Jakarta, Suarakristen.com
Usaha pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka perokok anak dan remaja semakin terjal. Belum selesai menangani produk rokok konvensional, Indonesia kini harus berhadapan langsung dengan rokok elektronik. Salah satu produk rokok elektronik yang berusaha masuk ke pasar Indonesia adalah Juul. Bahkan per 3 September lalu, Juul telah meresmikan toko retail pertama di lndonesia yang berdomisili di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta.
Kekhawatiran masuknya Juul di lndonesia, disampaikan langsung oleh Hafizh Syafa”aturrahman, Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, ketika hadir sebagai pembicara diskusi dengan tema Mengkaji Produk Juul: Ditolak Singapura, Dipertanyakan Amerika Serikat, Diterima di Indonesia? Di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta.
“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menurunkan Angka Prevalensi Perokok Pemula (usia 10-18 tahun). Di Amerika Serikat saja terlihat jelas bahwa produk Juul banyak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Food and Drugs Administration (FDA) dan Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat bahkan sampai membuka investigasi khusus atas hal tersebut. Kami jelas keberatan dengan kehadiran Juul di Indonesia, anak-anak muda tidak boleh dijadikan target lagi.” Tegas Hafizh.
Juul dan perilaku vaping sendiri meski sering diklaim lebih aman bagi kesehatan, telah mendapat sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini tidak terlepas dari kisah viral pengguna aktif Juul, Chance Ammirata, mahasiswa 18 tahun asal Amerika Serikat, yang harus dilarikan kerumah sakit karena paru-parunya tidak berfungsi lagi.
“Selain kisah mahasiswa yang paru-parunya berlubang dan muncul titik-tilik hitam tersebut, ada banyak kasus lain yang terjadi di Amerika Serikat. Laporan The Washington Post menyebutkan terdapat 354 kasus penyakit paru-paru di 29 negara bagian Amerika Serikat yang dikaitkan dengan perilaku vaping. Klaim vaping lebih sehat itu jelas menyesatkan publik.” papar Dr.Feni Fitriani Taufik SpP(K), Perhimpunan Dokter Paru lndonesia.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau, lfdhal Kasim, menjelaskan negara perlu tegas untuk melarang kehadiran Juul dan produk tembakau alternatif lainnya di Indonesia. “Kita lihat di Singapura dan Thailand, rokok elektronik itu sudah total dilarang. Bahkan di Amerika Serikat ada tren ke arah sana juga. Negara Bagian Michigan akan melarang penjualan rokok elektronik yang memiliki rasa. Kota San Fransisco juga akan melarang semua penjualan dan distribusi rokok elektronik. Di luar negeri saja ditolak dan dipertanyakan, masa mau dibiarkan masuk ke Indonesia?” Tutup lfdhal.
Tentang Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau
Memiliki fokus untuk mendorong pemerintah Indonesia untuk malakukan kontrol terhadap produk adiktif, seperti rokok konvensio dan rokok elektronik, Kontrol yang dimaksud seputar penerapan Tobacco Advertising Promotion Sponsorship Ban (TAPS Ban), implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok), mendorong kenaikan cukai rokok, dst. Kontrol terhadap zat adiktif diperlukan untuk melindungi masyarakat secara umum, khususnya hak-hak kelompok rentan, seperti anak dan perempuan. dari dampak buruk peredaran produk terkait.
Anggota Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau
1. Rumah Mediasi Indonesia
2. Indonesia lnstitute for Social Development
3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
4. Majelis Pembina Kesehatan Umum Muhammadiyah
5. Pemuda Muhammadiyah
6. Nasyiatul Aisyiyah
7. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
8. Human Rights Working Group
9. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
10. Indonesia Corruption Watch
11. Bahrain Law Firm and Associates
12. Raya Indonesia
13. Ahmad Dahlan Tobacco Center
14. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)