POLEMIK RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL, PP GMKI: NEGARA HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

0
813

Jakarta, Suarakristen.com

 

_“Bunyikan Peluit Tanda Bahaya”_, tema itu diangkat dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang merupakan program dari Gerakan Masyarakat (GEMAS). Menggelar Pawai Akbar, Gerakan Masyarakat (GEMAS) menuntut untuk segera di sahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam Pawai tersebut PP GMKI beserta GMKI Cabang Karawang, Serang dan Bandung juga turut mengambil peran dalam kegiatan itu. Kegiatan Pawai Akbar berlangsung dari pukul 08.00 sampai 12.00, peserta berkumpul dari Sarinah menuju Taman Aspirasi. (8/12)

Tema yang diangkat juga tak terlepas dari catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ), sejak tahun 2014, Indonesia bisa dikatakan sudah memasuki status darurat kekerasan seksual. Setiap tahun angka tersebut tidak pernah turun dengan fakta sebagai berikut .

Kekerasan Seksual Mendominasi Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap perempuan. Dari catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018, terungkap bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25 % dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada tahun 2017. Dan Kekerasan seksual menempati peringkat pertama dalam Ranah Publik / Komunitas yaitu sebanyak 2.670 Kasus ( 76 % ). Di ranah privat atau personal, pelapran kekerasan seksual sebanyak 31 % atau 2.979 kasus.

Banyak dari pelaku adalah orang terdekat korban. Inses ( pelaku adalah keluarga dekat ) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.210 kasus ( CATAHU Komnas Perempuan 2018 ). Orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban seperti ayah kandung, kakek kandung, kakak kandung, paman adalah pelaku kekerasan seksual dalam ranah privat atau personal yang tercatat dalam CATAHU 2018.

Potensi kriminalisasi bagi korban yang membela dirinya. Baiq Nuril adalah contoh bagaimana seseorang korban bisa dikriminalkan justru ketika membela diri atas serangan pelaku dan pelecehan seksual dialaminya.

Baca juga  Cukai Rokok Batal Naik, Generasi Muda di Ambang Bahaya

Terkait dengan fakta diatas, Yowanda Yonggaran selaku Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan GMKI sekaligus sebagai Dinamisator dalam Kegiatan Pawai Akbar tersebut mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena pikirin si pelaku, bukan berasal dari apa yang kenakan korban dan gerak-gerik si korban.

“Terjadinya kekerasan seksual terletak dari pikiran si pelaku, bukan karena disebabkan dari kesalahan korban, itu yang harus ditekankan” Ungkap Yowanda, Selaku Dinamisator dalam Pawai Akbar.

Merespon situasi di atas, Bidang Perempuan Pengurus Pusat GMKI 2018 -2019 kembali menegaskan tentang kewajiban dan tanggung jawab negara atas penindasan dan kekerasan yang dialami perempuan harus menjadi agenda politik prioritas negara. PP GMKI 2018 -2019, Burju Silaban, Selaku Ketua Bidang Perempuan turut mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal itu juga Dia sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk terus bersuara dengan aksi-aksi nyata melakukan perlawanan atas penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.

“Sudah saatnya setiap agenda politik pemerintah ditahun depan harus meletakkan dan menjadikan agenda pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi perempuan sebagai agenda politik utama pada tahun 2019,” ungkap Burju Silaban, sebagai Ketua Bidang Perempuan PP GMKI 2018 -2019.

Yowanda Yonggaran selaku Dinamisator dalam Gerakan Masyarakat ( GEMAS ) juga mengatakan bahwa untuk segera mengesahkan RUU PKS. Dia mengatakan bahwa terjadinya kekerasan terhadap perempuan harus mendapat dukungan dari negara. Dorongan yang besar perlu dilakukan agar di tahun ini pula, pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual mengakomodasi kepentingan korban dan mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dialami korban.

“Kami dalam rangkaian 16 Hari Anti Kekerarasan terhadap Perempuan ini juga mendesak agar pemerintah segera sahkan RUU PKS, dan dengarkan jeritan para korban yang selama ini diabaikan oleh negara, karena sudah terlalu lama 5 tahun RUU PKS tidak dibahas, sudah saatnya pemerintah mendengarkan jeritan dan melindungi korban dengan payung hukum yang komprehensif, yang memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada korban.” Lanjut Yowanda.

Baca juga  Philips Bekerjasama dengan Para Pemangku Kepentingan untuk Memetakan Masa Depan Perawatan yang Lebih Baik bagi Lebih Banyak Orang di Indonesia

Dia mengatakan bahwa sehari sebelum Pawai itu berlangsung, PP GMKI juga telah mengadakan Forum Discusion Group di Sekretariat PP GMKI, Salemba pada hari Jumat, tanggal 07 Desember 2018. Dalam FDG tersebut Dia menjelaskan bahwa seruan terkait 16 Hari Anti Kekekeran Terhadap Perempuan juga telah dilakukan oleh cabang-cabang GMKI di daerah.

“Kami juga dari pengurus pusat GMKI juga menyerukan ke rekan- rekan yang ada dicabang agar segara melakukan hal yang, mengingat bahwa seruan ini juga merupakan bagian dari aksi pelayanan GMKI di daerah” Lanjut Yowanda.

Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui kegiatan Pawai Akbar tersebut dihadiri kurang lebih 1.500 massa dan dihadiri dari segala elemen masyarakat baik, akademisi. Aktivis, gabungan organisasi perempuan, pekerja media, pembela HAM dan individu-individu lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here