Foto: Ketua Umum Gerkindo, Yerry Tawalujan
Jakarta, Suarakristen.com
Rancangan Revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR, Kamis 5 September 2019, ditolak oleh 4 Ormas Kristen.
DPP API (Asosiasi Pendeta Indonesia), DPP GERKINDO (Gerakan Kasih Indonesia), DPP MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) dan DPP PCPI (Perkumpulan Cendekiawan Protestan Indonesia) dengan tegas menolak revisi UU KPK itu karena dianggap melemahkan bahkan mengamputasi kewenangan KPK dalam memberantas kasus-kasus korupsi.
Pdt. Yerry Tawalujan, Ketua Umum DPP Gerkindo mengatakan bahwa korupsi di Indonesia itu telah menggurita dan dianggap sebagai “extra ordinary crime”, kejahatan luar biasa. Jadi diperlukan extra ordinary effort (usaha luar biasa) juga untuk memberantasnya.
Selanjutnya DPP API, GERKINDO, MUKI dan PCPI memberikan 4 poin pernyataan sikap:
1. Meminta kepada semua pihak, baik Pemerintah sebagai lembaga eksekutif, DPR lembaga legislatif dan lembaga Yudikatif serta seluruh elemen masyarakat untuk memiliki pemahaman yang sama bahwa korupsi itu adalah tindakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan negara dan oleh karena itu harus dilawan bersama-sama.
2. Kami menentang upaya-upaya pelemahan terhadap wewenang KPK dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang jelas melemahkan bahkan mengamputasi wewenang KPK dalam revisi UU KPK itu antara lain:
– Pembentukan Dewan Pengawas yang ditentukan oleh DPR
– Wewenang penyadapan yang dipersulit
– Penyidik dan Penyelidik yang dibatasi sumbernya.
– Penuntutan perkara korupsi yang harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
3. Kami menyerukan kepada ketua-ketua partai politik dan wakil-wakil rakyat di DPR-RI untuk peka mendengar suara rakyat. Fakta menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan rakyat terhadap KPK lebih tinggi daripada ke DPR. Oleh karena itu, dengarkanlah suara rakyat yang menolak Revisi UU KPK.
4. Kami mendukung pernyataan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang menyatakan bahwa KPK telah bekerja dengan baik. Oleh karena itu kami memohon agar Bapak Jokowi berani menolak Revisi UU KPK dan memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Jakarta, 10 September 2019
– Pdt. Yerry Tawalujan, M.Th (Ketua Umum DPP GERKINDO)
– Pdt. Brigjen TNI (Purn) Harsanto Adi, M.M (Ketua Umum DPP API)
– Djasarmen Purba, SH, MH (Ketua Umum DPP MUKI)
– Pdt. Dr. Jerry Rumahlatu (Ketua Umum DPP PCPI)