksi dengan dunia internasional, sehingga pemerintah RI bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia serta aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya demi terwujudnya kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pemerintah RI sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, senantiasa mengorientasikan setiap hubungan luar negerinya pada pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Berdasarkan hal tersebut maka peran TNI dalam membangun kerja sama militer menjadi salah satu hal yang esensial dalam meningkatkan keamanan negara mengingat isu-isu keamanan di lingkup regional dan global yang semakin kompleks. Meskipun Indonesia mengembangkan pertahanan yang mandiri, dalam pengertian tidak menyandarkan kepentingan pertahanan pada negara lain, Indonesia tetap menganut prinsip menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain melalui kerja sama dibidang pertahanan berupa kerja sama dengan militer dari negara sahabat. Peningkatan kerja sama militer menjadi semakin penting untuk ditingkatkan seiring dengan perkembangan isu-isu keamanan di lingkup regional dan global yang memerlukan penanganan bersama. Kerja sama militer yang dibangun dan dikembangkan haruslah sejalan dengan kebijakan luar negeri RI yang senantiasa berorientasi kepada 3 (tiga) substansi dasar yaitu upaya yang simultan untuk membangun rasa saling percaya, pencegahan konflik dan mencari solusi bersama bila terdapat persengketaan (Buku Putih Pertahanan, Kemhan, 2008).

Berdasarkan hal tersebut untuk meningkatkan keamanan pertahanan negara Indonesia, maka TNI harus mengupayakan dan menjunjung tiga aspek substansi dasar tersebut. Untuk dapat mengimplementasikan hal tersebut TNI memiliki unit khusus dalam bidang kerja sama militer yang berfokus pada kegiatan-kegiatan kerja sama di bidang militer baik bilateral maupun multilateral. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan peran unit kerja sama militer markas besar Tentara Nasiona Indonesia dalam rangka kerja sama hubungan luar negeri di bidang militer.

Berdasarkan tiga aspek dasar kebijakan luar negeri Indonesia unit kerja sama militer/TNI memiliki sasaran yang bernilai strategis (peak value) yang mana hal tersebut sekaligus sebagai tahapan yang dikembangkan dalam rangka membangun kerja sama militer dengan negara lain. Kondisi yang diharapkan atas implementasi kerja sama militer (sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/89/XII/2009) dengan negara lain yang sejalan dengan tingkatan pelaksanaan substansi dasar kerja sama militer antara lain:

Baca juga  PERESMIAN PUNRNMEN JADI POUK Rusunawa Nagrak SERTA PENTAHBISAN PENATUA DAN PENGURUS

1. Menciptakan kepercayaan dan meningkatkan persahabatan (Confidence Building Measure/CBM), dengan sasaran sebagai berikut:

a. Terwujudnya hubungan persahabatan yang lebih kondusif dan saling menguntungkan antara TNI dengan Angkatan Bersenjata Negara sahabat;

b. Terwujudnya rasa saling menghormati dan itikad baik untuk menjaga hubungan bilateral dalam memandang suatu potensi konflik yang dapat bermuara kepada persengketaan;

c. Terselenggaranya kerja sama militer yang saling menguntungkan, bertingkat dan berlanjut serta berkesinambungan.

2. Mengupayakan diplomasi pencegah konflik (Preventive Diplomacy), dengan sasaran sebagai berikut:

a. Menurunnya tingkat eskalasi konflik dan pertikaian antara TNI dengan AB Negara lain;

b. Meningkatnya pengaruh dan diplomasi TNI dalam upaya menciptakan stabilitas keamanan dan mencegah konflik di kawasan regional;

c. Pengakuan dan penerimaan peran dan kontribusi TNI sebagai mediator dalam penyelesaian konflik pada skala regional dan internasional.

3. Meningkatkan kemampuan militer dan pertahanan (Defence Capacity), dengan sasaran sebagai berikut:

a. Meningkatnya kemampuan dan profesionalitas personel TNI;

b. Meningkatnya efektifitas dan efisiensi operasional TNI dalam melaksanakan tugas pokok TNI;

c. Mengoptimalkan penggunaan dan pemeliharaan terhadap Alutsista guna melaksanakan tugas pokok TNI.

4. Meningkatkan keamanan kawasan (Security Enhancement) dengan sasaran sebagai berikut :

a. Meningkatnya keamanan dan menurunnya tingkat kejahatan transnasional di wilayah nasional dan di wilayah regional serta wilayah global;

b. Tersusunnya Standard Operating Procedures Multinational Forces (SOP MNF) guna memelihara keamanan di kawasan regional;

c. Meningkatnya pengakuan dunia terhadap peran dan kontribusi TNI dalam upaya memelihara stabilitas keamanan kawasan regional.

5. Melaksanakan misi damai/perdamaian dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana serta pemeliharaan perdamaian dunia, dengan sasaran sebagai berikut :

a. Meningkatnya kemampuan dan peran serta TNI dalam misi damai di forum internasional untuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana;

b. Meningkatnya pengakuan dunia terhadap profesionalitas Satgas TNI pada misi perdamaian PBB;

c. Terpenuhinya standar kemampuan Alutsista dan peralatan pendukung yang dipersyaratkan kepada Satgas TNI pada misi perdamaian PBB.

Dengan kata lain melalui upaya nyata untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dijelaskan maka niscaya TNI akan mampu mengeksplorasi nilai-nilai strategis yang menjadi “peak value” dari kerja sama militer guna pengembangan institusi TNI ke arah yang lebih baik dari segi organisasi, doktrin, taktik maupun teknik kemiliteran demi tercapainya profesionalitas kemiliteran yang mumpuni.

PERAN DAN FUNGSI UNIT KERJASAMA MILITER MABES TNI

Adapun peran dan fungsi dari unit kerja sama militer mabes TNI Puskersin TNI sebagai berikut:

a. Menyelenggarakan kegiatan kerja sama internasional di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Menyelenggarakan pembinaan dan mengoordinasikan kerja sama internasional di lingkungan TNI meliputi: bidang perjanjian, bidang kerja sama ASEAN, bidang kerja sama Non-ASEAN, bidang protokol dan kunjungan, bidang evaluasi dan data informasi serta fungsi organik militer.

b. Mengkoordinasikan dan mengawasi semua pekerjaan/kegiatan staf terkait dengan bidang Kerja sama Militer meliputi kerjasama latihan dan latihan bersama militer regional ASEAN dan Non ASEAN. Merumuskan pertimbangan dan saran staf tentang hasil-hasil koordinasi dan pengawasan semua pekerjaan/ kegiatan staf terkait dengan bidang kerja sama militer meliputi kerja sama latihan dan latihan bersama militer regional ASEAN dan Non ASEAN. Merumuskan kebijakan tentang kerja sama latihan dan latihan bersama militer regional ASEAN dan Non ASEAN. Merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan administrasi dan anggaran kegiatan kerja sama latihan dan latihan bersama militer regional ASEAN dan Non ASEAN.

c. Mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi kegiatan/program dan anggaran kerja sama latihan dan latihan bersama militer global, regional ASEAN dan Non ASEAN.

Berdasarkan hal tersebut bahwa peran dan fungsi unit kerja sama militer mabes TNI adalah untuk merumuskan serta mengkoodinasikan stakeholder terkait dalam rangka kerja sama militer yang dijalin. Selain itu, unit kerja sama militer juga mempunyai fungsi pengawasan, pengendalian dan evaluasi dari program kerja sama militer yang diselenggarakan. Dengan demikian, unit kerja sama militer mempunyai peran penting dalam terlaksananya kerja sama militer yang dilakukan. Peran unit kerja sama militer terlembaga sebagai Puskersin TNI mempunyai nilai strategis dalam menentukan kerja sama militer yang mampu meningkatkan keamanan dan pertahanan negara Indonesia. Visi dan Misi Unit Kerja sama Militer Puskersin TNI Secara umum visi dan misi diwujudkan dalam bentuk tujuan dan sasaran dengan rincian sebagai berikut:

a. Tujuan. Mewujudkan kerja sama bilateral dan multilateral serta Latihan Bersama bilateral dan multilateral antara TNI dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara negara-negara sahabat untuk menciptakan kepercayaan (trust), meningkatkan persahabatan (friendship-equal) kesetaraan dan kemampuan militer serta pertahanan di antara kedua belah pihak (professionalism) Angkatan Bersenjata.

b. Sasaran.

1) Terwujudnya kerja sama bilateral dan multilateral antara TNI termasuk di dalamnya dengan Angkatan Darat, AL dan AU negara-negara sahabat sebagai kesepakatan Bersama antara kedua Angkatan Bersenjata yang dapat mewadahi kepentingan pengembangan pertahanan matra darat sesuai dengan kebijakan kedua belah pihak.

2) Terwujudnya Latihan Bersama bilateral dan multilateral antara TNI dengan Angkatan Bersenjata negara-negara sahabat yang memiliki taktik, teknik, standar dan prosedur tetap yang berbeda untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI.

Baca juga  Film Horor “Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga”: Segera Ditayang di Bioskop Mulai 12-12-2024

Program Unit Kerja sama Militer dalam Kerja sama Hubungan Luar Negeri Program kegiatan kerja sama militer yang dilakukan Puskersin TNI khususnya berfokus pada dua hal yaitu Kerja sama militer dan latihan bersama militer baik di regional ASEAN maupun Non ASEAN. Program kerja sama militer yang dilakukan TNI, antara lain:

1. Kerja sama latihan Kerja sama latihan adalah salah satu bentuk kerja sama antara TNI dan Angkatan Bersenjata negara sahabat untuk mempererat hubungan militer melalui kegiatan rapat, kunjungan perwira tinggi, pertukaran personel, interaksi perwira senior/junior, pendidikan, seminar serta lokakarya.

a. Dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat di kawasan regional ASEAN, antara lain:

1) Joint Army Working Group (JAWG) dengan TNI Singapura.
2) Tim Perancang Latihan Darat (TPLD) dengan TNI Malaysia.
3) Indonesia-Philippine Army Working Group (IndophilAWG) dengan TNI Filipina.
4) Thailand-Indonesia Joint Army Working Group (TIAJWG) dengan TNI Thailand.
5) Army to Army Talks dengan TNI Kamboja.
6) Personnel Exchange Program (PEP) Combat Instructor Training Singapura.
7) Personnel Exchange Program (PEP) HQ Singapore Artillery dengan Yonarmed Kostrad.
8) Professional Interaction Program (PIP) antara Kostrad dengan 3rd Division SAF.
9) Subject Matter Expert Exchange Cyber Warfare dengan TNI Thailand.

b. Dengan Angkatan Darat negara sahabat NON ASEAN, antara lain:

1) Army Staff Talks (AST) dengan TNI Amerika Serikat.
2) Army Staff Talks (AST) dengan TNI Australia.
3) Army Games Observer ke Rusia.
4) Path and Paces Observer ke Pakistan
5) Personnel Exchange Program (PEP) Astros Brasil.
6) Personnel Exchange Program (PEP) Cesar 155 mm Perancis.

2. Latihan bersama Merupakan salah satu bentuk kerja sama antara TNI dan Angkatan Bersenjata negara sahabat untuk meningkatkan kemampuan prajurit dengan mengaplikasikan taktik dan teknik latihan masing-masing secara bersamaan.

a. Dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat di kawasan regional ASEAN, antara lain :

1) Latma Kilat Sakti antara Kopassus dengan RPK Angkatan Bersenjata Brunei Darussalam.
2) Latma Keris Satria antara Ki Taipur Kostrad dengan RPK ABDB.
3) Latma Tiger antara Kopassus dengan Special Warfare Command (SWCOM) TNI Thailand.
4) Latma Dolphine antara Kopassus/Kostrad dengan SOCOM/FSSR TNI Filipina.

b. Dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat NON ASEAN, antara lain:

1) Mobile Team Training (MTT) Security Force Asisstant Brigade (SFAB) dengan TNI Amerika Serikat.
2) Junior Officer Combat Instructor Training (JOCIT) dengan TNI Australia.
3) Latma JCET Vector Balance.
4) Latma Pasukan Khusus.

Sejauh ini program-program kerja sama militer yang dilakukan mabes TNI sudah sesuai dengan harapan. Kesesuaian program kerja sama militer tersebut dapat ditinjau antara lain, ditinjau dari aspek fungsi saat ini sudah dapat dioperasionalkan dan dapat mendukung tugas TNI. Ditinjau dari aspek struktur sampai dengan saat ini dapat dioperasionalkan dengan baik dan ditinjau dari aspek perlengkapan hingga saat ini sudah dapat dioperasionalkan dan dapat mendukung tugas TNI.

Berdasarkan hasil tinjauan dari berbagai aspek unit kerja sama militer mabes TNI dalam menjalankan program kerja sama militer sudah sesuai dengan peraturan. Artinya, dari hasil fungsi pengawasan serta evaluasi kinerja dari unit kerja sama militer ini sudah cukup baik ditinjau dari peraturan yang berlaku kinerja yang ditunjukkan sudah sesuai harapan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejauh ini program berjalan sesuai rencana. Hal-hal yang tidak dapat terlaksana lebih karena kendala Covid-19, situasi politik negara dan kebijakan anggaran yang ada pada K/L oleh negara. Sampai saat ini Kermamil Mabes TNI hanya melaksanakan Kerja sama militer dengan TNI Negara sahabat. Kermamil Mabes TNI tidak melaksanakan dengan pihak-pihak non-negara. Untuk negara Non ASEAN, Kermamil melaksanakan Kerja sama dengan 12 Negara, yaitu Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Jepang, Brazil, Perancis, Jerman, Inggris, India, Pakistan, Timor Leste dan Rusia. Untuk negara ASEAN, Kermamil melaksanakan Kerja Sama maupun Latihan dengan 7 negara ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Kamboja dan Vietnam. Mekanisme Kerja sama Luar Negeri adapun mekanisme kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh unit kerja sama militer mabes TNI sebagai berikut:

1. Latihan Bersama dengan skala besar dan memiliki kompleksitas yang tinggi memiliki tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut : (Sumber : Hasil penelitian, 2022)

a. Rapat perencanaan konsep awal (Concept Development Workshop/CDW). Maksud pelaksanaan Rapat CDW ini adalah membangun kesepahaman awal terhadap bagaimana konsep latihan bersama yang akan dilaksanakan oleh kedua Angkatan Darat.

b. Rapat perencanaan awal (Initial Planning Conference/IPC). Merupakan kegiatan rapat awal perencanaan Latihan bersama yang melibatkan Staf Kermalat Slatad TNI AD, Kedubes negara sahabat, instansi terkait dan satuan yang akan ditunjuk sebagai penyelenggara Latihan bersama, baik TNI maupun AB Negara Sahabat.

c. Initial Site Survey. Merupakan kegiatan peninjauan medan awal yang dilaksanakan oleh penyelenggara latihan bersama dengan perwakilan peserta latihan bersama dari Angkatan Darat Negara Sahabat.

d. Rapat Perencanaan Pertengahan (Middle Planning Conference).

e. Final Site Survey.

f. Rapat perencanaan akhir (Finnal Planning Conference/FPC). merupakan giat rapat akhir/final penyiapan Latihan bersama yang melibatkan semua staf/satuan/pihak terkait mulai dari Staf Kermalat Slat TNI, Kedubes Negara Sahabat, Satuan yang akan ditunjuk sbg penyelenggara latihan bersama dari kedua negara, Komando Atas (Mabes TNI), perwakilan Mabes Angkatan (Mabes AD, AL dan AU) Satkowil serta instansi pemerintahan terkait. Kegiatan FPC ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan akhir/final tentang materi latihan, akomodasi latihan, kegiatan sinkronisasi semua komponen pendukung latihan bersama.

Baca juga  Stephen Tong, Pendeta Protestan Indonesia, 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐮𝐲𝐩𝐞𝐫 𝐏𝐫𝐢𝐳𝐞 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐂𝐚𝐥𝐯𝐢𝐧 𝐔𝐧𝐢𝐯𝐞𝐫𝐬𝐢𝐭𝐲 𝐝𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐥𝐯𝐢𝐧 𝐓𝐡𝐞𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐜𝐚𝐥 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫𝐲⁣

2. Latihan Bersama dengan skala yang tidak terlalu besar dan tidak memiliki kompleksitas yang tinggi memiliki tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut : Sumber: hasil penelitian, 2022 Rapat perencanaan latihan (Exercise Planning Conference/EPC). Merupakan kegiatan rapat perencanaan Latihan bersama yang melibatkan Staf Kermalat Slatad TNI AD, Kedubes negara sahabat, instansi terkait dan satuan yang akan ditunjuk sebagai penyelenggara Latihan bersama, baik TNI maupun AB Negara Sahabat.

Faktor Pendukung dan Penghambat Kerja sama Militer Luar Dalam Hubungan Luar Negeri Faktor pendukung kerja sama militer dalam hubungan luar negeri yaitu sebagai berikut:

1. Kesamaan Alutsista maupun persenjataan yang digunakan dapat mendukung pelaksanaan giat kerja sama.

2. Kebijakan kedua belah pihak untuk saling membina hubungan hingga memperoleh mutual trust dan mutual benefit bagi kedua negara. 3. Kebijakan/dukungan dari Komando Atas yang memiliki keinginan untuk meningkatkan hubungan kerja sama dan Latihan dengan TNI negara lain.

Faktor penghambat kerja sama militer dalam hubungan luar negeri yaitu sebagai berikut:

1. Adanya perkembangan situasi yang terjadi di salah satu negara dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan kerja sama dan Latihan.

2. Adanya kebijakan mengenai ketersediaan anggaran Latihan pada masing-masing negara sangat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.

3. Perbedaan organisasi TNI masing-masing negara (nomenklatur organisasi) dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan Latma, sebagai Contoh: Satuan Arhanud TNI AD tidak dapat melaksanakan Latihan dengan Arhanud Singapura karena di Singapura, Arhanud berada di bawah komando Angkatan Udara.

4. Perbedaan doktrin, Alutsista dan persenjataan dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama maupun Latma.

KESIMPULAN

Peran dan fungsi unit kerja sama militer Mabes TNI utamanya Puskersin TNI adalah untuk merumuskan serta mengkoodinasikan stakeholder terkait dalam rangka kerja sama militer yang dijalin. Selain itu, unit kerja sama militer juga mempunyai fungsi pengawasan, pengendalian dan evaluasi dari program kerja sama militer yang diselenggarakan. Dengan demikian, unit kerja sama militer mempunya peran penting dalam terlaksananya kerja sama militer yang dilakukan. Peran unit kerja sama militer Puskersin TNI mempunyai poin strategis dalam menentukan kerja sama militer yang mampu meningkatkan keamanan dan pertahanan negara Indonesia. Sejauh ini program berjalan sesuai rencana. Hal-hal yang tidak dapat terlaksana lebih karena kendala post majeur, situasi politik negara dan kebijakan anggaran yang ada pada K/L oleh negara.

Sampai saat ini Kerja sama militer Puskersin TNI hanya melaksanakan Kerja sama militer dengan Angkatan Bersenjata Negara sahabat sebagai counter part. Kermamil Puskersin TNI tidak melaksanakan dengan pihak-pihak non-negara pihak yang tidak memiliki Angkatan Bersenjata/militer negaranya. Untuk negara Non ASEAN, Kermamil melaksanakan Kerja sama dengan 41 Negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Jepang, Brazil, Perancis, Jerman, Inggris, India, Pakistan, Timor Leste dan Rusia. Untuk negara ASEAN, Kermamil melaksanakan Kerja Sama maupun Latihan dengan negara ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Kamboja dan Vietnam serta Timor Leste dan negara-negara lainnya. (Perjanjian Kerja Sama Militer dan Implementasinya antara TNI dengan Pihak Luar Negeri, Puskersin TNI; Jakarta, Desember 2022)

DAFTAR PUSTAKA

1. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Buku Putih Pertahanan Republik Indonesia. (Jakarta : Kementerian Pertahanan Republik Indonesia). 2008 Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

2. Buku Putih Pertahanan Republik Indonesia. (Jakarta : Kementerian Pertahanan Republik Indonesia). 2015 Kuat Budiman. 2014.

3. Perjanjian Kerja Sama Militer dan Implementasinya antara TNI dengan Pihak Luar Negeri, Puskersin TNI; Jakarta, Desember 2022

4. Tinjauan Optimalisasi Kerjasama Militer TNI AD Menuju World Class Army. Artikel Paban V/Kermamil Sopsad Sugiyono. 2015.

5. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : ALFABETA. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/89/XII/2009 Aditya, G.D., Hardiwinoto, S. dan Setiyono, J., 2016.

6. Peran Dan Status Private Military Companies Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 6(1), pp.1- 18. Tungga, D.C.K., 2016.

7. PENGARUH KEKUATAN MILITER AMERIKA SERIKAT TERHADAP PEMBANGUNAN PERTAHANAN INDONESIA (ANALISIS JURNAL ACTNIEMIA PRAJA https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal -academia-praja P-ISSN 2614-8692 E-ISSN 2715-9124 https://doi.org/10.36859/ jap.v5i2.1094 VOLUME 5 NO 2 204 KERJASAMA MILITER AS–INDONESIA).

8. KEBIJAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN INDONESIA TERKAIT PERAN TNI DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN BATAS-BATAS NEGARA (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN).

Kerja sama militer adalah suatu kerja sama yang dimungkinkan apabila terdapat dua kekuatan yang satu dengan lainnya memiliki kesamaan dalam masalah keamanan. Kerja sama militer merupakan bentuk asosiasi mengikat yang dapat disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan suatu negara dalam menghadapi persoalan tertentu sehingga dimungkinkan apabila dalam kerja sama ini akan melemah jika negara bersangkutan dihadapkan dengan permasalahan baru

Kerja sama militer juga merupakan suatu cara yang paling umum dalam 45Buku Putih Pertahanan, Kementerian pertahanan, 2009, Hal 25. 33 mengembangkan kekuatan negara. Upaya tersebut merupakan upaya pengembangan kekuatan yang dilakukan secara eksternal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here