Cegah Korupsi, GMKI Gandeng KPK, GAMKI, dan IAAC ke Tanjungpinang
Tanjungpinang, Suarakristen.com
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tanjungpinang menggelar Konferensi Studi Lokal (KSL) di Aula Kampus STISIPOL Raja Haji, Jumat (06/03/2020). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Konperensi Cabang (Konpercab) VII GMKI Cabang Tanjungpinang yang mengangkat tema “Penggerak Anti Korupsi”.
Tema tersebut diangkat dengan tujuan membuka pandangan pemuda dalam mencegah dan melakukan aksi terhadap maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah, khususnya di Kepulauan Riau.
Selain GMKI, KSL tersebut dihadiri ratusan mahasiswa STISIPOL Raja Haji, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), perwakilan Organisasi Internal kampus di Tanjungpinang-Bintan, GMNI, HMI, serta Organisasi Kedaerahan. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan KPK RI, Rektor STISIPOL Raja Haji, dan DPP GAMKI yang juga mewakili Institute for Action Against Corruption (IAAC) .
Menurut Endri Sanopaka, S.Sos., MPM., yang adalah Rektor STISIPOL Raja Aji, sejak dibentuk, KPK justru belum berhasil menyelesaikan persoalan korupsi. Korupsi malah semakin menjamur.
“Sebaiknya nama KPK diganti saja dengan Komisi Pencegahan Korupsi, sehingga KPK tidak lagi hanya menangkap orang yang sengaja berbuat pidana korupsi, namun diperkuat pada sisi pencegahannya,” ujarnya.
Benydictus Siumlala M.S., selaku Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, membenarkan bahwa sedikit banyak fungsi dan kewenangan KPK sudah berubah sejak dikeluarkannya UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang menurutnya sangat melemahkan KPK.
“Fungsi pencegahan diperkuat sehingga fungsi penindakan melemah, buktinya pasca revisi UU KPK belum ada lagi kasus OTT KPK. Selain itu, sifat KPK yang yang bebas independen terhadap kekuasaan manapun sudah dimasukkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang pegawainya wajib menjadi aparatur sipil negara,” sambung Benydictus.
Alan Christian Singkali, sebagai panelis dari DPP GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia), mengungkapkan bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan sejak dini, misalnya mahasiswa. Dengan menciptakan kader anti-korupsi, kita masih punya harapan akan lahir pemimpin-pemimpin berintegritas di masa depan.
“Banyak budaya korupsi yang harus kita hindari sejak masa mahasiswa, contohnya budaya titip absen, budaya melanggar lalu lintas, budaya mark-up uang SKS, bahkan budaya terlambat (korupsi waktu). Hal-hal ini harus diberantas agar semangat anti-korupsi mendarah-daging dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Alan yang juga adalah Direktur Pendidikan dan Sosialisasi IAAC.
Diskusi Publik ini akan dilanjutkan pada keesokan harinya (Sabtu, 07/03/20) dengan masuk pada sesi pelatihan penggerak anti-korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IAAC berkomitmen akan terus mendukung KPK RI dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait pendidikan anti-korupsi.
Dodi Sutarma Lapihu
Dir. Eksekutif IAAC
+62 813-3856-4471