GMKI: Evaluasi Mekanisme Investasi di Daerah, Cabut Izin Investor PT Sutera Marosi Kharisma, dan Ganti Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Barat

0
2009

Jakarta, Suarakristen.com – Pada 25 April 2018 terjadi konflik antara warga dan aparat keamanan di pesisir Marosi, Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat. Ini bermula dari proses pengukuran tanah oleh PT Sutera Marosi Kharisma dan Kantor ATR/BPN Sumba Barat yang dibantu oleh 131 personil aparat keamanan gabungan dari Polres Sumba Barat, Brimob Polda NTT, Raimas Polda NTT, dan Kodim 1613 Sumba Barat.

Bentrok antara masyarakat dan aparat keamanan terjadi pada pengukuran tanah bidang 5 (lima).  Seorang warga bernama Poro Duka (40 tahun) meninggal ditembak oleh oknum aparat kepolisian, dan Markus M. Duka mengalami luka tembak di kedua kakinya. Tindak kekerasan dari aparat keamanan juga dialami oleh 10 orang masyarakat, termasuk seorang anak berusia SMP.

Meskipun Kapolres Sumba Barat sudah diganti oleh Mabes Polri, namun sampai saat ini keluarga dan masyarakat pemilik tanah masih saja mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari pemerintah daerah, kepolisian, dan lainnya.

Janji Nawacita Presiden Jokowi untuk menghadirkan rasa aman bagi warga negara dan membangun Indonesia dari pinggiran ternyata berbeda dengan kenyataan. Masyarakat yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupannya malah mendapatkan ketidakadilan dan diskriminasi ekonomi. Kementerian ATR/BPN yang ditugaskan Presiden untuk  membantu rakyat membuat sertifikat tanahnya, malahan membantu para investor untuk merebut tanah rakyat dengan pendekatan kekerasan, terlebih menggunakan aparat kepolisian/TNI dalam setiap konflik agraria di lapangan.

Peristiwa ini bukan hanya menambah jumlah konflik agraria, namun juga bertentangan dengan komitmen Presiden untuk menjalankan reforma agraria yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil di daerah. Presiden seharusnya tidak membiarkan adanya oknum pemerintahan baik pusat dan daerah, investor, dan aparat kepolisian/TNI yang melakukan ketidakadilan, tindak kekerasan, dan penyelewengan tugas demi menguntungkan kelompok tertentu. Jika hal ini dibiarkan dan terjadi di daerah-daerah lainnya, maka akan semakin banyak rakyat di daerah yang menjerit karena hak kehidupannya telah dirampas secara paksa.

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

Maka menyikapi peristiwa ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menyerukan beberapa hal, antara lain:

1. Merasakan penyesalan dan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Poro Duka, warga Sumba Barat yang harus gugur saat memperjuangkan tanah leluhur yang adalah tanah sumber kehidupan dirinya dan keluarganya.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menugaskan jajaran menteri terkait untuk mengaudit perjanjian kontrak sewa/ jual beli dan perizinan lahan dari setiap investasi yang saat ini sedang dilakukan di seluruh Indonesia, baik investasi pariwisata, perkebunan, pertanian, industri, dan lainnya. Kami menduga hal yang sama seperti yang terjadi di Sumba Barat, yakni kongkalikong antara investor, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk mengambil lahan masyarakat secara paksa juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

Alan C. Singkali, Sekum PP GMKI

3. Meminta Pemerintah untuk memberikan prioritas terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa sehingga masyarakat desa dapat bekerja mandiri dan tidak harus bergantung kepada investor serta hanya menjadi buruh/pekerja di atas tanah leluhurnya.

4. Mendesak Pemerintah untuk mencabut izin investor PT. Sutera Marosi Kharisma dan mengganti Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Barat yang dicurigai terlibat dalam konflik agraria di Marosi.

5. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memeriksa mekanisme dan prosedur pengerahan aparat kepolisian/TNI dalam persoalan konflik lahan agar aparat kepolisian/TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat tidak digunakan oleh kepentingan tertentu untuk menekan dan mengintimidasi rakyat.

6. Meminta pelaku penembakan dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.

7. Menugaskan Badan Pengurus Cabang dan Anggota GMKI se-Tanah Air untuk selalu berada bersama rakyat dan membela rakyat dalam persoalan konflik agraria yang sedang maupun akan terjadi di setiap daerah di Indonesia.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Demikian pernyataan sikap dari Pengurus Pusat GMKI. Jakarta, 9 Mei 2018

Pengurus Pusat GMKI

Sahat Martin Philip Sinurat/ Ketua Umum

Alan Christian Singkali/ Sekretaris Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here