Darurat Terorisme: Segera Selesaikan Revisi UU ! atau Keluarkan Perppu Anti Terorisme

0
1445

 

 

 

Oleh: Jeannie Latumahina

 

Kembali bangsa Indonesia berduka pada hari minggu, 13 Mei 2018 dengan adanya aksi teror peledakan bom pada tiga gereja di Surabaya, setelah belum lagi kering tanah pemakaman korban kerusuhan di rumah tahanan Salemba,  cabang Mako Brimob Depok.

 

Dengan jumlah korban 11 orang tewas dan 41 orang terluka. Tentunya menjadi keprihatinan bagi seluruh rakyat Indonesia atas terjadinya aksi teror tanpa prikemanusiaan dimana sasaran aksi teror adalah tempat peribadatan dimana seharusnya menjadi tempat perdamaian umat manusia.

 

Dan sungguh kejadian yang luar biasa baru pertama terjadi di dunia,  dimana pelaku tindak peledakan bom bunuh diri dilakukan oleh satu keluarga yang melibatkan pasangan suami istri beserta anak-anaknya.

 

Demikian pula sebagaimana pernyataan  Kapolri Tito Karnivian bahwa peristiwa peledakan bom di Surabaya ini merupakan rangkaian dari kerusuhan  rumah tahanan teroris di Depok dengan melibatkan kelompok sama yaitu yang menyebut dirinya sebagai kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

 

Perlu juga diketahui bahwa pada hari yang sama tanggal 13 Mei 2018 menjelang subuh yaitu sekitar pukul 02:00 juga ada pergerakan kelompok teroris di Cianjur Jawa Barat, dimana ke empat pelakunya tewas ditembak aparat kepolisian Densus 88.

 

Yang juga berasal dari kelompok sama, dan sebagaimana disampaikan bahwa para pelaku teror ini adalah mereka yang belum lama kembali dari Suriah, konflik Timur Tengah yang melibatkan organisasi teror ISIS.

 

Kapolri dalam pernyataannya  menyampaikan permintaan kepada Presiden agar dapat memberikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme, mengingat bahwa sudah lebih dari setahun Revisi UU Anti Terorisme masih juga belum disetujui oleh DPR.

 

Permintaan dikeluarkannya Perppu ini tentu saja menjadikan dilematis bagi pemerintah, walau secara legalitas merupakan hak dan wewenang Presiden dalam tata kelola negara.

 

Pertama bahwa rancangan Revisi UU Anti Terorisme juga sedang diajukan, kemudian juga adanya rasa kawatir jika peraturan yang akan dikeluarkan, disalah gunakan menjadi alat represif terhadap kebebasan atau pelanggaran HAM.

 

Namun mengingat bahwa adanya pernyataan permintaan dari Kapolri, selaku badan penegakan hukum agar segera dikeluarkan Perppu Anti Terorisme. Yang dalam hal ini juga menyampaikan bahwa mengalami kesulitan dalam upaya pencegahan tindakan aksi terorisme oleh sebab keterbatasan UU Anti Terorisme yang ada.

 

Dimana upaya penangkapan dan pencegahan hanya dapat dilakukan setelah terjadinya tindakan teror.

 

Dalam hal ini tentunya permintaan Kapolri perlu mendapatkan respon yang secepatnya dari Presiden Jokowi, dengan tetap menimbang dampak daripada dikeluarkannya Perppu Anti Terorisme tersebut.

 

Adapun pertimbangan dari dikeluarkannya Perppu selain daripada atas permintaan Kapolri tentu saja karena telah terjadinya situasi yang “Luar Biasa” serta dapat membahayakan stabilitas keamanan nasional.

 

Maka mengingat juga pada pengajuan daripada  Revisi UU Anti Terorisme, perlu diberikan batasan waktu tempo berlakunya Perppu Anti Terorisme tersebut mengingat selain daripada itu adanya ancaman luar biasa terhadap penyelenggaraan negara menjelang Pemilu dan Pilpres 2019

 

Yang tentunya tidak dapat menunggu selesainya pembahasan Revisi UU Anti Terorisme oleh DPR, akibat ekskalasi ancaman yang semakin meningkat dan diperlakukannya dukungan peraturan dalam penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

 

Selain dari pada isi Perppu Anti Terorisme, juga diperlukan adanya saling kerjasama antar lembaga intelijen baik Reskrim Kepolisian, BIN dan juga BAIS guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang melalui dukungan data terpadu antar lembaga negara.

 

Sehingga dengan demikian akan menjadi sebuah kekuatan yang solid dalam upaya pencegahan aksi terorisme yang semakin masif dan mengancam kehidupan rakyat Indonesia.

 

Kesamaan gerak dalam melawan terorisme tentu tidak hanya melalui kekuatan rakyat semesta namun juga perlu dibarengi oleh keterpaduan kerjasama antar badan lembaga negara melalui payung hukum yang strategis serta tepat guna.

 

Sehingga dengan demikian kekawatiran atas penyalahgunaan Perppu oleh kekuasaan dapat dihindarkan dan semata demi menjaga kehidupan rakyat Indonesia yang semakin terancam oleh tindakan brutal teroris tanpa aturan.

 

Tentu dengan tetap menghormati hak hidup rakyat serta keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pasti rakyat akan serta merta mendukung dan berada dibelakang pemerintah negara Republik Indonesia.

 

Situasi darurat keamanan negara karena terorisme memaksa kita untuk merevisi UU Anti terorisme. Beberapa pokok pemikiran yang menurut saya penting adalah sebagai berikut:

 

Pertama, undang- undang” anti terorisme mesti secara kritis menerapkan HAM. Indonesia tidak bisa menyamakan diri atau menggunakan standar negara Barat dalam menerapkan HAM.

 

Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Di Barat, Terorisme bisa ditangani secara baik karena kondisi material dan kognisi masyarakat yang sudah baik. Ketimpangan sosial ekonomi cukup kecil. Dengan itu pendidikan manusia juga berjalan maksimal. Kondisi seperti ini memungkinkan ruang” publik dan artikulasi Politik benar-benar bersifat demokratis. Saluran” representasi untuk memecahkan masalah rakyat bekerja dengan baik.

 

Hal ini berbeda di Indonesia. Kesenjangan sosial ekonomi yang menganga menjadi kondisi bertumbuh suburnya terorisme. Selain itu, kondisi pendidikan yang masih memprihatinkan terjadi. Karena masih banyak masyarakat bermasalah dengan ekonomi, mereka tidak juga sanggup mendapatkan pendidikan yang bagus. Lebih buruk lagi, pendidikan keagamaan yang menyesatkan masih diberi ruang, ketimbang pendidikan bagaimana berpartisipasi sebagai warga negara yang baik.

 

Kedua, meskipun ancaman terorisme di Barat tetap saja ada, namun hal itu diatasi dengan sistem keamanan nasional yang sangat ketat. Jika ada orang asing di suatu tempat tanpa identitas yang jelas dan mencurigakan, anggota masyarakat bergerak cepat untuk melaporkan kepada  pihak terkait.

 

Hal ini sangat berbeda di Indonesia. Sistem keamanan yang sangat longgar, celah masuk orang asing yang terbuka lebar, dan kontrol masyarakat atas keadaan sekitar yang relatif longgar dan lemah.

 

UU yang baru mesti memasukkan pasal bahwa: setiap upaya yang mencurigakan yang membahayakan, yang mendukung dan mengarah ke tindakan teror dan mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat patut diambil tindakan oleh penyidik atau intelijen sebelum tindakan teror terjadi.

 

Juga dalam rangka melindungi HAM, setiap tindakan baik dari penyidik, intelijen atau setiap warga negara berhak melakukan tindakan tegas dalam rupa tembak mati di tempat kpd pelaku teror, sejauh itu dalam kerangka membela diri.

 

Hukuman mati mutlak bagi teroris karena  terorisme itu extra ordinary crime.

 

Apa yang paling buruk dari situasi darurat ini bila tidak ditangani cepat adalah: pertama, ketidakpercayaan kepada pemerintah yang berakibat pada jatuhnya rezim.

 

Jika rezim sekarang yang baik secara pembangunan sosial ekonomi ini sampai jatuh, maka masa depan Indonesia akan jatuh kepada rezim yang saat ini jadi oposisi.

 

Dan itu berarti kemenangan bagi kelompok terorisme secara mutlak, karena secara politik, mereka akan didukung oleh rezim baru.

 

Kedua, apa yang lebih buruk adalah depolitisasi masyarakat. Masyarakat akan abai dengan Politik. Kontrol terhadap legislatif dan eksekutif akan melemah, bahkan bersikap anti terhadap pemerintah. Itu berarti, jebakan terorisme berhasil mutlak.

 

Ketiga, ketika rezim tidak becus dan sigap menghadapi situasi darurat keamanan negara, maka cepat atau lambat, NKRI akan tamat riwayatnya.

 

Kediri 13 Mei 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here