PERMEN 108 dan Outsourcing Driver Online

0
1784

Oleh: Adian Napitupulu

 

 

Setelah beberapa hari sebelumnya beberapa organisasi terkait Driver Online meminta saya untuk memediasi dengan Menteri Perhubungan, akhirnya pada hari Selasa 13 Febuari 2018 pkl 07 WIB saya mempertemukan perwakilan organisasi yang terkait dengan Driver Online dengan Menteri Perhubungan.

 

Dalam pembicaraan tersebut perwakilan organisasi yg terkait Driver Online menyampaikan penolakan terhadap Permen 108 tahun 2017. Penolakan tersebut antara lain terhadap kewajiban untuk mengurus izin angkutan sewa khusus.

 

Izin angkutan sewa khusus melahirkan setumpuk kewajiban baru bagi para Driver online. Dengan Permen 108 mereka tidak bisa lagi mendaftar langsung secara perorangan ke Aplikator (Go Car, Grab, dan Uber). Karena menurut Permen 108 yang bisa bermitra bukanlah perorangan tapi badan hukum yg berbentuk koperasi ataupun badan usaha bentuk lainnya.

 

Berdasarkan Permen 108 tersebut maka Pilihan para Driver Online adalah membuat badan hukum secara bersama sama agar syarat minimal 5 mobil terpenuhi atau bergabung dengan badan hukum yang sudah memiliki izin angkutan sewa khusus atau berhenti menjadi Driver Online.

 

Hak para individu Driver online untuk bermitra langsung dengan Aplikator menjadi hilang, hak tersebut kemudian di ambil alih oleh badan hukum.

 

Kalau di ilustrasikan maka Permen 108 ini bisa menjadi embrio lahirnya badan hukum yang berikut hari berpotensi menjadi serupa perusahaan Outsourcing yang mengambil selisih keuntungan dengan melakukan rekrutmen dan menyalurkan tenaga kerja. Kalau menggunakan ilustrasi Petani maka badan hukum ini bisa berkecenderungan menyerupai Badan yang mengatur tata niaga cengkeh dan jeruk ala Orde Baru.

 

Dengan pola yang berpotensi mengarah pada bentuk “Outsourcing” atau “Tata Niaga” Driver maka bisa dipastikan bahwa pendapatan para Driver Online ini akan berkurang drastis di potong sana sini untuk beragam alasan administrasi, operasional dan teknis dari badan hukum pemegang izin angkutan.

Baca juga  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni

 

Setelah para Driver Online bergabung dengan badan hukum maka berikutnya beruntun lahir sekian banyak kewajiban baru seperti pembatasan kuota kendaraan perwilayah, batasan wilayah kerja, KIR, penggantian SIM menjadi SIM A umum dan sebagainya yang memberatkan serta merugikan para Driver Online.

 

Masih dalam pertemuan tersebut perwakilan juga menyampaikan bahwa sesungguhnya objek dari izin angkutan sewa tersebut seharusnya bukan para Driver Online melainkan Perusahaan Jasa Aplikasi yang pada faktanya telah melakukan kegiatan kegiatan yang sesungguhnya juga dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan seperti melakukan rekrutmen kendaraan beserta supir nya, menyeleksi kelayakan supir, memberlakukan standar pelayanan dan keselamatan, menentukan tarif rupiah per kilometer, memutuskan hubungan kerja (untuk angkutan online bentuknya suspend), menentukan besaran bonus dan sanksi, menetapkan batas standar kendaraan (cc dan tahun) dan hal hal lainnya yang umum nya juga di lakukan oleh perusahaan angkutan konvensional.

 

Indonesia hingga hari ini menjadi satu satunya negara yang menerapkan aturan mewajibkan para Driver Online untuk membuat atau bergabung dengan badan hukum agar bisa menjadi mitra dari penyedia jasa aplikasi tanpa mewajibkan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan jasa transportasi.

 

Melalui Permen 108 Indonesia juga menjadi negara yang prosedurnya paling rumit bagi Driver online salah satunya dengan prosedur KIR yang disamakan dengan angkutan kota yang nyata nyata telah merubah bentuk kendaraan secara signifikan dari pabrikan asal.

 

Pembatasan wilayah operasi dan kuota Driver Online juga menunjukan bahwa kementrian terkait terlihat malas untuk berfikir sehingga aturan aturan lama untuk angkutan umum di copy paste sedemikian rupa dengan modifikasi tambal sulam sekenanya tanpa perduli bahwa ada banyak perbedaan mendasar antara jenis angkutan dengan model aplikasi dan angkutan penumpang konvesional.

Baca juga  Kepindahan ASN ke IKN Bukan Merupakan Paksaan, Melainkan sebuah Kewajiban

 

Dalam pembicaraan tersebut akhirnya disepakati beberapa hal diantaranya adalah kesepakatan Menteri Perhubungan untuk menunda diberlakukannya Permen 108 tersebut dalam beberapa bulan untuk melakukan evaluasi dan merevisi pasal pasal yang merugikan para Driver Online setelah melakukan pertemuan dengan beberapa kementrian terkait seperti Kemeninfo, Kementrian Tenaga Kerja termasuk Kapolri.

 

Sesuai pembicaraan, penundaan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perhubungan hari selasa kemarin setelah ada surat dari organisasi yang terkait dengan Driver Online ke Kementrian Perhubungan.

 

Namun sampai siang ini apa yang dijanjikan oleh menteri perhubungan ternyata tidak dilakukan walaupun sudah ada organisasi yang terkait dengan Driver online yang sudah bersurat sesuai apa yang di minta oleh menteri perhubungan.

 

Baiknya Menteri Perhubungan jangan menjilat kembali ludahnya. Berlakulah sebagai seorang menteri yang kata katanya memang bisa di percaya oleh Rakyat.

 

 

Jakarta 14 Febuari 2018

 

 

Adian Napitupulu SH

Anggota DPR RI FPDI Perjuangan

 

Hp : 081381358654

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here