Catatan Kritis Atas Buku “Yubileum 50 Tahun, 1964-2015 GKPI” (Bagian II)

0
1956

Oleh: HMT Oppusunggu

(i). a. Halaman100: Pancasila Sebagai azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Tidak ada alasan yang sahih dan tepat bagi GKPI –sebagai organisasi rohani untuk membicarakan Pancasila. Warga gereja membicarakan Pancasila hanya dalam konteks kapasitasnya sebagai warga Negara tok. Lagi pula istilah Pancasila tidak pernah disebut dalam UUD 45. Hanya Presiden Soekarno yang menyebut Pancasila sebagai ideologi Indonesia, itupun dilakukannya dalam pidatonya saja pada 1 Juni 1945. sedang ideogi –seperti dalam ajaran komunisme, sosialisme, demokrasi, naziisme dll dirumuskan dalam banyak tulisan-tulisan teori dan ajaran ilmiah dari ideologi-ideologi tadi dan bukan dalam sebuah pidato Pancasila saja. Dan istilah Pancasila hanya istilah bahasa Indonesia yang di- Sanskertakan, supaya kedengaran lebih keren dan sophisticated. Bila di Indonesiakan, artinya = Lima-Kata-Kata. Dan kelima kata-kata tadi berbeda dari kelima kata-kata yang dipakai dalam Preambul UUD 45. BUKUNYA keliru total dalam mempersoalkan Pancsila ini.

b. Halaman 102-106: P3I-Iman GKPI (Pokok-Pokok Pemahaman Iman GKPI) dan Garis Kebijaksanaan Umum GKPI (GKU GKPI).

P3I memberi kesan seolah-olah para Pendeta berencana hendak merumuskan pengakuan iman yang baru berdasarkan ‘Confessional Theology’ seperti yang selama ini telah dipakai HKBP dan GKPI dalam liturgi Gereja tiap minggu. Doa Konfesi: Saya percya pada Allah, Chalik langit dan bumi … Aku percaya pada Yesus Kristus … Saya percaya pada Roh Kudus… Namun, bukan demikian maksud Prof. Aritonang, sebab – menurut BUKUNYA- P3I tsb mengacu pada peraturan Tata Gereja dan PRT 1966 saja. Ini berarti: Rupanya, Pof. Aritonang hendak memperingatkan rekan-rekannya para Pendeta GKPI supaya jangan melupakan perlunya nanti merumuskan peraturan baru saja dan bukan konfesi baru. GKU dianggapnya pula menjadi ‘pokok-pokok kebijaksanaan dan pola dasar pengembangan GKPI tiap tahun dalam kurun waktu 5 tahun…’. Artinya: Bukan Injil, tapi GKU-lah yang hendak dijadikan pegangan bagi Pendeta untuk membangun GKPI pada tahun-tahun mendatang.

Perlu dicatat bahwa GKU rumusan Prof. Aritonang jauh berbeda dari GKU yang juga dirumuskan secara rinci dan panjang lebar oleh Bishop P. Sipahutar dalam Almanak 2014. Namun demikian, Prof. Aritonang mengajukan gagasan dan rumusan baru dari GKU yang dinamakannya RENSTRA (RENCANA STRATEGIS) GKU –istilah mana tidak dipakai dalam GKU rumusan dalam Almanak 2014. Rumusan Prof Aritonang memandang sangat jauh kemuka dan menguraikan tentang Renstra 2016-2020, disambung dengan Renstra bentuk serupa untuk Periode 2021-2025 dan 2026-2030. Sekalipun tidak memakai istilah ‘Renstra’, namun Bishop Sipahutar memakai dalam Almanak 2014, bentuk penamaan tiap tahun yang sama dalam periode 5 tahunan untuk periode 2006-2010 dan 2011-2015. Prof. Aritonang misalnya mnyebut Renstra 5 tahunan 2016-2020 sbb:

Tahun Pertama (2016): Pembenahan dan pengembangan organisasi dan staf.                 Tahun kedua (2017): Pembentukan spiritualitas. Tahun ketiga (2018): Membangun Citra Gereja. Tahun keempat (2019): Membangun komunitas. Tahun kelima (2020): Transformasi kepemimpinan.

GKU –Almanak 2014 dari Bishop P. Sipahutar menguraikan kegiatan tahunan mulai periode 5 tahun 2006- 2010 sampai dengan 2011-2015 saja. Untuk 2011-2015, Bishop Sipahutar mencantumkan urutan sbb:

2011: Tahun Diakonia.

2012: Tahun Pekabaran Injil.

2013: Tahun Pendidikan.

2014: Jubileum 50 tahun GKPI.

2015: Tahun Musik Gerejawi

Entah apa arti Penjadwalan tugas tahunan dan Renstra dari Prof. Aritonang?!?

Namun dengan mudah dapat ditengarai bahwa periodisasi dan penamaan kegiatan tahunan tahunan konsentrasi dari kegiatan GKPI, membuktikan secara syah dan meyakinkan, bahwa periodisasi 5 tahun tsb, bahkan perumusan GKU, Tata Gereja dan PRT GKPI sendiri seperti tertera dalam Almanak 2014, bermula pada Prof. Aritonang saja yang ternyata bertindak melulu sebagai actor intelectualis dari perumusan ketiga peraturan GKPI sebagaimana diuraikan dalam Almanak 2014. Bishop –bekas murid Prof. Aritonang di STT, Jakarta beserta semua Pendeta-Pendeta GKPI tidak mungkinlah sanggup merumuskan ketiga peraturan yang begitu canggih ilmiahnya, namun ruwet dan rinci serta tak karuan juntrungannya. Prof. kita ini sajalah “mastermind” dari terciptanya benang merah KITAB Organisasi cum Peraturan yang menelusuri sejarah GKPI, yang semakin lama semakin melenceng dari ALKITAB sambil merusak hidup GKPI dewasa ini.

Prof. kita inilah yang ‘mengerjain’ Bishop Sipahutar sebagai penanggung-jawab dari keputusan SAK GKPI, 30 -8-2010, untuk mensyahkan rumusan ketiga Peraturan GKPI yang rumusan aslinya tidak lain dan tak bukan, diprakarsai oleh Prof. Aritonang sendiri. Prof. Aritonang bertindak menguasai GKPI bagaikan TD Paredenya HKBP.

c. Organisasi dan Peraturan Gereja (halaman.242).

Betapa kelirunya pemahaman Prof Aritonang mengenai peran organisasi dan peraturan Gereja dapat kita saksikan dari bahasannya tsb dalam halaman 242 BUKUNYA tsb. Prof. kita berkata:

Secara azasi yang berlaku di Gereja adalah Kristokrasi (kekuasaan tertinggi) berada di tangan Kristus).Tapi kita tahu, bahwa Kristus tidak pernah secara jasmani dan kasat mata menjadi pemimpin lembaga atau organisasi gereja, termasuk di GKPI. Seperti kita baca pada berbagai nas di dalam Alkitab, Kristus menetapkan dan mempercayakan pelayanan dan kepemimpinan di persekutuan umat yang beriman kepadaNya itu, kepada sejumlah pelayan atau pengerja (bnd. a.l. Rm.12:6-8; 1Kor.12:8-11; Ef. 4;11-16)’…

Memang pimpinan Yesus secara jasmani dan kasat mata tidak bisa kita lihat, namun dengan mata iman yang diwahyukan Roh Kudus, kita dengan terang benderang melihat Yesus sebagai pimpinan dari GKPI maupun dari hidup kita masing-masing. Yang memilih dan menahbiskan Pengurus Gereja dilaksanan oleh warga Jemaat memang, namun keberlangsungannya berjalan dalam iman kepercayaan kita, bahwa Yesus sendirilah yang pada dasarnya menjadi pemimpin dan membimbing penahbisan tsb, sekalipun tidak kita saksikan secara jasmani dan kasat mata. Prof. Aritonang keliru total pula menafsirkan ayat-ayat di atas yang dikutipnya dalam hubungan ini, seolah-olah ditujukan Rasul Paulus pada Jemaat-Jemaat di Roma, Korin dan Efesus yang sudah memiliki ORGANISASI GEREJA DAN PERATURAN BAGI PETUGAS-PETUGAS GEREJA. Padahal Rasul Paulus mengalamatkan ayat-ayat tsb tadi pada Jemaat-Jemaat yang belum memiliki gedung gereja, susunan organisasi maupun peraturan Gereja. Seperti dapat kita saksikan di kota Roma sekarang, jemaat-jemaat di Roma dulunya berkebaktian di gua-gua yang dinamakan catacomb (Gereja = Bila ada 2-3 orang berkumpul atas namaKu, Aku berada bersama mereka). Ayat-ayat yang dikutip Prof. Aritonang, bisa ditafsirkan sekarang berlaku untuk semua Gereja, dan berlaku umum baik bagi pemimpin maupun bagi awam, warga Gereja, di mana masing-masing dikaruniai oleh ‘Roh yang satu dan yang sama’ dengan talenta berbeda-beda bagi masing-masing warga’ …’bagi pembangunan tubuh Kristus (maksudnya Gereja) yang seyogianya terlaksana secara dewasa ‘dan bukan lagi sebagai anak-anak, yang diombang-ambingkan oleh rupa-rupa pengajaran, oleh permainan palsu manusia dalam kelicikan mereka yang menyesatkan’.

Prof. Aritonang berkata lagi: ‘Dalam perkembangan selanjutnya selama berabad-abad, di Gereja muncul berbagai model organisasi dan sistem pemerintahan Gereja, mulai dari yang berdiri top-down hingga yang bottom up …, synodal-presbyterial dan presbyterial-synodal, … dll.dll.’

Tentu saja model organisasi yang berlangsung terus berabad-abad tanpa perobahan. Gejala tsb menandakan, bahwa bentuk organisasi maupun peraturan-peraturan Gereja bersangkutan sangat simple dan tidak memegang peran yang berarti, karena dirumuskan hanya untuk tujuan-praktis (convenience) saja –tanpa mengandung atau menyebut dasar/unsur teologinya sama sekali. Pengalaman saya selama 12 tahun sebagai anggota Church Council, Presbyterian Church, Bangkok, menunjukkan bahwa peraturan Gereja tidak pernah diperdengarkan oleh Pendeta kami.

Kata Prof. Aritonang pula: ‘Didalam Tata Gereja GKPI, sejak edisi pertamanya 1966 hingga revisi 2013, … di PRT-nya, tidak ada pernyataan yang eksplisit tentang sistem pemerintahan atau model organisasi yang dianutnya… yang diberlakukan di GKPI adalah semacam (maksud Prof Aritonang: masih tinggal ‘abu-abu dan samar-samar’ = bentuk gado-gado) sistem Synodal-Episcopal-Presbyterial’. Namun, Prof. tidak menjelaskan bagaimana bentuk Synodal, Presbyterial dll serta sistem abu-abu GKPI tsb. Malahan, Aritonang melukiskan lebih panjang lebar lagi tentang rumusan organisasi dan peraturan yang berlangsung selama ini sambil menyebutkan tentang perlunya apa yang disebutnya ‘Renstra’ = rencana strategis tentang organisasi dan peraturan serta konsentrasi kegiatan semestinya yang akan dilakukan GKPI setiap tahun.

Prof. Aritonang menekankan, bahwa Tata Gereja, PRT dan GKU merupakan fondasi mutlak bagi GKPI, tanpa disadari dan difahaminya, bahwa dalam konteks tsb, BUKUNYA justru bertentangan fatal dengan sejarah berdirinya GKPI pada 30 Agustus 1964, yang melepaskan diri dari pemberlakuan Keputusan Peraturan Synode Godang HKBP 1962 yang membelenggu dan merusak hidup berjemaat dari warga gereja, sehingga GKPI terpaksa memisahkan diri dari HKBP.

Kesimpulan dan Usul.

Terlebih dahulu kita mencatat tentang adanya perbedaan antara ‘The Historical Jesus’ dan ‘The Biblical Jesus’. The historical Jesus membuktikan dalam sejarah, bahwa memang benar Yesus –seperti kita manusia lahir dan mati di Israel, tanah Jahudi. The Biblical Jesus menunjukkan tentang adanya hubungan erat dan berarti dari kelahiran dan kematianNya yang tidak terpisahkan satu sama lain; kebersamaan tsb untuk menunjukkan kasih Allah yang begitu besar untuk menyelamatkan manusia: Yoh.3, 16. Dan sekalipun kita berdoa 30 jam tiap hari, The Historical Jesus’ tidak mungkin menghindarkan dan melepaskan kita dari kematian-biologis yang sudah menjadi takdir dunia (sibaran ni hita jolma): ada yang berumur 500 tahun –seperti Methusalem ,tapi ada juga yang mati dalam rahim ibunya… The Bibical Jesus menyelamatkan kita justru dari kematian-dalam- dosa. (dosa adalah sengat (sorop) dari kematian). Dalam hubungan in, kita lihat bahwa penjahat ulung yang disalibkan di sebelah kanan salib Yesus, ‘dalam satu menit saja’ pasti masuk ke sorga, karena telah melihat The Biblical Jesus benar-benar ada di sampingnya yang bisa menyelamatkannya dari maut kematian- dalam-dosa:’ Ingatlah aku bila Kau sampai di KerajaanMu’. …Hari ini kau beserta AKU di paradiso … Berbeda langit dan bumi dari penjahat ulung yang disalibkan di sebelah kiri Yesus yang ingin diselamatkan dari kematian- biologis saja: yang lain Kau selamatkan, selamatkan juga dong diriMu dan kami berdua dari kematian (-biologis) di kayu salib ini.

Dalam hubungan ini kita juga membedakan ‘The Historical GKPI’ dari ‘The Biblical GKPI’. Hampir dalam 300 halaman penuh, Prof. Aritonang menguraikan sangat panjang lebar lautan fakta dan kejadian yang menimpa ‘The Historical GKPI’ saja, tanpa menyinggung sedikitpun mengenai ‘The Biblical GKPI’, dimana BUKUNYA seharusnya menjadikan Yesus, sebagai sentrum pembahasan sejarah-Gereja GKPI. Malahan BUKUNYA justru di fokuskan hanya pada organisasi dan peraturan Gereja tanpa menemukan korrelasi = hubungan yang berarti antara kejadian-kejadian yang satu dengan kejadian yang lain: yakni faktor-faktor yang memajukan atau memundurkan hidup GKPI!?! Pof. Aritonang dalam analisis sejarah GKPI tidak melakukan penyaringan dan pemilihan fakta dari lautan massanya sehingga otomatis gagal menemukan benang merah sejarah yang menelusuri hidup GKPI selama 50 tahun. Atas dasar itu saja, BUKUNYA –yang mengupas sejarah GKPI harus ditafsirkan merupakan kegagalan belaka. BUKUNYA bahkan bagaikan narkoba meracuni iman dan kepercayaan warga jemaat GKPI seluruhnya = Susah banget masuk sorga melalui GKPI, yang dalam BUKUNYA menguraikan hanya ‘The historical GKPI’ saja. Uraiannya begitu panjang lebar hingga kita tersesat memperhatikan pohon-pohonnya melulu tanpa melihat lagi bahwa kita sudah masuk dalam hutan lebat penuh ular bisa dan binatang liar. (Sorry banget, Prof. Aritonang). Oleh karenanya kami selanjutnya mengusulkan supaya Kolportase GKPI menarik kembali peredaran BUKUNYA untuk dimusnahkan di Kantor Pusat GKPI.

Seperti telah kami usulkan semula supaya Pdt Sipahutar hari ini membatalkan Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga dan Garis Kebijaksanaan Umum dalam Almanak 2014 yang menobatkan Pdt P. SipahutarGKPI menjadi Bishop Sipelebegu belaka.                                                    `

Dalam rangka mengembalikan kembali struktur semula pimpinan GKPI pada kerjasama Pendeta yang ahli dalam tugas rohani dengan awam yang hanya bertugas dalam administrasi organisasi dan peraturan Gereja, di mana Pendeta yang menjadi Bishop, sedang jabatan SekJen dipegang kembali oleh kaum awam saja. Bagaimana jika Bishop mengangkat T. Lbn Tobing menjadi SekJen GKPI? Synode GKPI tidak perlu diperiodisasi lagi. Cukup diadakan hanya bilamana Bishop menganggap perlu mengadakannya saja … sebab kegiatan Jemaat sangat simple sekali dan berlangsung hanya 1-2 jam dalam satu minggu, kan. Organisasi dan lebih-lebih peraturan Gereja hanya menimbulkan cekcok kepengurusan Gereja yang tidak perlu. Last but not least: Supaya Kantor Synode GKPI dikembalikan menjadi Kantor Pusat GKPI saja.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here