Didera Isu Korupsi, Desa Siap Transparan

0
1091

Jakarta, Suarakristen.com

Maraknya pemberitaan tentang korupsi dana desa akhir-akhir ini membuat publik pesimistis dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Publik juga semakin khawatir dana desa yang akan terus ditransfer ke desa menjadi bahan bancakan para elit di tingkat desa maupun di tingkat pemerintah daerah.

Namun rasa pesimistis dan kekhawatiran tersebut cukup berlebihan, mengingat masih banyak desa yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan dana desa yang bersih dan transparan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Telaah dan Infomasi Regional (PATTIRO) Maya Rostanty di Jakarta, Rabu (6/9). “Kami telah berdiskusi dengan pemerintah desa dan stakeholder di beberapa daerah. Pada umumnya mereka bersemangat untuk menjalankan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa,” ujar Maya.

Selama tiga bulan terakhir PATTIRO melakukan penelitian tentang praktik keterbukaan informasi di tingkat desa di empat daerah yaitu Tidore Kepulauan, Kabupaten Serang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Dari penelitian ini, PATTIRO mendapatkan data, sebagian besar desa-desa telah menjalankan praktik keterbukaan infomasi, minimal dengan menempelkan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa pada papan pengumuman di kantor desa. Selain papan pengumuman, desa-desa juga kebanyakan telah membangun gedung serbaguna sebagai tempat musyawarah warga dan pusat informasi bagi warga. Bahkan beberapa desa di Malang dan Serdang Bedagai telah melayani permintaan informasi yang disampaikan oleh warga desa. Untuk menjamin ketersediaan informasi, pemerintah desa juga telah mulai untuk mendokumentasikan informasi yang dikuasainya yang kemudian akan disusun dalam daftar informasi publik.

“Meskipun desa-desa tersebut tidak dapat mempresentasikan keseluruhan pemerintah desa di Indonesia, tetapi kami optimis banyak desa yang siap mentransparansikan penggunaan dana desanya, sepanjang diberikan kepercayaan dan dukungan yang memadai dari tingkat pemerintahan di atasnya, baik dalam bentuk payung hukum yang jelas maupun dukungan peningkatan kapasitas. Pada umumnya desa-desa yang kami teliti menginginkan adanya pedoman atau standar yang dijadikan acuan bagi pemerintah desa agar mereka merasa mudah untuk menjalankan keterbukaan informasi tersebut,” ungkap Maya menambahkan.

Baca juga  Dapat Predikat Ketiga Terbaik Terhadap Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2022, Polri Terus Tinagkatkan Kualitas

“Untuk itu kami mendukung penuh jika pemerintah pusat, dalam hal ini Komisi Informasi menerbitkan standar layanan keterbukaan informasi bagi pemerintah desa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, UU Desa memberikan kewajiban kepada pemerintah desa untuk menyampaikan informasi terkait dengan kinerjanya kepada masyarakat desa serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. UU Desa tidak mengatur secara spesifik tentang mekanisme transparansinya. Seluruh pengaturan tentang mekanisme reterbukaan informasi telah diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Untuk tulah kemudian Komisi Informasi sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU KIP menerbitkan regulasi tentang keterbukaan informasi, perlu menerbitkan pedoman keterbukaan informasi  bagi pemerintah desa.

Terkait dengan standar tersebut, Komisioner Komisi infomasi Pusat Henny S Widyaningsih mengatakan, pihaknya dari awal menyambut baik semangat UU Desa yang ingin membawa perubahan signifikan dalam pembangunan di desa. Dalam UU Desa telah dinyatakan adanya dana desa dan penggunaannya Di beberapa pasal juga ditegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus terbuka (transparan) . Hal ini sangat sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP bahwa setiap pejabat publik wajib memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU KIP. “Oleh karena itu kami berusaha untuk menerbitkan standar ini agar pemerintah desa memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan keterbukaan informasi tersebut. Setelah melalui berbagai diskusi dengan stakeholder dan serangkaian ujicob, saat ini standar tersebut tengah kami finalisasi untuk kemudian nantinya disahkan menjadi Peraturan Komisi Informasi Mudah-mudahan segera terbit,” kata Komisioner Henny S Widyaningsih. Komisioner Henny menambahkan, penerbitan standar yang dinamai Standar Layanan informasi Pemerintah Desa (SLIP Desa) ini merupakan mandat dari MoU yang dibuat antara Komisi Infomasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga  PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah, Wujudkan Perlindungan Yang Turut Meningkat di Setiap Jenjang Kehidupan Nasabah

“Selain dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan desa. SLIP Desa ini diharapkan dapat mengatasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan melalui keterbukaan informasi. Hal ini juga dapat melindungi pemerintah desa yang sering berhadapan dengan para predator dengan dalih melakukan permintaan infomasi dengan mengatasnamakan LSM dan wartawan,” ujar Komisioner Henny S Widyaningsih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here