Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Merespon Kerusuhan 21-23 Mei 2019 “Kembalikan Rasa Aman Warga, Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan Terhadap Pelaku Kerusuhan , Rajut Damai Bangsa Kita”

0
669

Jakarta, Suarakristen.com

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban kerusuhan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta paska Pengumuman Hasil Pemilihan Presiden RI Periode 2020 – 2024. Menurut data kepolisian,
terdapat 7 orang meninggal dunia dan lebih dari 541 orang luka-luka dalam kerusuhan sepanjang tanggal 21-23 Mei 2019.

[https://www.idntimes.com/news/indonesia/teatrika/polri-korban-meninggal-dunia-dalam-aksi-21-22-mei-ada-7-orang/full]

Selain menghilangkan nyawa, anarkisme dalam kerusuhan ini juga sudah
menyebabkan hancurnya sejumlah fasilitas publik dan bangunan milik
warga, terganggunya aktivitas layanan publik, dan bahkan terganggunya
aktivitas ekonomi masyarakat. Namun yang terpenting juga, telah terjadi
pencerabutan rasa aman dan bangkitnya trauma kerusuhan massal Mei 98,
khususnya pada perempuan.

Mengamati perkembangan situasi kerusuhan 21-23 Mei 2019, Komnas
Perempuan menyampaikan sejumlah hal:

1.Mengamati perkembangan situasi kerusuhan 21-23 Mei 2019, Komnas
Perempuan mengkhawatirkan kehancuran akibat kerusuhan Mei 1998 akan kembali berulang. Jika mengacu kepada Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 98, maka ada kemiripan dari sebagian pola provokasi dan penyerangan dalam kerusuhan Mei 1998 dengan pola provokasi dan penyerangan pada kerusuhan 21-23 Mei 2019, di antaranya provokasi pada titik-titik wilayah percobaan kerusuhan, aktor-aktor anarkis di lapangan yang bukan warga setempat, isu yang dihembuskan adalah sentimen rasial dan agama, penyerangan terjadi secara bertahap dalam jarak waktu yang singkat, dan mayoritas wilayah-wilayah yang disasar sebagiannya adalah wilayah yang menjadi titik kerusuhan pada Mei 1998;

2.Komnas Perempuan menyesalkan anarkisme yang terjadi saat aksi dan
mendorong adanya investigasi yang menyeluruh untuk menindaklanjuti
informasi sementara yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian dan TNI
bahwa terdapat dua pola aksi, yaitu massa aksi yang tertib di depan
Gedung Bawaslu, yang disikapi secara persuasif, dan massa yang pprovokatif, anarkis di beberapa tempat, yang membahayakan keamanan
bersama. Selain itu juga terjadi penembakan yang menurut Aparat
Keamanan, bukan bagian dari perintah dan organ senjata Aparat Keamanan;

Baca juga  Anak Indonesia Sehat , Bersahabat Dan Jadi Berkat

3.Peristiwa 21-23 Mei 2019 dapat dilihat sebagai akumulasi dari pembiaran politisasi identitas, pelaziman anarkisme dan kekerasan, serta tidak adanya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dituntaskan dari satu pemimpin ke pemimpin bangsa berikutnya, setidaknya selama 21 tahun reformasi. Minimnya penyelesaian kekerasan massal dari berbagai tragedi masa lalu tersebut memberi pesan kuat pada anak bangsa bahwa kekerasan massal dan anarkisme adalah cara penyelesaian persoalan berbangsa.

Berdasarkan pandangan situasi di atas, maka Komnas Perempuan :

1.Menyerukan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada
berbagai hasutan maupun provokasi baik di secara online maupun offline
agar kekerasan tidak berulang dan situasi damai dapat diwujudkan;

2.Meminta Aparat Keamanan agar kembali menciptakan situasi kondusif dan mengembalikan rasa aman warga, dan jika apabila aksi berlanjut dapat
tetap mengedepankan pendekatan persuasif, serta menahan tindakan
kekerasan lainnya supaya tidak menimbulkan korban, termasuk melindungi perempuan peserta aksi yang tidak jarang dalam posisi yang meresikokan keamanan mereka;

3.Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memproses hukum pelaku kerusuhan dan aktor-aktor kunci yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan mtersebut dengan berpegang pada konstitusi dan hak asasi manusia;

4.Menyerukan elite politik yang sedang bersengketa agar mencegah upaya
provokasi, menghormati hukum yang berlaku, tidak berlarut saling
menyalahkan serta tidak menambah situasi panas. Kedua pihak perlu
melakukan rekonsiliasi politik agar sengketa pemilu dapat diselesaikan
dengan damai;

5.Meminta Pemerintah untuk memberikan kompensasi dan pemulihan kepada kpihak-pihak yang terdampak kerusuhan, terutama pada keluarga yang
meninggal dan terluka, termasuk mereka yang terdampak secara ekonomis
karena kerusakan yang ditimbulkan akibat kerusuhan 21-23 Mei 2019;

6.Menyerukan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, juga media dan
pihak-pihak yang berpengaruh dalam sosial media, untuk menciptakan
situasi kondusif dengan mengedepankan narasi-narasi damai , termasuk yang diserukan oleh para perempuan.

Baca juga  Persiapkan Munas IX: Kadin Indonesia Gelar Rapat Konsolidasi Anggota Luar Biasa

Narasumber:
1. Azriana Manalu, Komisioner (0811672441)
2. Mariana Amiruddin, Komisioner(081210331189)
3. Thaufiek Zulbahary, Komisioner (08121934205)
4. Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here