Dr Henry Pandapotan Panggabean, S.H.: Dengan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Indonesia Akan Makmur, Adil dan Sejahtera

0
2323
Dr. H. P. Panggabean, S.H
Dr. H. P. Panggabean, S.H

Jakarta, Suarakristen.com.

Kantor Berita Korando Digital-
Cyber Suara Insan Pancasila(4/1/2017)
www.kampusdigitalpancasila.com
www.kbkorandonews.blogspot.com

Dr Henry Pandapotan Panggabean ,SH.,M.S., mantan Hakim Agung RI, Ketua Umum Kerukunan Masyakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) di antara rakyat Indonesia adalah yang paling berbahagia, sekaligus berterima-kasih kepada Joko Widodo Presiden RI di Istana Merdeka, ketika menyerahaan kekuasaan pengelolaan hutan adat kepada berbagai suku Indonesia,termasuk Suku Bangsa Batak, khususnya kepada rakyat pemilik hutan adat kemenyan Desa Pandumaan Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Hasundutan Propinsi Suamtera Utara.

Sepanjang karir menjadi hakim, Dr HP Panggabean SH, khususnya ketika memimpin Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Batak (KERABAT),terutama sejak menjabat Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) yang berhasil mengadakan Seminar Akbar Masyarakat Hukum Adat Nusantara di Gedung MPR RI yang dibuka oleh Zulkifli Hasan Ketua MPR RI (25/8/2016) yang dihadiri 300 peserta pemangku adat dari seluruh Indonesia sangat berbahagia masih melihat peristiwa itu semasih hidup.

Karena semuanya perjuangan rakyat itu sejalan dengan perjalanan Dr HP Panggabean SH dalam menangani aspirasi rakyat hukum adat. Dia masih ingat betul dengan pernyataan Zulkifli Hasan Ketua MPR RRI yang mengatakan, penguatan masyarakat hukum adat perlu diperkuat sebab keberadaan masyarakat adat merupakan bagian dari kebudayaan indentitas Indonesia. Keragaman budaya dan suku harus dihargai karena Konstitusi UUD 1945 dan Ideologi Pancasila melindunginya.
Tidak lama pemerintah mendengar suara rakyat, DR HP Panggabean SH yang juga Ketua Jala Damai, sejalan dengan Ketua MPR RI masyarakat hukum adat ,sering kali berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak haknya,tentunya tugas semuanya melindungi hak hak masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi membangun kesejahteraan masyarakat hukum adat.

Dr HP Panggabean SH,mantan Hakim Agung mengakui masyarakat hukum adat Nusantara ,khususnya Masyarakat Hukum Adat Batak banyak menghadapi berbagai perkara di antaramya perlawanan berat rakyat Batak Toba melawan perusahaan korporasi. Bagaimana perjuangan Ina Ina HKBP Sugapa yang dipimpin Oppu Togap Naipospos br Sitorus ,walaupun mendapat hukum penjara, kelak berhasil kembalikan Tanah Adat Batak Toba seluas 21 000 HA dalam masa kepemimpin Lundu Panjaitan SH Bupati Tapanuli Utara yang dirampas PT Indo Rayon Utama industri pengelola kayu menjadi pulp di Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa.

Juga, salut dengan Masyarakat Hukum Adat Nusantara, khususnya Rakyat Adat Desa Pandumaam dan Sipituhuta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera berhasil melawan PT Toba Pulp Lestari (Jelmaan PT Indo Rayon Utama) mendapatkan tanah adat hutan kemenyan seluas 5.172 HA.

Konflik agraria dengan korporasi konglomerat,menurut HP Panggabean, akan terus berlangsung sejalan dengan pertumbuhan penduduk di berbagai daerah khususnya pada masyarakat Hukum Adat Papua, Bali, Dayak, Kupang, Maluku, Bugis Pesisir, Badui, Anak Dalam Jambi, serta Nelayan Pesisir Pantura Jawa.

Dr HP Panggabean menyambut baik sekaligus mendukung Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan RI yang menyerahkan Surat Keputusan Nomor 923/Menlh/Sekjen/HPLO/12/2016 kepada masyarakat hukum Adat Batak .
Dengan demikian ,PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini merampas, memelihara aparat dan jongos harus minggat ,mengembalikan tanah adat hutan seluas 5.172 HA kepada warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara.

Dengan adanya penyerahaan kekuasaan pengelolaan hutan adat kepada delapan komunitas rakyat adat delapan Suku Bangsa Indonesia, kata Dr HP Panggabean S.H, rakyat Indonesia makin sejahterahlah rakyat merasakan pembangunan, khususnya dukungan Presiden RI dengan menggelontorkan dana desa dari APBN.

Sesuai keputusan Pertemuan Masyarakat Adat Nusantara di Gedung MPR RI, Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) yang dipimpinnya, bahwa Kermahudatara telah menetapkan ratusan desa adat di seluruh Indonesia di antaranya, Banua Huta Desa Maju Kec Sigumpar dan Desa Barimbing Sugapa Kec Silaen Kabupaten Tobasa Propinsi Sumatera Utara untuk dijadikan desa adat percontohan.

KASUS TANAH GOLAT DAN PERCERAIAN YANG MAKIN TINGGI

Dr HP Panggabean begitu peduli dengan masyarakat hukum adat, karena masyarakat hukum adat dengan peradilan adat bisa efektif menyelesaikan kasus kasus di tengah rakyat, baik yang ada di perkampungan, sawah dan hutan.

Menurut catatannya, sejak pemerintah pusat menghapus pengadilan adat, maka hilanglah peran kekuasaan dan tugas fungsi tokoh adat dalam menangani berbagai kasus, perkara rakyat. Lembaga peradilan adat digantikan kelembagaan negara. Walaupun Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara menbentuk Masyarakat Hukum Adat Dalihan Natolu dari Kota Kabupaten sampai tingkat kecamatan, tapi tak berdaya menangani berbagai kasus seperti Kasus Si Ria Ria,Golat,Perceraian,dll gagal!

Pengalamannya ketika menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi menangani kasus Tanah Golat di Perbatasan Tapanuli Utara (Sekarang menjadi daerah pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan) tahun 1987,dia memenangkan yang berhak, Juga ketika menjadi hakim agung, perkara perceraian di tengah masyarakat adat Batak Minahasa, dl sangat tinggi jumlahnya. Padahal bisa diselesaikan secara lembaga adat dan agama ,ujar pendiri Jala Damai, sebuah asosiasi mediator di kalangan masyarakat agama-hukum adat.

Padahal, pada masa pemerintahan Kerajaan Belanda, pemerintahan kolonial memberikan kekuasaan kepada kerajaan kerajaan lokal untuk memaksimalkan peradilan masyarakat hukum adat domestik, terbukti efektif menata kehidupan rakyat adat, maka jarang ditemukan perkara moral, kriminal dan perlawanan kepada penguasa, katanya dalam suatu pertemuan dengan penulis di Restoran Padang Golf Rawamangun Jakarta Timur.

RAJA PARTOGI PANDE BOLON UHUM

Pengalaman selama hampir 50 tahun yang dimulai sejak Maret 1962, Dr HP Panggabean SH yang sekarang berprofesi sebagai konsultan hukum, pengacara hukum perdata dengan membuka Kantor Law Firm HP Panggabean & Patner, yang lahir di Sidikalang 1 Juli 1947 dan beristerikan Naomeria Boru Sitompul dan malang melintang dari Pengadilan Sawahlunto Sumatera barat, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kalimantan Timur (l965-1972), Anggota Pengadilan Jakarta Barat (1972-l981).

Karirnya dilanjutkan menjadi Hakim Pengadilan Tiggi Jambi (1981-1984), Ketua Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan (1984-1986),Hakim Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara(1986-1992), Ketua Pengadilan Tinggi Menado Sulawesi Utara(1992-1996), kembali sebentar ke Palembang Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan (1996-1997), terakhir puncak karir mendapat kehormatan menjabat Hakim Agung Republik Indonesia .

Selain berhasil meraih karir gemilang, Dr HP Panggabean dengan gelar saur matua (oppu Siamun Matteus) dari anak anak putra purtinya yang sukses dalam pendidikan, mengikuti jejaknya sebagai praktisi hukum, sungguh sukses menjadi orang tua teladan. Bahkan di tengah kesibukan yang luar biasa tingginya beliau berhasil menyelesaikan gelar akademis S1, S2 dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

Sebuah prestasi gemilang dalam bidang karir, selama hidupnya memberkati keluarga, marga, gereja, rakyat pencari hukum, bahkan membenahi administrasi, birokrasi peradilan. Dalam menjalankan tugas dia selalu melakukan pola kerja pendekatan kultur lokal, maka tak heran HP Panggabean menguasai Bahasa Daerah Suku Minang, Jambi, Jawa, Minahasa dan Tionghoa.

Dalam Seminar Masyarakat Hukum Adat Batak yang diselenggarakan Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) bekerja-sama dengan MPR RI, sejumlah tokoh adat Nusantara mengusulkan HP Panggabean mendapat bulang bulang (penghormatan) kerajaan Batak dengan Gelar Pande Bolon Partogi Uhum Batak.Sebuah gelar yang hanya bisa diberikan Dewan Pertimbangan Agung (Pande Bolon) Kerajaan Batak Sisingamangaraja.

Pakar Hukum Perdata, Khusus hukum Adat Nusantara dan warga HKBP ini mengharapkan hasil seminar dapat diimplementasikan oleh Pimpinan DPR RI/DPD dan menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan, dan mensejahterahkan masyarakat hukum adat Batak.

Dengan memberdayakan masyarakat hukum adat Nusantara, Indonesia sebagai negara Bhineka Tunggal Ika, maka nilai nilai hukum masyarakat hukum adat Nusantara merupakan bagian hidup bangsa Indonesia, sumber nilai hidup Ideologi Pancasila. Terutama melaksanakan secara tegas land reform, hak hak tanah ulayat dalam peraturan perundangan agraria.

(Robinson Togap Siagian Pemred Kantor Berita Korando-Cyber Suara Insan Pancasilla -www.kampusdigitalpancasila.com, kbkorandonews.blogspot.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here