Catatan Kritis Migrant CARE terhadap Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

0
1240

Pengesahan UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah maju baik secara proses maupun substansi untuk perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia yang paralel dengan UU nomor 6 tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi pekerja migran. Namun demikian masih ada beberapa kelemahan yang menjadi catatan terhadap UU ini.

 

UU terdiri atas 13 bab 87 pasal dinilai maju  dimana menggunakan konvensi perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama. UU juga mengamanatkan 27 peraturan turunan (12 peraturan Pemerintah, 11 Peraturan setingkat menteri, 3 peraturan badan dan 1 Peraturan Presiden)

 

Beberapa kemajuan yang secara eksplisit perlu diapresiasi adalah:

– Pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikan kepada peran pemerintah daerah, yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan. Sementara peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui LTSA.

– Jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi.

– Penguatan peran pemerintah daerah ( propinsi hingga desa)

– Pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil

– Perlindungan sosial dibawah BPJS

– Ketentuan pidana memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat

 

Pasal-pasal yang dinilai maju tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan pasal 65 ayat (2)

 

2. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan, pasal 29

 

3. Pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran yang didalamnya juga termasuk hak berserikat dan akses komunikasi

 

4. Pasal 14 ayat 2 huruf g ; memasukkan jaminan kamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul perjanjian kerja

Baca juga  Survei Capres SMRC: Ganjar Ungguli Prabowo-Anies dalam Simulasi 3 Nama

 

5. Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan pasal 35 tentang ekonomi

 

6. Pasal 39 memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos pelayanan terpadu satu atap

 

7. Pasal 40; pemerintah kabupaten kota memiliki 9 kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan pendidikan vokasi.

 

8. Pasal 41; mengatur 5 kewenangan pemerintah desa antara lain data dan iformasi, verifikasi, administrasi? Pemantauan pemberangkatan dan pemnerdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya

 

9. Pasal 50 – 54 mengatur kewenangan swasta yang hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari layanan terpadu satu atap

 

10. Pasal 59; spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK)

 

11. Pasal 63; pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan penempatan

 

12. Pasal 69-83 mengatur tentang sanksi atau ketentuan pidana. Antara lain larangan penempatan pekerja migran dibawah umur (sanksi penjara 3 th dan denda 500 juta), penempatan yg bertentangan dengan kemanusiaan (sanksi penjara 10  th dan denda 2 milyar), pemalsuan dokumen (sanksi penjara 8 th dan denda 500 juta), pejabat negara yg terlibat pemalsuan dokumen (sanksi penjara 2 th dan denda 1 milyar), pembebanan biaya diluar komponen (sanksi penjara 5 th dan denda 15 milyar)

 

13.Sanksi tambahan 1/3 dari ancaman pidana untuk pejabat pemerintah yg terlibat melakukan perbuatan  sebagaimana poin 13

 

Adapun beberapa pasal yang dinilai menjadi titik lemah UU ini adalah:

 

1. Pasal 13 huruf g tentang perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja migran. Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta, padahal dalam UU ini juga diatur tentang penemparan melalui badan dan mandiri.

Baca juga  Jenama Lab, Sebuah Platform Pelatihan Siap Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

 

2. Pasal 44 ayat 3; kepala badan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Pasal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kementrian dan badan.

 

Kedepan untuk memastikan agar UU ini dapat diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan adalah:

1. Sosialisasi UU ini kepada seluruh elemen masyarakat

2. Mengawal 27 peraturan turunan mandat UU ini

3. Melakukan penguatan kepada pemetintah daerah

4. Mendesak kementrian keuangan untuk penganggaran LTSA melalui DAK ( Dana Alokasi Khusus)

5. Monev implementasi

 

Jakarta, 25 October 2017

 

Anis Hidayah

(Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, 081578722874)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here