LBH Masyarakat: *Banyak PR Menanti Heru Winarko!*

0
1238

Jakarta, Suarakristen.com

LBH Masyarakat mengucapkan selamat atas pelantikan Komjen Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada minggu lalu dan berharap proses serah terima jabatan esok hari dengan Komjen Budi Waseso juga lancar tanpa halangan berarti. Di sisi lain, LBH Masyarakat juga hendak mengingatkan beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Heru Winarko dalam masa jabatannya.

*Pertama, menghentikan penggunaan hukuman mati dan tembak di tembak sebagai simbolisme keberhasilan kebijakan narkotika di Indonesia.* Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, 18 terpidana kasus narkotika telah dihukum mati. Akhir tahun lalu, BNN memproklamirkan bahwa 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan dan menggaungkannya seakan-akan hal tersebut adalah sebuah keberhasilan.

Data BNN sendiri memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun. Oleh karenanya, pendekatan represif yang menyalahi prosedur seperti tembak mati di tempat dan hukuman mati yang jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM haruslah dihentikan. Selain tidak efektif, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia

*Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.* UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan mendasar: masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika, masih mengkriminalisasi penguasaan dan pembelian narkotika bahkan dalam jumlah kecil yang mana sangat wajar dilakukan oleh pengguna narkotika, BNN yang tidak diberikan wewenang rehabilitasi sehingga kewenangannya harus diselundupkan via Perpres, dan tidak dapat digunakannya narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia.

*Ketiga, memberikan pernyataan publik selaku Kepala BNN untuk menolak masuknya pasal-pasal narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.* Di tengah terburu-burunya DPR mengesahkan RKUHP, di dalamnya masih tercantum pasal-pasal yang hanya salin tempel dari UU Narkotika yang sekarang. Niat baik untuk menyatukan ketentuan pidana dalam satu UU dapat berujung pada hilangnya hak rehabiltiasi bagi pengguna narkotika dan juga mengancam wewenang BNN dalam melakukan upaya pemberantasan. Kepala BNN baru perlu bersuara di publik mengenai hal ini agar publik juga melihat betapa berbahayanya RKUHP bagi situasi narkotika di Indonesia.

Baca juga  Spektakuler! Ini Daftar Lengkap Artis yang Meramaikan HSS Series 5 Jakarta di GBK

*Yang keempat, mengoptimalkan pencucian uang sebagai metode untuk membuka jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.* Heru Winarko yang memiliki pengalaman bekerja di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri dan juga KPK yang membuatnya ia semestinya sangat paham bagaimana bisnis ilegal memutar keuangannya agar terlihat sah. Reputasi Heru Winarko di bidang ini diharapkan dapat membuat aspek penegakan hukum narkotika Indonesia lebih kreatif – tidak hanya represif namun juga melalui kanal-kanal tindak pidan pencucian uang.

*Yang kelima, mempergunakan pengalaman Heru Winarko untuk memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan narkotika. Bisnis ilegal tidak pernah berdiri sendiri.* Ia butuh pelindung dan para pelindung biasanya memiliki jabatan dan wewenang resmi. Hal inilah yang perlu diawasi dengan ketat oleh Heru Winarko. Perlu adanya kerjasama dengan KPK untuk membersihkan oknum-oknum korup dari lembaga-lembaga yang sering terlibat dalam penegakan hukum narkotika: BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, juga militer dan bea cukai. Heru Winarko yang pernah bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bertindak sebagai Deputi Penindakan KPK semestinya punya kemampuan yang lebih dari cukup untuk ini. Jangan sampai pelaku-pelaku korupsi di penegakan hukum narkotika tidak tersentuh.

Mata Heru Winarko dalam memandang isu korupsi juga semestinya menjadi alasan yang cukup baginya untuk mendorong dekriminalisasi untuk penggunaan, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah terbatas. Setiap kriminalisasi menghadirkan wewenang dan pengawasan terhadap wewenang penegakan hukum narkotika sangat sulit diawasi sehingga menghasilkan fenomena korupsi yang masif. Dekriminalisasi bisa jadi jawaban untuk masalah itu.

Tidak mudah memang tantangan Heru Winarko selaku Kepala BNN ke depan. Dan Heru Winarko punya pilihan: mau tampil keras tanpa arti atau berhasil dengan inovasi.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

*Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat – +6285697545166*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here