Kuasa Hukum H. Muhamad Kosman alias M. Kace, Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H. akan Melaporkan Dugaan Penganiayaan Fisik pada Kliennya kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM dan DPR

0
884

 

Kuasa Hukum H. Muhamad Kosman alias M. Kace, Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H. akan Melaporkan Dugaan Penganiayaan Fisik
pada Kliennya kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM dan DPR

 

Jakarta, Suarakristen.com

Sehubungan dengan dugaan bahwa  H. Muhamad Kosman alias M. Kace telah menjadi Korban  kejahatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, oleh para pelaku sejumlah Tahanan Rumah Bareskrim Polri dan dengan sengaja diduga dibiarkan oleh Penjaga Rumah Tahanan Polri, Perbuatan Para pelaku sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP, Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang diduga terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB dan pukul 03.00 WIB, dimana M.Kace  diduga dipukuli dan ditendang serta wajahnya dilumuri feses/tinja, mengakibatkan tangan sebelah kiri Pemberi Kuasa memar dan lebam, tulang iga Pemberi Kuasa patah/sakit, pelipis Pemberi Kuasa bengkak dan biru, selanjutnya M. Kace tidak boleh dijenguk oleh keluarga selama kurang lebih 2 (dua) minggu, dengan dalih/alasan Penyidik bahwa M.Kace sedang menjalani isolasi mandiri, tidak bisa video call dan/atau tidak boleh dikirimin video oleh keluarga, akan tetapi “janggalnya” adalah bahwa Pemberi Kuasa setiap pagi diberikan obat antara lain sebagai berikut :

1. Amlodipine Besylate, adalah diduga obat antihipertensi yang bekerja dengan menghambat masuknya ion kalsium dalam membran sel otot polos dan otot jantung secara efektif.
2. Asam Fenamat 500 mg, adalah diduga Asam mefenamat atau mefenamic acid yaitu obat yang berfungsi untuk meredakan nyeri, seperti sakit gigi, sakit kepala dan sakit nyeri lainnya;
3. Dexamethasone Tablet, adalah diduga Dexamethasone adalah obat antiperadangan yang digunakan pada penyakit dan kondisi tertentu, seperti radang mata, alergi, penyakit autoimun;
4. Asam Ine Kaplet, adalah diduga Asam mefenamat atau Mefenamic Acid adalah obat golongan antiinflamasi nonsteroid (NSAID). Asam mefenamat bekerja dengan mengurangi hormon yang menyebabkan peradangan dan rasa sakit di tubuh. Asam mefenamat digunakan sebagai terapi pengobatan dalam jangka pendek (7 hari atau kurang) untuk mengobati nyeri ringan hingga sedang pada orang dewasa dan anak-anak yang berusia setidaknya 14 tahun;
5. H. Sone, adalah diduga obat untuk meredakan rasa sakit, kaku, dan tegang pada otot.

Baca juga  Entelekey Media Indonesia & Relate Film Resmi Merilis Official Trailer & Poster “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)”

Maka Kuasa Hukum H. Muhamad Kosman alias M. Kace, Adv. Kamaruddin Simaniuntak,S.H., M.H. akan Melaporkan Dugaan Penganiayaan Fisik
pada Kliennya kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM dan DPR.

 

Kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang terjadi di tahanan Mabes Polri yang diduga dilakukan salah satu jendral Polisi bintang dua berinisial NB terhadap terduga penistaan agama Muhamad Kusman atau yang lebih dikenal M. Kece ini, memunculkan gelombang protes atas tindakan oknum jendral yang juga terduga terlibat perkara korupsi ini.

Kamaruddin Simanjuntak S.H., M.H dari Firma Hukum Victoria sebagai pengacara terdakwa M Kece menjelaskan, setelah M Kece di tangkap di Bali, kemudian di bawa ke Jakarta ditempatkan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Di sel yang tinggal sendirian itu di tengah malam selnya dibuka oleh BN dan kawan-kawan lalu melakukan penganiayaan yang luar biasa selama tiga jam, ditengarai penganiayaan itu berlangsung dari jam 01.00 dini hari hingga jam 03.00 pagi pada tanggal 26 Agustus 2021.

Menurut M Kece bukan saja dirinya dianiaya tetapi wajah dan seluruh tubuhnya dilumuri tinja yang sudah dipersiapkan mereka bahkan dipaksa untuk meminum air putih yang diduga sudah dicampuri racun.

Dengan kejadian penganiayaan yang dialami M Kece maka pada tanggal 26 Agustus 2021 pagi konon penyidik Polri melakukan visum di RS Polri dibuatkan SPKT. Namun penyidik tidak memperlihatkan hasil visumnya, di mana saat berhadapan isteri dan anak-anak M Kece bahwa M Kece baik-baik saja dan malah mengatakan M Kece terkena Covid19.

Karena terkena covid19, maka dia harus menjalani isolasi mandiri dua sampai tiga minggu, dengan alasan terkena covid maka M Kece tak bisa dijumpai isteri dan anak-anaknya, walaupun saat mau menjenguk itu harus mengeluarkan biaya dengan meminjam ke sana kemari, tetapi tidak bisa bertemu dengan M Kece, jangankan bertemu berbicara dan video call saja tidak diperbolehkan.

Baca juga  Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA) Gelar Konferensi Pers Carut Marut Sistem Kesehatan

Kemudian ada youtuber yang mengumpulkan pengacara-pengacara yang juga waktu itu tidak bisa bertemu M Kece tetapi menyampaikan bahwa M Kece dalam keadaan baik-baik saja.

Tentang awal mula dirinya dipercaya menjadi pengacara M Kece diceritakan saat itu dihubungi para sahabat dan kenalan dekat M Kece untuk bersedia membela.

Namun karena sudah mendengar bahwasannya sudah ada rekan yang mendampingi kasus hukum M Kece, maka Kamaruddin menanyakan ke yang bersangkutan dan dia jawab benar kalau sudah ada pengacara.

“Saat itu saya sedang ada kegiatan di Jawa timur, tiba-tiba dihubungi putranya M Kece kalau bapaknya mau bertemu, waktu itu dia katakan bukankah sudah ada pengacaranya. Lalu si Febri namanya mengatakan bahwa para pengacara itu sudah berakhir selain itu para pengacara tersebut ditunjuk bukan dari M Kece sendiri.

Baru kemudian sesampainya di Jakarta bersama Ibrahim Saefuddin dia berhasil menemui M Kece dan menceritakan apa yang dialaminya, termasuk bercerita pas terjadi penganiayaan dan dibawa ke rumah sakit untuk di visum dan diberikan obat-obatan untuk menahan sakit

Berharap Umat Kristen Peduli

Kamaruddin Simanjuntak selain menjadi pengacara pembela M Kece juga pengacara pelapor atas kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni. Apa yang dilakukan Kamaruddin ini menurutnya semata didorong oleh rasa kemanusiaan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya menjadi pengacara probono, artinya tidak menerima bayaran, berat memang apalagi saat mencari orang yang bersedia menjadi saksi, sangat sulit itu yang menambah beban”, tandasnya serius.

Sangat disayangkan lanjut Kamarruddin karena untuk membela ini membutuhkan saksi fakta maupun saksi ahli yang memahami akan bahasa dalam kitab mereka. Dan untuk mendapatkan para saksi ini Kamaruddin membutuhkan orang-orang yang bersedia menjadi saksi. Karena dengan kesediaan orang-orang Kristen Protestan dan Katholik menjadi saksi akan meringankan pekerjaannya.

Baca juga  Komunitas Perantau Papua di Jabodetabek Gelar Ibadah Syukur HUT Masuknya Injil Di Tanah Papua ke-170 Tahun 

“Sangat disayangkan banyak dari mereka yang tak bersedia menjadi saksi, padahal kalau bicara di medsos seakan-akan pemberani, malah tragisnya menolak jadi saksipun mengutip firman Tuhan dan memakai Roh Kudus”, ujarnya menyanyangkan.

Menurutnya rapuhnya umat Kristen yang tidak memiliki keberanian bersaksi ini akan terus diremehkan dan diperlakukan tidak adil. Kenapa karena dari umat Kristen sendiri tak ada keberanian untuk memperjuangkan keadilan tersebut.

Sekalipun kondisinya seperti itu, lantas tak menyurutkan langkahnya untuk memberikan pembelaan, sembari berharap agar ada peran umat untuk sama-sama menjaga dan menegakkan keadilan, berani memberikan kesaksiaan dan juga dukungannya.

“Jangan berdalih mengasihi namun sejujurnya ada ketakutan untuk memperjuangkannya. Karena apa yang kita lakukan ini demi negara tercinta agar kedamaian dan keadilan itu terwujud di ibu pertiwi ini”,tandasnya serius.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here