ADVOKAT KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, S.H.: KAPAL PENUMPANG SINAR BANGUN TENGGELAM DI DANAU TOBA “DIDUGA” SEBAGAI AKIBAT UNSUR PERBUATAN SENGAJA DARI PARA REGULATOR !

0
1846

 

 

Kapal penumpang adalah kapal yang digunakan untuk angkutan penumpang. Sedangkan pengertian Tenggelam adalah kematian yang disebabkan mati lemas (kekurangan napas) ketika cairan menghalangi kemampuan tubuh untuk menyerap oksigen dari udara hingga menyebabkan asfiksia (denyut jantung berhenti). Penyebab utama kematian adalah hipoksia dan asidosis yang mengakibatkan henti jantung.

 

Asfiksia (berasal dari bahasa Yunani sphyzein yang artinya “denyut yang berhenti”) merupakan kondisi kekurangan oksigen pada pernapasan yang bersifat mengancam jiwa. Keadaan ini bila dibiarkan dapat mengakibatkan hipoksemia dan hiperkapnia yang disertai dengan metabolik asidosis.

 

Hipoksia adalah suatu kondisi di mana jaringan tubuh Anda kekurangan oksigen, Sedangkan Asidosis adalah kondisi yang terjadi ketika kadar asam di dalam tubuh sangat tinggi. Berdasarkan penyebabnya, kondisi ini dibagi menjadi dua, yaitu asidosis metabolik dan respiratorik. Asidosis metabolik disebabkan oleh ketidakmampuan ginjal mengeliminasi asam berlebih dari dalam tubuh. Hiperkapnia atau hiperkapnea adalah kondisi dimana kadar karbon dioksida dalam tubuh meningkat.

 

Kapal penumpang KM Sinar Bangun tenggelam di kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin Tanggal 18 Juni 2018, dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo di Kabupaten Samosir menuju Tigaras-Parapat di Kabupaten Simalungun.

 

Kapal yang diduga berisi ratusan wisatawan tersebut, tenggelam di tengah perjalanan di area Danau Toba, peristiwa tenggelamnya kapal penumpang ini, diduga sebagai akibat perbuatan tercela daripada Regulator /Pemangku Jabatan yang berwenang selama ini. Akibatnya 3 (Tiga) penumpang berhasil menyelamatkan diri, sementara penumpang lain belum bisa dipastikan nasibnya, apakah masih hidup dan/atau sudah meninggal, namun diduga sudah pada tenggelam meninggal dunia, akaibat perbuatan para regulator yang diduga membiarkan kapal penumpang mengangkut penumpang dan barang melebihi kapasitas “Over Load”, tanpa daftar manifest penumpang, kapal tidak pernah diuji kelayakannya, hal ini jelas merupakan Delik Tindak pidana oleh Regulator.

 

Menurut pendapat ahli hukum Prof. Simons, yang dimaksud dengan delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.

 

Berdasarkan pendapat ahli hukum Prof. Simons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:

a. Suatu perbuatan manusia.

b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang.

c. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP, seseorang dapat dihukum atau dipidana bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:

a. Ada suatu norma pidana tertentu yang dilanggar.

b. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang.

c. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.

 

Bahwa tenggelamnya Kapal penumpang KM Sinar Bangun di kawasan perairan Danau Toba pada Senin tanggal 18 Juni 2018 patut diduga sebagai akibat perbuatan sengaja dan melawan hukum oleh para Regulator.

 

Untuk mengetahui dan menguji perbuatan itu apakah ada niat dan perbuatan sengaja sebagaimana dimaksud kesengajaan dalam KUHP, perlu kita ketahui dan fahami apakah ada unsur kesalahan dalam tindak pidananya.

Bahwa dalam suatu kesalahan tindak pidana, biasanya terdapat niat dan kesengajaan, Sebagaimana adagium hukum pidana yang menyatakan bahwa “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” “Geen Straf Zonder Schuld”, jadi jantungnya hukum pidana atau adanya pemidanaan adalah akibat adanya “Kesalahan”.

 

Kesalahan itu dapat diketahui dari adanya hukum yang mengatur atau melarang perbuatannya, hal ini disebut asas kepastian hukum / legalitas Nullum delictum nulla poena sine praaevia legi yang artinya tidak ada delik pemidanaan, tanpa diatur oleh hukum lebih dahulu.

 

Hal ini sesuai ketentuan pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” lebih dahulu mengaturnya, sehingga dengan adanya peraturan pidana, maka suatu perbuatan bisa dianggap telah melanggar hukum apabila telah ada hukum yang mengatur/melarangnya lebih dahulu, maka dapat dikenakan sanksi pidana, Baik oleh karena sengaja maupun karena kelalaiannya.

 

Kesengajaan senantiasa ada hubungannya dengan adanya kesadaran mengenai sifat melawan hukumnya dari perbuatannya diaksud, dengan mengingat bahwa Indonesia menganut “Doktrin Fiksi Hukum” yaitu suatu asas yang menganggap semua orang dianggap mengetahui hukum “presumptio iures de iure (Walaupun kenyataannya tidak tahu).

Baca juga  Meriahkan Tahun Ular Kayu dengan Hampers Spesial dari DORÉ by LeTAO

 

Bahwa dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ini sebagai “ignorantia jurist non excusat”, artinya “ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan”, sementara dalam peristiwa tenggelamnya Kapal penumpang KM Sinar Bangun di kawasan perairan Danau Toba pada Senin tanggal 18 Juni 2018, para pelakunya yang diduga adalah Regulator kesemuanya adalah tahu hukum, akan tetapi sengaja membiarkan perbuatan itu terjadi selama bertahun-tahun dan membahayakan penumpang, sehingga akibatnya pun terjadialah kematian para penumpang, konon ada punah satu keluarga yang sedang berlibur, siapakah yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum ? sebagai orang/pihak yang bersalah !

 

Selain Nahkoda Kapal, Operator atau Pemilik kapal, maka Regulator atau Pembuat Aturan Termasuk Pelaksana serta Pengawas / Insfektorat Dinas Terkait adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab menjaga keselamatan penumpang, dan yang berkepentingan dalam menciptakan keadaan dari kegiatan bisnis yang fair dan aman bagi semua pihak yang ingin menjalankan bisnis, dan agar keadaan tersebut dapat terwujud, maka perlu dibuat aturan-aturan main dapat disepakati oleh semua pihak di masyarakat dan secara konsisten dijalankan pula oleh semua pihak di masyarakat tersebut.

 

Regulator dapat berasal dari pemerintah, maupun berupa institusi atau lembaga yang disepakati untuk dibentuk untuk tujuan $ebagaimana yang dijelaskan di atas. Regulator yang kita maksudkan disi adalah Pejabat Pemerintah ( Bisa BKI / Syah Bandar) yang bertanggung jawab untuk :

 

1. Melakukan pengecekan atas semua dokumen, termasuk daftar Manifest Penumpang kapal yang operasional di seluruh kawasan dananu toba, khususnya Kapal Sinar bangun;

 

2. Berwenang untuk menyatakan kapal dinyatakan layak berlajar, karena telah lulus dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan penumpang dan telah memastikan bahwa seluruh penumpang tidak melebihi kapasitas “Over Load” tempat duduk yang tersedia, demikian juga barang-barang bawaanya;

 

3. Menguji kelayakan Kapal Penumpang, sebelum diizinkan untuk berlayar mengangkut penumpang dan barang bawaannya;

 

4. Memastikan bahwa kapal penumpang tersebut telah mematuhi periode waktu docking yang sudah ditentukan oleh Regulator.

 

Docking Kapal adalah merupakan proses yang dilakukan untuk memindahkan kapal (ship) dari air atau laut ke atas Dock dengan fasilitas bantuan pengedokan. BKI ( Biro Klasifikasi Indonesia ) dan Syah Bandar bertanggung jawab untuk menentukan periode-periode untuk perbaikan kapal diatas dock ( Pengedokan kapal ), Pengedokan kapal dilihat dari berbagai aspek, seperti umur kapal, jenis bahan yang digunakan untuk badan/body kapal dan kebutuhan kapal itu sendiri.

 

Tujuan Docking adalah pembaruan (renewal survey) meliputipemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, pemeriksaan kondisi kulit luar, pemeriksaan bagian bawah kapal dan pemeriksaan permesinan serta perlengkapannya untuk memastikan apakah kapal tersebut masih tetap memenuhi persyaratan atau sudah tidak laik operasional ?

 

Selain itu, docking juga meliputi pemeriksaan antara (intermediate survey) : pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan perlengkapan kapal dimaksud.

 

Selanjutnya, docking juga bertujuan untuk melakukan pemeriksaan perlengkapan kemudi, dan semua yang terkait dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa segala peralatan akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian sesuai yang direncanakan dengan peruntuknnya.

 

Adapun Jenis-Jenis Pekerjaan Atau Reparasi Kapal Diatas Galangan/Docking adalah Meliputi :

 

1. Penerimaan kapal di dermaga dock

2. Persiapan pengedokan

3. Pengedokan kapal (Docking)

4. Pembersihan badan kapal

5. Pemeriksaan ketebalan plat & kerusakan lambung/konstruksi lainnya

6. Pemeriksaan sistem di bawah garis air

7. Pelaksanaan pekerjaan (konstruksi, mesin, listrik dan lainnya)

8. Pengetesan hasil pekerjaan

9. Pengecatan lambung kapal

10. Pemasangan cathodic protection

11. Penurunan kapal dari atas dock (Undocking)

12. Penyelesaian pekerjaan diatas air

13. Percobaan/Trial

14. Penyerahan kapal kepada pemilik kapal

 

Docking adalah juga bertujuan untuk menguji kelayakan dan/atau ketidaklayakan kapal, dimana Kapal sebelum dizinkan operasional kembali, harus dalam kondisi seaworthy / layak setiap memulai pelayarannya, terlebih kapal penumpang yang menyangkut keselamatan jiwa dan raga para penumpng, serta ada kaitannya juga dengan perlindungan asuransi atau jaminan untuk mengganti kerugian ekonomi kepada ahli waris atau penerima mamfaat, bila terjadi risiko pelayaran dia air atau laut, seperti yang dialami oleh Kapal Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba kemarin.

Baca juga  Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19 dengan Tekad Mewujudkan Laut Aman untuk Indonesia Maju

 

Bahwa menurut Marine Insurance Act 1906 (MIA 1906), ketentuan mengenai seaworthiness untuk penutupan asuransi marine hull, baru akan dilihat saat terjadi klaim. Asuransi tidak akan membayar klaim jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kapal yang tidak seaworthy, serta tertanggung / pememgang polis mengetahui kondisi tidak seaworthy ini saat kapal akan berlayar.

 

MIA 1906 mendefiniskan seaworthiness sebagai berikut “A ship is deemed to be seaworthy when she is reasonably fit in all respects to encounter the ordinary perils of the seas of the adventure insured” artinya “Sebuah kapal dianggap layak laut ketika dia cukup fit dalam segala hal untuk menghadapi bahaya biasa dari lautan dari petualangan yang diasuransikan”, dengan perkataan lain, kondisi seaworthiness akan ditentukan berdasarkan kondisi aktual dari kapal yang bersangkutan dan bergantung pada rute pelayarannya dan/atau bukan bergantung pada Sertipikatnya saja.

 

Hal ini berbeda dengan industri asuransi di negara Indonesia, dimana persyaratan untuk pembuktian seaworthiness lebih berdasarkan pada dokumen atau sertifikat yang ada dikelurkan oleh instansi yang berwenang, Sesuai Undang Undang Pelayaran RI No. 17 tahun 2008, yang mendefinisikan keselamatan kapal kedalam ada atau tidaknya sertifikat-sertifikat kalayakan, sementara untuk mendapatkan Sertipikat-sertipikat tersebut, terkadang bukan didasarkan pada kondisi aktual dari kapal dan rute pelayarannya, melinkan tergantung seberapa tebal “Amplop Lampirannya” seperti halnya sertipikat halal, yang haram pun terkadang bisa jadi halal bila lampirannya tebal.

 

Bahwa secara normatif, persyaratan keselamatan kapal yang diatur dalam Undang Undang RI No. 17 tahun 2008 ini, telah meliputi material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapannya termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, dan elektronika kapal lainnya, namun pertanyaannya apakah persyaratan tersebut telah di Implementasikan secara aktual dilapangan ?

 

Sertifikat keselamatan ini, sebelumnya dikenal dengan istilah “Seaworthiness Certificate” tapi berdasarkan UU RI No.17 tahun 2008, sertifikat keselamatan ini menjadi Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang; atau Sertifikat Keselamatan Kapal Barang, yang terdiri dari Sertifikat Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, dan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; atau Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.

 

Bahwa walaupun UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengatur banyak hal tentang aspek keselamatan penumpang, namun dalam pelaksanaannya, kebanyakan masih sebatas Normatif saja, sebab dalam Implementasinya masih “Nol Besar”, hal ini pernah saya buktikan tahun lalu ketika saya berkeliling bersama Isteri dan ke 5 puteri kami naik kapal motor di Kawasan Danau Toba, saya perhatikan, jelas tidak ada daftar manifest Penumpang, tidak ada Pelampung keselamatan dan penumpang dimasukkan begitu saja berjejalan serta tidak ada pengawasan dari regulator, dan tidak ada petugas patroli “Bay Wacth” Pengawas Pantai untuk melindungi keselamatan penumpang seandainya terjadi tragedy kemanusiaan, sampai saya merasa takut, namun karena desakan dari anak-anak kami untuk mengelilingi Danau Toba, terpaksa dengan berat hati saya sanggupi dengan perasaan kawatir, karena tidak memenuhi standard UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Bahwa defenisi pelayaran UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

 

Bahwa titik berat dari peraturan ini adalah pada pengangkutan di perairan termasuk pula pelabuhan, adapun jenis angkutan di perairan terdiri atas: (a) angkutan laut; (b) angkutan sungai dan danau; dan (c). angkutan penyeberangan, Namun ketentuan pidana dalam peraturan ini hanya berlaku bagi pidana yang berkaitan dengan perniagaan, perizinan dan pengangkutan, seperti Potensi Kejahatan di Perairan, jaringan Illegal Fishing, angkutan Illegal loging dan trafiking.

 

Bahwa tindak pidana pelayaran merupakan satu kejahatan yang seringkali terabaikan, pengaturannya masih sebatas pengaturan dalam KUHP, seperti : Perampasan barang – barang sesuai pasal 40 KUHP, Menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru tanda untuk keamanan sehingga pelayaran terganggu, tenggelam/terdamparnya kapal, berakibat kematian seseorang sesuai Pasal 197 KUHP, Kejahatan Pembajakan atau Kejahatan Pelayaran, Bab XXIX sesuai Pasal 438, 439, 440, 441 – 450 KUHP, memberi Keterangan palsu isi surat ijin berlayar sesuai Pasal 451 – 452 KUHP, Penumpang menyerang Nahkoda/ insubordinasi sesuai Pasal 459, 460 KUHP, Pemberontakan dalam Kapal pasal sesuai 461 KUHP, Nakhoda tidak memberi pertolongan apabila kapal tabrakan sesuai pasal 47 KUHP, dll.

Baca juga  BMW: Pemimpin Tak Tertandingi di Segmen Premium dan Kendaraan Listrik Premium di Indonesia.

 

Seharusnya Regulator yang mengabaikan ketentuan UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dapat dijerat dengan tindak pidana penjara, apabila sengaja dan / atau lalai mengabaikan ketentuan undang-undang dimaksud, sehingga dengan demikian Regulator yang dengan sengaja membiarkan pelanggaran UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran apalagi sampai mengakibatkan matinya penumpang, dapat ditindak dan dijerat secara hukum oleh Penegak hukum dalam hal ini oleh Kepolisian RI, selain menggunakan pasal 359 KUHP.

 

Bahwa peristiwa tenggelamnya Kapal penumpang KM Sinar Bangun di kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin Tanggal 18 Juni 2018, dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo di Kabupaten Samosir menuju Tigaras-Parapat di Kabupaten Simalungun, tidak seharusnya menelan korban jiwa, seandainya Pemerintah terkait memiliki sikap Responsif, sebab peristiwa tenggelamnya kapal tersebut hanya sekira beberapa kilometer dari pinggir pantai / daratan.

 

Seandainya Pemerintah setempat, misalnya mulai dari Gubernur, Bupati Sekitar, Kapolda, kapolres, Basarnas, Direktur ASDP perduli kepada rakyat/Penumpang dimaksud, sebenarnya cukup mengirim 1 (satu ) unit Kapal Helikopter atau beberapa Speed Boad ketengah Danau Toba, dengan membawa sekira 200-300 Pelampung, saya sangat yakin, bahwa seluruh penumpang akan selamat.

 

Bahwa “mungkin” saja Regulator menunggu cair anggaran lebih dahulu, biar bisa jadi proyek kesejahteraan, maka harus ditunggu dulu berjam-jam bahkan hingga berhari-hari baru kirim bantuan untuk mencari mayat bukan menolong Korban hidup, biar segala sesuatunya jelas anggaran / dananya masuk kantong pemangku jabatan dan berwenang.

 

Sepertinya Rakyat hanya dibuai dengan janji-janji manis ketika ada kampanye saja (Pilkada & Pilpres), untuk tujuan mendulang suara sebanyak-banyaknya guna merebut dan/atau mempertahankan kekuasaan, karena kekuasaan itu adalah Uang (kesempatan untuk korupsi) dan juga untuk tujuan Obyek atau Wajib Pajak, guna memungut berbagai macam jenis pajak/Retribusi, untuk menunjang pendapatan negara / pemerintah pusat/daerah, sementara Jaminan Keselamatan dan perlindungan bagi Warga Negara cq. masyarakat sebagai pembayar pajak, nyarais tidak ada.

 

Hal ini jelas menjadi bentuk keprihatinan kita bersama, agar kedepan hati-hati dalam memilih Pemimpin yang bisa mengayomi dan melindungi masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara.

 

Bagaimana mungkin Danau Toba bisa menjadi daerah Destinasi Wisata, bila memberikan jaminan keselamatan buat warga/masyarakat lokal saja, pemerintah belum mampu, apa iya Turis manca Negara semisal : Eropa, Amerika, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Australia, Kanada dan Israel, dll., mau datang dengan risiko tenggelam di Danau Toba, tanpa ada jaminan keselamatan ? mari kita berpikir dan merenung secara mendalam.

 

Tulisan ini sengaja saya buat sebagai bentuk Protest, Kritis dan Keprihatinan saya, sebagai anak rantau Sumatera Utara yang saat ini sedang :

 

MARAH, karena tidak ada pelampung keselamatan ketika perahu / kapal terbalik.

 

GERAM, karena lemah dan mandulnya pengawasan pemerintah terhadap keselamatan penumpang.

 

EMOSI,karena pertolongan dari instansi yang berwenang tidak terlihat, akibatnya penumpang kapal pada mati dan lenyap satu persatu tertelan danau tanpa pertolongan.

 

KESAL,karena tidak bisa berbuat sesuatu yang berarti untuk menolong rakyat/saudara kita yang mati sia-sia itu.

 

PRIHATIN, karena Pemerintah dan orang yang merasa dirinya tokoh selalu mengutuki Israel, sehingga kutuk yang ditujukan kepada Israel itu telah menyerang balik dan membinasakan rakyat / saudara kita.

 

BERDUKA CITA,karena hanya itu yang dapat saya berikan sebagai sesama umat manusia.

 

BERDOA, kiranya Tuhan Elohim sembaham Abraham, Ishak dan Jakub / Israel memberikan yang terbaik buat bangsa ini, khususnya kepada korban dan keluarganya, dengan harapan mereka dapat tabah dan lekas terhibur. dan

 

MINTA MAAF, karena tidak / belum bisa menjerat para pejabat politisi yang banyak umbar janji manis & kosong serta korup atas anggaran keselamatan penumpang itu.

 

Semoga Peristiwa  tenggelamnya Kapal penumpang KM Sinar Bangun di kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin Tanggal 18 Juni 2018 ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi.

 

Demikian, horas

 

Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here